Polresta Malang Kota Tetapkan MMS Tersangka Pencabulan, Lima Korban Laki-Laki

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:55 WIB

50174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG KOTA, Nasionaldetik.com

— Polresta Malang Kota menetapkan MMS (25) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual dan pencabulan siswanya dengan lima korban laki-laki, terdiri atas tiga korban dewasa dan dua korban anak.

Tersangka yang diduga melakukan perbuatan tersebut saat berstatus sebagai pengajar di salah satu pondok pesantren di wilayah, Kota Malang, kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara tersebut diungkap Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin. Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sesuai hasil penyidikan dan konstruksi perkara. (Rabu, 19/08/2026)

Laporan perkara tercatat dalam LP/B/210/VII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Juli 2026, dengan pelapor MAF (21).

Kompol Rahmad Aji menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, salah satu korban dewasa berada di luar area pondok pesantren sebelum dipanggil oleh tersangka yang saat itu dikenal sebagai pengajar atau “Gus”.

Korban kemudian diminta menuju ruang kelas yang digunakan tersangka sebagai tempat tinggal. Setelah berada di dalam ruangan, korban diminta menutup dan mengunci pintu.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, di dalam ruangan tersebut tersangka kemudian melakukan tindakan seksual terhadap korban. Perbuatan tersebut terhenti ketika terdengar bel.

Setelah kegiatan pembelajaran selesai tersangka kembali meminta salah seorang santri memanggil korban agar datang untuk mengulang bahkan meminta korban melakukan tindakan seksual terhadap tersangka.

Peristiwa tersebut membuat korban mengalami ketakutan dan trauma sehingga perkara kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Penyidik melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” jelas Kompol Aji.

Dalam perkara ini, penyidik mencatat ada lima korban laki-laki. Tiga korban merupakan orang dewasa MA (12) asal Kabupaten Gresik, MC (26) asal Pasuruan, ST (22) asal Kabupaten Malang, sedangkan dua lainnya masih berstatus anak ketika peristiwa yang dilaporkan terjadi diataranya ES (17) Kab. Malang dan MH (19) Kabupaten Pati.

Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara secara profesional dan berdasarkan alat bukti.

Tahapan proses penyidikan, mulai pemeriksaan korban dan saksi, pelaksanaan Visum et Repertum di RSSA Kota Malang, pemeriksaan visum psikiatri, serta pemeriksaan saksi ahli psikologi.

Setelah alat bukti dan keterangan yang diperlukan diperoleh, penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. MMS selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih anak, serta memastikan setiap tahapan penyidikan didukung pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan,” ujar Kompol Aji. (Rabu, 19/08/2026)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MMS menjalani penahanan sebagai bagian dari proses hukum. Hingga saat ini penyidikan sedang berproses untuk melengkapi berkas perkara sambil dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena korban yang dilaporkan dalam perkara ini seluruhnya laki-laki dan dua di antaranya masih berusia anak pada saat kejadian.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kita harus sadar dan menjauhkan diri dari potensi sebagai pelaku maupun sebagai korban, memperkuat kontrol sosial di lingkungan.” Pungkas Kompol Aji.

Dengan ditetapkannya MMS sebagai tersangka dan dilakukannya penahanan, Polresta Malang Kota selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Terindikasi Judol, 12.800 Penerima Bansos Di Kabupaten Serang Diblacklist
Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Pengawasan BWS Sumatera I Disorot
*Tak Sampai 1 Jam, Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Penusukan Mahasiswa*
Ngaku Motornya Dirampas, Remaja di Jati Agung Malah Jadi Tersangka, Mobil Stiker Labubu Terungkap
KSKP Bakauheni Amankan 98 Ekor Burung Tanpa Dokumen di Dalam Hiace
Korban dan Pelaku Bertetangga, Polisi Ungkap Komplotan Kejahatan di Delapan TKP
Kurang Dari Sepekan, Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Korban Pelajar Asal Sumenep
Pelaku Jambret Mahasiswi di Jalinsum Katibung Ditangkap, Polisi Amankan Dua Ponsel dan Uang Tunai

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 00:18 WIB

Betonisasi RW 17 Kuta Bumi Disorot, Ketebalan Diduga Kurang dari 20 Sentimeter

Selasa, 8 September 2026 - 22:40 WIB

Pengeroyokan Jurnalis di PT SSM Lambat Ditangani: Kinerja Polres Aceh Singkil Disorot Tajam, Divisi Propam Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Selasa, 8 September 2026 - 21:14 WIB

Rekam Jejak Kasat Reskrim Polres Muratara

Selasa, 8 September 2026 - 20:46 WIB

*Tankos dan Solid Sawit, Alternatif Solusi Jangka Panjang Karhutla*

Selasa, 8 September 2026 - 20:30 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Ajak Linmas dan Perangkat Desa Perkuat Deteksi Dini, Keamanan Desa Jadi Perhatian Bersama

Selasa, 8 September 2026 - 20:23 WIB

Babinsa Koramil 04/Tigalingga Pantau Penyaluran BLT-DD Tahap III di Desa Palding

Selasa, 8 September 2026 - 20:17 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Parongil Sisir Ladang dan Ingatkan Petani Tak Bakar Lahan

Selasa, 8 September 2026 - 10:48 WIB

Sinergi Lintas Institusi Percepat Penanganan Karhutla di Desa Penusupan, Pangkah

Berita Terbaru

NASIONAL

Rekam Jejak Kasat Reskrim Polres Muratara

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:14 WIB