Sejumlah Kalangan Mendesak Aparat Penegak Hukum Bongkar Dugaan Setoran Fee Proyek Revitalisasi Sekolah SDN-SMP Negeri 2026 di Aceh Tenggara

Nasional detik.com

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026 - 19:25 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane| Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan maupun Kepolisian wilayah Aceh Tenggara Provinsi Aceh, saat ini tengah didesak oleh berbagai elemen masyarakat untuk membongkar secara tuntas praktik setoran fee proyek revitalisasi sekolah tingkat SD dan SMP Negeri tahun anggaran dana 2026. Isu pemotongan anggaran pendidikan ini mencuat menyusul adanya laporan keluhan dari pihak sekolah yang tidak mau disebutkan namanya, merasa merasa ditekan oleh oknum pejabat dinas terkait harus memberikan setoran tunai atau komitmen fee setelah uang tersebut masuk ke rekening sekolah. Padahal pengerjaan proyek revitalisasi sekolah tersebut dikerjakan lewat panitia pelaksana swakelola. Namun sayanya mereka tetap harus memberikan setoran tunai hingga mencapai puluhan juta rupiah per sekolah dan tergantung besaran anggaran dana proyek tersebut.

“Ini adalah merupakan sebuah perbuatan melawan hukum atau gratifikasi karena setoran gelap. Praktik culas terkait Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran 2026 dan kita berharap kepada pihak penegak hukum Kepolisian maupun Kejaksaan Kutacane untuk secepatnya bisa turun ke seluruh sekolah yang mendapat proyek revitalisasi. Kemudian memanggil seluruh oknum kepsek SD Negeri dan SMP Negeri guna untuk memberikan keterangan. Jika hal ini memang betul-betul terjadi. Maka pihak penegak hukum harus memberikan hukum yang sesuai dan setimpal dengan perbuatannya dan juga menyeret seluruh oknum pejabat yang terlibat yang menerima uang fee proyek tersebut. Ungkap salah seorang warga Aceh Tenggara kepada awak media Kamis (24/9/26)

Sedangkan modus operandi dan besaran persentase fee proyek revitalisasi tersebut bervariasi. Dengan menggunakan sistem orang kepercayaan oknum Kadis uang diberikan secara tunai

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya Muncul desakan kuat dari masyarakat kepada aparat penegak hukum untuk mengusut rumor kewajiban setoran dana proyek pasca-pencairan tahap pertama dan tahap kedua. Dugaan Fee: Oknum Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri maupun swasta dikabarkan diminta menyetor fee berkisar 10 persen hingga 15 persen dari nilai pagu anggaran yang dialokasikan untuk jatah oknum pimpinan dinas pendidikan setempat. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat dilaporkan sempat membantah tudingan ini.

Dugaan Fee: Para kepala sekolah dipaksa menyetorkan fee sebesar 15 persen. Di wilayah ini, masyarakat juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan karena uang yang diduga mengalir ke oknum pejabat dinas pendidikan setempat dan oknum penguasa daerah.

Padahal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) serta tokoh politik nasional menegaskan bahwa anggaran revitalisasi sekolah nasional yang bernilai triliunan rupiah ini harus bebas dari intervensi, potongan dana, maupun pungutan liar dalam bentuk apa pun.Tindakan meminta atau memotong dana proyek sekolah tersebut.

Jika hal ini terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi (pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman hukuman penjara serius bagi oknum pejabat yang terlibat.

Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, media ini tetap menunggu untuk menerima klarifikasi dari pihak dinas Pendidikan kabupaten Aceh Tenggara. Dan kita tetap menggunakan azas praduga tak bersalah dalam mengedepankan pemberitaan.(Tim)

Berita Terkait

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air
SMK PP Negeri Kutacane Gandeng Forum Kakao Aceh, Perkuat Kompetensi Siswa dan Hilirisasi Kakao
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih
Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Menanti Keadilan Wong Cilik: 1 Tahun Kasus Penipuan Oknum Kades di Polres Muara Enim Mang Mangkrak, Ada Apa?

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Kejanggalan GTT Siluman di SMPN 22 Merangin: Dapodik Diajukan Februari, Baru Muncul di Absensi April, Guru Sebut Tak Pernah Mengajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:48 WIB

Sambangi Kantor Desa Pardomuan, Babinsa 03/Parongil Sosialisasikan Penerimaan TNI AD Gratis kepada

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:38 WIB

Dandim 0206/Dairi Tegas! Rekrutmen Prajurit Harus Bersih, Pengawasan KDKMP dan Jembatan Diperkuat

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:33 WIB

*Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 5,269 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia*

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:58 WIB

TNI-Polri Patroli Malam di Jatiroto, Warga Diajak Menjaga Keamana Dan Ketertiban

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Musim Kemarau Rawan Kebakaran, Babinsa Pilangsari Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Bakar Sampah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Patroli Malam di Nogosari, Babinsa Ajak Warga Perkuat Ronda dan Waspada Bahaya Kebakaran

Berita Terbaru