LABUHANBATU UTARA- Nasionaldetik.com
Perwakilan masyarakat Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), memberikan klarifikasi resmi terkait dinamika penggarapan lahan PT J Surya Sakti (JSS) yang belakangan ini menyita perhatian publik. Pihak warga menegaskan bahwa aksi yang dilakukan murni bentuk perjuangan menuntut keadilan hukum, bukan didorong oleh ambisi perorangan(27 Agustus 2026).
Perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun warga telah hidup berdampingan secara damai dengan keberadaan PT JSS. Namun, mengenai persoalan lahan saat ini, warga bergerak atas dasar norma hukum yang berlaku dan keyakinan adanya kejanggalan yuridis pada status lahan tersebut.
”Langkah ini bukan semata-mata nafsu pribadi. Kami tidak pernah merampas milik pribadi siapa pun. Kehadiran warga di sana adalah bentuk mengawal kepastian hukum sesuai aturan yang sah di negeri ini,” ujar perwakilan masyarakat Sukarame Baru dalam keterangan tertulisnya(Kamis 27 Agustus 2026).
Menanggapi tuduhan di sejumlah media—termasuk tudingan penggalangan dana hingga penyebutan latar belakang profesi salah satu warga yang berstatus Guru PPPK—pihak masyarakat menyikapinya dengan dingin dan dewasa. Menurut mereka, pemberitaan tersebut berkesan tendensius dan mengabaikan prinsip konfirmasi (check and balance).
”Kami sangat menghormati profesi jurnalis. Namun kami berharap media tetap berdiri di atas asas independensi dan keberimbangan. Sangat disayangkan jika narasi pers justru digiring untuk menyerang personalitas rekan kami, padahal ini adalah perjuangan kolektif warga banyak. Pada akhirnya, publik yang cerdas yang bisa menilai objektivitas sebuah media,” tambahnya.
Masyarakat Sukarame Baru menegaskan komitmen mereka untuk tetap taat pada prosedur hukum yang berlaku. Hal itu dibuktikan dengan iktikad baik warga yang menghadiri proses mediasi di Polres Labuhanbatu bersama pihak PT JSS, yang turut disaksikan oleh Kepala Desa dan Camat Kualuh Hulu.
Adanya ruang dialog dan mediasi tersebut dianggap sebagai bukti bahwa persoalan ini bukanlah perbuatan asal klaim sepihak, melainkan perkara sengketa yang membutuhkan penyelesaian hukum secara transparan.
”Jika seandainya posisi warga sepenuhnya bersalah, tidak mungkin ada ruang mediasi yang dihadiri para pejabat unsur pimpinan kecamatan. Meski demikian, kami siap mengawal proses ini hingga ke tingkat tertinggi dan siap menguji pembuktian di Pengadilan Negeri demi tegaknya keadilan bagi masyarakat,” tegasnya menutup keterangan.
S.Naibaho.



























