LABUHANBATU UTARA-Nasionaldetik.com
21 Agustus 2026 — Laporan Tim YJPRSA LRI Komda Sumatera Utara terkait indikasi mangkraknya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menuai tanggapan normatif dari Inspektorat setempat. Berdasarkan surat jawaban tertulis bernomor resmi per 5 Juni 2026, pihak Inspektorat menyatakan telah melimpahkan penanganan persoalan BUMDes tersebut kepada masing-masing Kepala Desa (Kades).
Keputusan tersebut memicu sorotan tajam terkait kredibilitas Inspektorat Labura sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Inspektorat dinilai terkesan melakukan pembiaran dan enggan melakukan audit investigatif secara mendalam, padahal dana modal BUMDes yang bersumber dari Dana Desa terindikasi menguap tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyertaan modal BUMDes tergolong sebagai Keuangan Negara. Hilangnya dana negara tanpa wujud unit usaha fisik, ketidakadaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), serta hilangnya potensi Pendapatan Asli Desa (PADes) secara berkelanjutan mengarah kuat pada indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Secara regulasi dalam PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Kepala Desa memang berkedudukan sebagai Penasihat atau Komisaris. Pelimpahan oleh Inspektorat umumnya memberikan tenggat waktu pembinaan atau pengembalian kerugian negara selama 60 hari.
Namun, langkah Inspektorat melempar penanganan kembali ke Kades dinilai tidak tepat sasaran. Pasalnya, kegiatan BUMDes di sejumlah desa dilaporkan telah tidak berfungsi (mangkrak) sejak awal tahun 2023. Tenggat pembinaan dianggap sudah jauh melewati batas, sehingga Inspektorat seharusnya melimpahkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) ketimbang memberi ruang pengembalian yang berlarut-larut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Perkebunan Paminke membenarkan bahwa pendapatan BUMDes tidak tercantum pada papan informasi publik desa. Ia menjelaskan bahwa BUMDes di desanya sempat beralih ke unit usaha peternakan lembu setelah unit usaha penyewaan alat musik sebelumnya tidak berjalan akibat sepi peminat. Terkait bimbingan teknis (Bimtek), ia menyebut kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua BUMDes, meski ia menegaskan siap bertanggung jawab atas kondisi di desanya.
Sementara itu, Kepala Desa Pulo Dogom memberikan keterangan terpisah. Ia menyatakan bahwa Ketua BUMDes di desanya telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Sesuai ketentuan hukum, Kades hanya berkapasitas sebagai penasihat/pengawas dan dilarang terlibat langsung dalam operasional harian BUMDes yang menjadi wewenang Pelaksana Operasional (Direktur BUMDes).
Akan tetapi, temuan di lapangan serta pengakuan para Kades yang siap mengambil alih pertanggungjawaban keuangan menguatkan dugaan adanya intervensi langsung maupun dominasi peran Kades dalam tata kelola anggaran BUMDes. Kondisi ini memperkuat desakan masyarakat agar penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara di Labura.
S.Rjl/Tim.




























