Polresta Malang Kota Tetapkan MMS Tersangka Pencabulan, Lima Korban Laki-Laki

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:55 WIB

50252 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG KOTA, Nasionaldetik.com

— Polresta Malang Kota menetapkan MMS (25) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual dan pencabulan siswanya dengan lima korban laki-laki, terdiri atas tiga korban dewasa dan dua korban anak.

Tersangka yang diduga melakukan perbuatan tersebut saat berstatus sebagai pengajar di salah satu pondok pesantren di wilayah, Kota Malang, kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara tersebut diungkap Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin. Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sesuai hasil penyidikan dan konstruksi perkara. (Rabu, 19/08/2026)

Laporan perkara tercatat dalam LP/B/210/VII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Juli 2026, dengan pelapor MAF (21).

Kompol Rahmad Aji menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, salah satu korban dewasa berada di luar area pondok pesantren sebelum dipanggil oleh tersangka yang saat itu dikenal sebagai pengajar atau “Gus”.

Korban kemudian diminta menuju ruang kelas yang digunakan tersangka sebagai tempat tinggal. Setelah berada di dalam ruangan, korban diminta menutup dan mengunci pintu.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, di dalam ruangan tersebut tersangka kemudian melakukan tindakan seksual terhadap korban. Perbuatan tersebut terhenti ketika terdengar bel.

Setelah kegiatan pembelajaran selesai tersangka kembali meminta salah seorang santri memanggil korban agar datang untuk mengulang bahkan meminta korban melakukan tindakan seksual terhadap tersangka.

Peristiwa tersebut membuat korban mengalami ketakutan dan trauma sehingga perkara kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Penyidik melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” jelas Kompol Aji.

Dalam perkara ini, penyidik mencatat ada lima korban laki-laki. Tiga korban merupakan orang dewasa MA (12) asal Kabupaten Gresik, MC (26) asal Pasuruan, ST (22) asal Kabupaten Malang, sedangkan dua lainnya masih berstatus anak ketika peristiwa yang dilaporkan terjadi diataranya ES (17) Kab. Malang dan MH (19) Kabupaten Pati.

Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara secara profesional dan berdasarkan alat bukti.

Tahapan proses penyidikan, mulai pemeriksaan korban dan saksi, pelaksanaan Visum et Repertum di RSSA Kota Malang, pemeriksaan visum psikiatri, serta pemeriksaan saksi ahli psikologi.

Setelah alat bukti dan keterangan yang diperlukan diperoleh, penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. MMS selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih anak, serta memastikan setiap tahapan penyidikan didukung pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan,” ujar Kompol Aji. (Rabu, 19/08/2026)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MMS menjalani penahanan sebagai bagian dari proses hukum. Hingga saat ini penyidikan sedang berproses untuk melengkapi berkas perkara sambil dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena korban yang dilaporkan dalam perkara ini seluruhnya laki-laki dan dua di antaranya masih berusia anak pada saat kejadian.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kita harus sadar dan menjauhkan diri dari potensi sebagai pelaku maupun sebagai korban, memperkuat kontrol sosial di lingkungan.” Pungkas Kompol Aji.

Dengan ditetapkannya MMS sebagai tersangka dan dilakukannya penahanan, Polresta Malang Kota selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Alamak…!!! Lima Ekor Lembu Milik Warga Ditemukan Mati Diduga Diracun Di Perkebunan Serbalawan
Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban MD, Dua Tersangka Diamankan
Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Lowokwaru, Pelaku Kenal Korban dan Sempat Curhat Lewat WhatsApp
Terindikasi Judol, 12.800 Penerima Bansos Di Kabupaten Serang Diblacklist
Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Pengawasan BWS Sumatera I Disorot
*Tak Sampai 1 Jam, Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Penusukan Mahasiswa*
Ngaku Motornya Dirampas, Remaja di Jati Agung Malah Jadi Tersangka, Mobil Stiker Labubu Terungkap
KSKP Bakauheni Amankan 98 Ekor Burung Tanpa Dokumen di Dalam Hiace

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Acara Korps Kenaikan Pangkat: Amanah Untuk Pengabdian Yang Lebih Besar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Kodim 0203/LKT Bangun Jembatan Beton Penghubung Dua Dusun di Langkat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Babinsa dan Warga Bersihkan Lokasi Jembatan Garuda, Harapan Baru Masyarakat Pagindar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Dandim 0206/Dairi Letkol Arm Denni Andika Pastikan Pembukaan Jalan Alternatif Silahisabungan Terus Berjalan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:37 WIB

TNI Hadir di Tengah Rakyat, Babinsa dan Pemerintah Desa Bertungen Julu Kompak Gelar Gotong Royong

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Saat Air Bersih Jadi Barang Berharga, Dua Koramil Kodim 0728/Wonogiri Turun Langsung Bantu Warga

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Sampah Menumpuk di Jembatan Tinawas, Koramil Nogosari Turun Tangan Ajak Warga Peduli Lingkungan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:18 WIB

DANRAMIL 16/Laguboti Kodim 0210/TU Kapten Inf Hadi S menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026

Berita Terbaru