Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Lowokwaru, Pelaku Kenal Korban dan Sempat Curhat Lewat WhatsApp

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 19:51 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG KOTA, Nasionaldetik.com

— Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Seorang perempuan berinisial KM (26), mahasiswa asal Buleleng, Bali, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan AI (28) di tempat tinggal pelaku AI di kawasan Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan melalui LP/B/268/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, pada 12 September 2026.

Menurut informasi yang dihimpun, korban dan pelaku sebelumnya sudah saling mengenal. Keduanya juga disebut sering berkomunikasi melalui WhatsApp dan saling menceritakan persoalan pribadi.

Rangkaian kejadian bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban menghubungi pelaku untuk mengajak bepergian.

Karena waktu sudah larut malam, pelaku kemudian menawarkan agar korban datang ke tempat tinggalnya. Tawaran tersebut disetujui korban.

Dalam perjalanan, keduanya membeli minuman keras. Sesampainya di tempat tinggal pelaku, korban dan pelaku kemudian mengonsumsi minuman tersebut sembari berbincang mengenai persoalan hubungan korban dengan mantan kekasihnya.

Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku disebut mengajak korban melakukan hubungan seksual. Korban menolak ajakan tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, pelaku tetap memaksa meski korban berusaha melakukan perlawanan.

Kompol Adi menerangkan, kondisi fisik pelaku yang lebih besar membuat korban kesulitan memberikan perlawanan. Pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban, termasuk memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.

“Korban sudah menolak, tetapi pelaku AI warga Pakisaji Kabupaten Malang ini, tetap memaksa. Korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena perbedaan kondisi fisik,” jelas Kompol Adi.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, bahwa setelah kejadian, korban meninggalkan lokasi dan memesan ojek online untuk pulang. Pengemudi ojek online tersebut melihat korban dalam kondisi menangis dan menanyakan keadaan korban.

Korban kemudian dibantu menuju Polsek Lowokwaru untuk melaporkan kejadian tersebut sebelum penanganannya berlanjut di Polresta Malang Kota.

Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari menerima laporan, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, mengantarkan korban menjalani visum et repertum di RSSA Kota Malang, mengamankan pelaku serta barang bukti, hingga melakukan gelar perkara.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan AI yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Setelah proses penyidikan dilakukan, dan Ai ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti diamankan penyidik, antara lain pakaian yang dikenakan korban dan tersangka, pakaian dalam, satu botol bekas minuman keras merek Mansion, botol bekas Coca-Cola, cangkir, botol minyak zaitun, serta satu lembar sprei bermotif kotak warna hitam.

Kompol Adi menegaskan, penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan.

Secara hukum, Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS mengatur perbuatan seksual secara fisik yang dilakukan dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaan secara melawan hukum. Sementara Pasal 473 ayat (3) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mencakup tindakan perkosaan.

Hingga saat ini, Polresta Malang Kota memastikan proses hukum terhadap tersangka dilanjutkan dengan melengkapi administrasi dan alat bukti sebelum pelimpahan perkara kepada kejaksaan.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Terindikasi Judol, 12.800 Penerima Bansos Di Kabupaten Serang Diblacklist
Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Pengawasan BWS Sumatera I Disorot
*Tak Sampai 1 Jam, Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Penusukan Mahasiswa*
Polresta Malang Kota Tetapkan MMS Tersangka Pencabulan, Lima Korban Laki-Laki
Ngaku Motornya Dirampas, Remaja di Jati Agung Malah Jadi Tersangka, Mobil Stiker Labubu Terungkap
KSKP Bakauheni Amankan 98 Ekor Burung Tanpa Dokumen di Dalam Hiace
Korban dan Pelaku Bertetangga, Polisi Ungkap Komplotan Kejahatan di Delapan TKP
Kurang Dari Sepekan, Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Korban Pelajar Asal Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:28 WIB

Tas Berisi Uang Rp13 Juta Dicuri Saat Korban Beli Makanan, Tim Cobra Amankan Terduga Pelaku

Kamis, 17 September 2026 - 18:06 WIB

Dukungan Misi Kemanusiaan, Kejari Karo Apresiasi Dedikasi Relawan PMI

Kamis, 17 September 2026 - 17:58 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Kejari Karo Siap Kawal Pembangunan Sektor Perhubungan

Kamis, 17 September 2026 - 17:45 WIB

Wakapolres Karo: Call Center 110 Hadir untuk Mendengar dan Melayani Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 - 17:36 WIB

HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Polres Karo Berbagi di YKPD GBKP Alpha Omega

Kamis, 17 September 2026 - 17:29 WIB

Polres Karo Imbau Warga Waspada Pencurian, Ingatkan Kunci Rumah hingga Manfaatkan Layanan 110

Kamis, 17 September 2026 - 17:21 WIB

Polsek Tigapanah Sosialisasikan Pencegahan Karhutla dan Pembentukan Masyarakat Peduli Api

Rabu, 16 September 2026 - 20:59 WIB

RUTAN KABANJAHE LAKSANAKAN PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PENGAMANAN

Berita Terbaru