Redaksi

📰 BOX REDAKSI NASIONAL DETIK

www.nasionaldetik.com

• Badan Hukum: PT SATUNUSA SIBER GRUP
• Keputusan Menkumham: AHU-0033437.AH.01.01.Tahun 2025
• NIB: 2705250120394

Nasional Detik adalah media informasi nasional yang berkomitmen menyampaikan berita yang akurat, tajam, terpercaya, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan tunduk pada UU Pers No. 40 Tahun 1999.

🔹 Pimpinan Redaksi

  • Abdiansyah, SST – Pemimpin Umum
  • Edi Supriadi – Pemimpin Redaksi
  • Nur Kennan Br Tarigan – Wakil Pemimpin Redaksi

🔹 Pelaksana Redaksi

  • Askop Gideon – Kepala Pelaksana Redaksi
  • Supriadi – Tim Investigasi

🔹 Pelaksana Redaksi

  • Askop Gideon – Kepala Pelaksana Redaksi
  • Supriadi – Tim Investigasi

DEWAN REDKSI/BIRO HUKUM

Biro Hukum : Lukman Nul Hakim

 

Investigasi

  • Supriadi – Kepala Investigasi
  • Irma Haryanti – Kabid Investigasi
  • Asep Ganjar Koes Endang – Kepala Investigasi Provinsi Jawa Barat
  • Ismail – Kepala Investigasi Provinsi Lampung

Korlap

Korlap Provinsi Jawa Tengah : Marsandi

🔹 Kepala Perwakilan

  •  Ardiansyah Ginting – Prov. Sumatera Utara
  • Muhammad Adi Irmansyah – Kaperwil  Jabodetabek
  • Syukran – Prov. Aceh
  • Eko Yulianto – Prov. Jawa Tengah
  • P. Tambunan – Prov. Lampung
  • Helmi – Wakil Kaperwil Prov. Lampung
  • Linda Susanti – Kalimantan Barat
  • Suprani – Prov. Banten
  • Septi Aji Putra Pamungkas – Kaperwil Kalimantan Timur
  • Eva Robi S – Kaperwil Provinsi Jawa Timur

Korwil Provinsi

  • Sahrizal Naibaho – Korwil Prov. Sumatera Utara

🔹 Kepala Biro

  • SunartoMalang Jawa Timur
  • Muhammad Gusti Randa  – Kab. Labuhanbatu Utara
  • Junaidi – Kab. Langkat
  • Bimbi Satya Bhaktie – Kab./Kota Sukabumi
  • Gondo Irawan – Kab. Merangin
  • Agustami – Kab. Ketapang
  • Suwandi – Kab. Lamongan
  • Mohammad Maksum – Kab. Gresik
  • Edi Saputra – Kab. Deli Serdang
  • Ilham – Prov. Jambi
  • Gilang Ferdian – Tasikmalaya
  • Salman – Kota Subulussalam
  • Sri Ivon Susanti – Kabupaten Kendal

🔹 Wartawan dan Jurnalis

  • Santi Nurmayanti – Jawa Barat
  • Pundeh Sinaga – Sumatera Utara
  • Jonson Tarigan – Kab. Karo
  • Jonter Andolin Sibuea – Sumatera Utara
  • Sunardi – Kab. Tanggamus
  • Bima Payung – Kota Subulussalam
  • Suharjo – Kota Subulussalam

📜 PERNYATAAN RESMI & ETIKA REDAKSI NASIONAL DETIK

Seluruh wartawan Nasional Detik dilengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi yang diterbitkan oleh redaksi pusat dan terdaftar dalam box redaksi serta database internal redaksi. Wartawan kami menjalankan tugas sesuai prinsip jurnalistik yang sah dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Apabila ditemukan pihak yang mengaku sebagai wartawan Nasional Detik namun tidak terdaftar dalam struktur resmi redaksi, masyarakat dihimbau untuk melakukan verifikasi melalui kontak resmi redaksi guna menghindari penipuan dan penyalahgunaan identitas pers.

🔹 Komitmen Redaksi:

Redaksi Nasional Detik berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, obyektif, akurat, dan berimbang, dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tunduk pada:

  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
    • Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
    • Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
    • Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.
    • Pasal 18 ayat (1): Menghambat kerja pers diancam pidana atau denda hingga Rp500 juta.

🔹 Hak Jawab dan Koreksi:

Redaksi membuka akses seluas-luasnya kepada publik untuk menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi terhadap pemberitaan yang kami terbitkan. Permintaan dapat disampaikan melalui email atau WhatsApp resmi redaksi. Setiap permintaan akan kami verifikasi dan klarifikasi secara profesional, serta akan dimuat apabila memenuhi syarat kebenaran.

🔹 Anti Gratifikasi & Etika Wartawan:

Wartawan Nasional Detik dilarang keras menerima gratifikasi, imbalan uang, fasilitas, atau pemberian dalam bentuk apapun dari narasumber yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diberikan sanksi tegas, hingga pemberhentian dan proses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

🔹 Perlindungan Jurnalis & Kemerdekaan Pers:

Nasional Detik menolak segala bentuk sensor, intimidasi, tekanan, maupun intervensi dari pihak manapun, termasuk pemerintah, swasta, organisasi massa, atau kelompok politik. Kami percaya bahwa pers yang bebas adalah pilar utama demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Jika wartawan mengalami ancaman, kekerasan, persekusi, atau kriminalisasi, redaksi akan memberikan dukungan penuh dan perlindungan hukum, serta melaporkan kepada Dewan Pers atau aparat berwenang.

🔹 Keterbukaan Informasi Publik:

Redaksi mendukung Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai bagian dari keterbukaan informasi demi kepentingan masyarakat. Setiap isu publik yang kami liput dijalankan secara profesional, berimbang, dan tanpa keberpihakan.


💬 “Media adalah Pilar Demokrasi. Hormati Kerja Jurnalistik. Lindungi Kebebasan Pers.


📮 KONTAK RESMI REDAKSI NASIONAL DETIK

Email:
WhatsApp: +62 823-6708-8111 (Pimpinan Umum)

085704258856 (Pimpinan Redaksi)

Website: www.nasionaldetik.com

Office : Dusun Sukamanah, Desa Buniwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat