Dugaan Korupsi BUMDes Mangkrak di Labura: Inspektorat Disorot Usai Limpahkan Kasus ke Kepala Desa

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:44 WIB

50165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU UTARA-Nasionaldetik.com

21 Agustus 2026 — Laporan Tim YJPRSA LRI Komda Sumatera Utara terkait indikasi mangkraknya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menuai tanggapan normatif dari Inspektorat setempat. Berdasarkan surat jawaban tertulis bernomor resmi per 5 Juni 2026, pihak Inspektorat menyatakan telah melimpahkan penanganan persoalan BUMDes tersebut kepada masing-masing Kepala Desa (Kades).

Keputusan tersebut memicu sorotan tajam terkait kredibilitas Inspektorat Labura sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Inspektorat dinilai terkesan melakukan pembiaran dan enggan melakukan audit investigatif secara mendalam, padahal dana modal BUMDes yang bersumber dari Dana Desa terindikasi menguap tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyertaan modal BUMDes tergolong sebagai Keuangan Negara. Hilangnya dana negara tanpa wujud unit usaha fisik, ketidakadaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), serta hilangnya potensi Pendapatan Asli Desa (PADes) secara berkelanjutan mengarah kuat pada indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Secara regulasi dalam PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Kepala Desa memang berkedudukan sebagai Penasihat atau Komisaris. Pelimpahan oleh Inspektorat umumnya memberikan tenggat waktu pembinaan atau pengembalian kerugian negara selama 60 hari.

Namun, langkah Inspektorat melempar penanganan kembali ke Kades dinilai tidak tepat sasaran. Pasalnya, kegiatan BUMDes di sejumlah desa dilaporkan telah tidak berfungsi (mangkrak) sejak awal tahun 2023. Tenggat pembinaan dianggap sudah jauh melewati batas, sehingga Inspektorat seharusnya melimpahkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) ketimbang memberi ruang pengembalian yang berlarut-larut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Perkebunan Paminke membenarkan bahwa pendapatan BUMDes tidak tercantum pada papan informasi publik desa. Ia menjelaskan bahwa BUMDes di desanya sempat beralih ke unit usaha peternakan lembu setelah unit usaha penyewaan alat musik sebelumnya tidak berjalan akibat sepi peminat. Terkait bimbingan teknis (Bimtek), ia menyebut kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua BUMDes, meski ia menegaskan siap bertanggung jawab atas kondisi di desanya.

Sementara itu, Kepala Desa Pulo Dogom memberikan keterangan terpisah. Ia menyatakan bahwa Ketua BUMDes di desanya telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Sesuai ketentuan hukum, Kades hanya berkapasitas sebagai penasihat/pengawas dan dilarang terlibat langsung dalam operasional harian BUMDes yang menjadi wewenang Pelaksana Operasional (Direktur BUMDes).

Akan tetapi, temuan di lapangan serta pengakuan para Kades yang siap mengambil alih pertanggungjawaban keuangan menguatkan dugaan adanya intervensi langsung maupun dominasi peran Kades dalam tata kelola anggaran BUMDes. Kondisi ini memperkuat desakan masyarakat agar penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara di Labura.

S.Rjl/Tim.

Berita Terkait

Babak Baru TGR Rp 1,5 Miliar DPRD Labura: Anggota Dewan Asyik “Nyicil”, Ketua DPRD Rimba Bertuah Sitorus Malah Bungkam
Babak Baru TGR Rp 1,5 Miliar DPRD Labura: Jatuh Tempo Dilewati, Anggota Dewan Berdalih “Masih Mencicil”
LSM TKH Teropong Keadilan dan Hukum Gelar Syukuran HUT ke-8: Junaidi Pane Santuni Anak Yatim dan Tegaskan Komitmen Pendampingan Masyarakat
Preseden Buruk Anggota DPRD Labura: Diduga Mengabaikan TGR 1,5 Miliar, Taat Hukum atau Kebal Hukum?
Klarifikasi Lahan PT JSS, Perwakilan Warga Sukarame Baru: Ini Perjuangan Hak, Bukan Ambisi Pribadi
Dinilai Kebal Hukum, Warga Desak Kapolres Labuhanbatu dan Kapoldasu Turun Tangan Usut Jaringan Narkoba Adi Tato
Dugaan Kejanggalan SP2HP Kasus Pengrusakan di Polsek Kualuh Hulu, Pelapor Sebut Keterangan Penyidik Kontradiktif
Diduga Tanpa HGU Plasma dan CSR: Warga Bersama KADES Rumbisan Demontrasikan Kekecewaan Terhadap Operasional PT SLS/SSI

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:38 WIB

Anjangsana ke Rumah Kadus, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Serap Informasi Warga dari Teras Rumah

Jumat, 4 September 2026 - 22:22 WIB

Bantuan PKH Terputus, Babinsa Turun Tangan Bantu Warga Cari Kejelasan

Jumat, 4 September 2026 - 22:07 WIB

Pasis Dikreg Seskoad LXVIII Laksanakan KKL Binsat di Yonif 132 Bima Sakti, Penanganan dan Mitigasi Karhutla di Kabupaten Kampar

Jumat, 4 September 2026 - 21:59 WIB

BARISAN UTARA, BENTENG STRATEGIS NUSANTARA: KOMISI I DPR RI DORONG KODAERAL I PERKUAT LOGISTIK DAN PATROLI LAUT

Jumat, 4 September 2026 - 21:46 WIB

*TNI AD Tuntaskan Investigasi Jembatan Garuda Pangandaran, Temukan Faktor Teknis dan Overload*

Jumat, 4 September 2026 - 21:30 WIB

TNI AD Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Bolatan Paluta, Progres 85%

Jumat, 4 September 2026 - 21:15 WIB

Pengabdian Kepada Rakyat,Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Berikan Penyuluhan Pencegahan Karhutla Kepada Poktan

Jumat, 4 September 2026 - 21:09 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Penanganan Karhutla di Wilayah Indragiri Hilir

Berita Terbaru