Dugaan Korupsi BUMDes Mangkrak di Labura: Inspektorat Disorot Usai Limpahkan Kasus ke Kepala Desa

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:44 WIB

50230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU UTARA-Nasionaldetik.com

21 Agustus 2026 — Laporan Tim YJPRSA LRI Komda Sumatera Utara terkait indikasi mangkraknya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menuai tanggapan normatif dari Inspektorat setempat. Berdasarkan surat jawaban tertulis bernomor resmi per 5 Juni 2026, pihak Inspektorat menyatakan telah melimpahkan penanganan persoalan BUMDes tersebut kepada masing-masing Kepala Desa (Kades).

Keputusan tersebut memicu sorotan tajam terkait kredibilitas Inspektorat Labura sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Inspektorat dinilai terkesan melakukan pembiaran dan enggan melakukan audit investigatif secara mendalam, padahal dana modal BUMDes yang bersumber dari Dana Desa terindikasi menguap tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyertaan modal BUMDes tergolong sebagai Keuangan Negara. Hilangnya dana negara tanpa wujud unit usaha fisik, ketidakadaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), serta hilangnya potensi Pendapatan Asli Desa (PADes) secara berkelanjutan mengarah kuat pada indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Secara regulasi dalam PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Kepala Desa memang berkedudukan sebagai Penasihat atau Komisaris. Pelimpahan oleh Inspektorat umumnya memberikan tenggat waktu pembinaan atau pengembalian kerugian negara selama 60 hari.

Namun, langkah Inspektorat melempar penanganan kembali ke Kades dinilai tidak tepat sasaran. Pasalnya, kegiatan BUMDes di sejumlah desa dilaporkan telah tidak berfungsi (mangkrak) sejak awal tahun 2023. Tenggat pembinaan dianggap sudah jauh melewati batas, sehingga Inspektorat seharusnya melimpahkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) ketimbang memberi ruang pengembalian yang berlarut-larut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Perkebunan Paminke membenarkan bahwa pendapatan BUMDes tidak tercantum pada papan informasi publik desa. Ia menjelaskan bahwa BUMDes di desanya sempat beralih ke unit usaha peternakan lembu setelah unit usaha penyewaan alat musik sebelumnya tidak berjalan akibat sepi peminat. Terkait bimbingan teknis (Bimtek), ia menyebut kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua BUMDes, meski ia menegaskan siap bertanggung jawab atas kondisi di desanya.

Sementara itu, Kepala Desa Pulo Dogom memberikan keterangan terpisah. Ia menyatakan bahwa Ketua BUMDes di desanya telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Sesuai ketentuan hukum, Kades hanya berkapasitas sebagai penasihat/pengawas dan dilarang terlibat langsung dalam operasional harian BUMDes yang menjadi wewenang Pelaksana Operasional (Direktur BUMDes).

Akan tetapi, temuan di lapangan serta pengakuan para Kades yang siap mengambil alih pertanggungjawaban keuangan menguatkan dugaan adanya intervensi langsung maupun dominasi peran Kades dalam tata kelola anggaran BUMDes. Kondisi ini memperkuat desakan masyarakat agar penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara di Labura.

S.Rjl/Tim.

Berita Terkait

Jemaat Gereja GKPI Cikampak Bersyukur MCK di Cat oleh Satgas TMMD 130 Kodim 0209/Labuhanbatu
Apresiasi Respons Cepat Polsek Aek Natas, Kuasa Hukum dan LSM LPPN Desak Penuntasan Kasus Dugaan Pencurian Lahan
Proyek Penggalian Pipa Gas Lintas Sumatera Resahkan Warga: Akses Rumah Rusak, Usaha Pedagang Lumpuh Total
Diduga Lakukan Pencurian Identitas Karyawan Demi Hindari Pajak, APH dan Instansi Terkait Didesak Audit Total Perusahaan dan Lahan Milik Pengusaha AS di Labura
Pencurian Identitas Berujung Teror Pajak: Buruh Brondolan di Labura Dijebak Jadi Direktur Perusahaan
Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas Rp1,6 Miliar Guncang DPRD Labura: Pengawasan Mandul, Integritas Wakil Rakyat Dipertanyakan
Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas Rp1,6 Miliar Guncang DPRD Labura: Di Mana Integritas Wakil Rakyat?
Babak Baru TGR Rp 1,5 Miliar DPRD Labura: Anggota Dewan Asyik “Nyicil”, Ketua DPRD Rimba Bertuah Sitorus Malah Bungkam

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Dari Kabupaten Tegal, Hj. Ninik Budiarti Sampaikan Doa untuk Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Motor Sewaan Tak Kunjung Kembali, Pemilik Warkop di Ngantru Berujung Jadi Tersangka

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Klien Jadi Tantangan Terberat, Banyak Baru Pilih Kuasa Hukum Saat Terjebak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:25 WIB

MD KAHMI KABUPATEN TEGAL GERAKAN BERBAGI AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Berbagi di Jumat Berkah Kejari Inhil Melangkah Lebih dari Sekedar Penegak Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Wabup Najib Hamas Sebut Program PLN Peduli Bukti Kepedulian terhadap Dunia Pendidikan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Korupsi Dana Desa, Kejari Pesawaran Tahan Kepala Desa Durian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Kemensetneg Tinjau KDKMP Wai Sari, Dorong Penguatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru