8 SURAT KE 8 INSTANSI NEGARA DINYATAKAN SAMPAI, PH RIKI AGASI: BUKTI PERJUANGAN RAKYAT KECIL MENCARI KEADILAN SAMPAI ISTANA

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:48 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Nasionaldetik.com

31 Oktober 2026 – Menindaklanjuti 8 surat resmi yang telah dikirimkan sebelumnya ke 8 instansi negara tertinggi, Penasehat Hukum RIKI AGASI, Datuk Nikmat Gea, S.H., menyampaikan bahwa kedelapan surat tersebut telah dinyatakan SAMPAI (DELIVERED) semua berdasarkan sistem pelacakan resmi Pos Indonesia.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, perjuangan klien kami dari Medan tidak sia-sia. Delapan surat kami kirim, delapan-delapannya sampai. Tidak ada yang kembali, tidak ada yang gagal. Ini bukti kami serius mencari keadilan sampai ke Istana,” ujar Datuk Nikmat Gea, S.H., di Medan, Sabtu (31/10).

 

Adapun 8 bukti pengiriman tersebut berdasarkan data resmi Pos Indonesia per 30 Oktober 2026:

 

1. KAPOLDA SUMUT – DELIVERED 28 Okt 2026

 

2. KOMNAS HAM RI – DELIVERED 29 Okt 2026

 

3. KETUA MAHKAMAH AGUNG RI – DELIVERED 29 Okt 2026

 

4. PRESIDEN RI – DELIVERED 29 Okt 2026

 

5. KPAI – DELIVERED 29 Okt 2026

6. KOMISI III DPR RI – DELIVERED 29 Okt 2026

 

7. KAPOLRI – DELIVERED 30 Okt 2026

 

8. OMBUDSMAN RI – DELIVERED 30 Okt 2026

 

Seluruh surat tercatat diterima oleh Bagian Persuratan / Mailroom / Piket Resmi masing-masing instansi.

 

Datuk Nikmat Gea menegaskan, dengan sampainya 8 surat tersebut, maka secara resmi Presiden RI, Kapolri, Ketua MA, Komisi III DPR, Komnas HAM, Ombudsman, Kapolda Sumut, dan KPAI telah mengetahui fakta bahwa kliennya Riki Agasi telah MENANG Praperadilan No.62/Pid.Pra/2024/PN.Mdn tanggal 19 November 2024, namun putusan tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya.

 

“Putusan Praperadilan jelas, penetapan tersangka TIDAK SAH, penahanan 44 hari TIDAK SAH, pemulihan hak, harkat dan martabat harus dilaksanakan. Tapi sampai hari ini motor klien kami masih dikuasai terduga pelaku, dan tidak ada proses hukum terhadap pelaku pemukulan terhadap klien kami yang sedang bersama 2 anak di bawah umur sepulang Sholat Jumat tanggal 5 Januari 2024 lalu,” tegasnya di Medan.

 

Dengan telah diterimanya surat di 8 instansi, pihak keluarga kembali menegaskan 4 tuntutan utama yang sebelumnya telah disampaikan.

 

Namun di akhir, PH kembali memohon dengan kerendahan hati.

 

“Pada akhirnya, setelah kami mengetuk 8 pintu keadilan dari Medan, keluarga dengan kerendahan hati memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto. Kami rakyat kecil dari Medan, hanya ingin hak kami dikembalikan sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum,” tutup Datuk Nikmat Gea, S.H.

 

CATATAN REDAKSI: Seluruh data tersebut berdasarkan sistem tracking resmi PT Pos Indonesia (Persero) yang dapat diverifikasi publik.

Sumber: Junedi Ginting

Editor:. Nur Kennan Tarigan

Berita Terkait

8 SURAT KE 8 INSTANSI NEGARA DINYATAKAN SAMPAI, PH RIKI AGASI: BUKTI PERJUANGAN RAKYAT KECIL MENCARI KEADILAN SAMPAI ISTANA Medan, 31 Oktober 2026 – Menindaklanjuti 8 surat resmi yang telah dikirimkan sebelumnya ke 8 instansi negara tertinggi, Penasehat Hukum RIKI AGASI, Datuk Nikmat Gea, S.H., menyampaikan bahwa kedelapan surat tersebut telah dinyatakan SAMPAI (DELIVERED) semua berdasarkan sistem pelacakan resmi Pos Indonesia. “Alhamdulillah, perjuangan klien kami dari Medan tidak sia-sia. Delapan surat kami kirim, delapan-delapannya sampai. Tidak ada yang kembali, tidak ada yang gagal. Ini bukti kami serius mencari keadilan sampai ke Istana,” ujar Datuk Nikmat Gea, S.H., di Medan, Sabtu (31/10). Adapun 8 bukti pengiriman tersebut berdasarkan data resmi Pos Indonesia per 30 Oktober 2026: 1. KAPOLDA SUMUT – DELIVERED 28 Okt 2026 2. KOMNAS HAM RI – DELIVERED 29 Okt 2026 3. KETUA MAHKAMAH AGUNG RI – DELIVERED 29 Okt 2026 4. PRESIDEN RI – DELIVERED 29 Okt 2026 5. KPAI – DELIVERED 29 Okt 2026 6. KOMISI III DPR RI – DELIVERED 29 Okt 2026 7. KAPOLRI – DELIVERED 30 Okt 2026 8. OMBUDSMAN RI – DELIVERED 30 Okt 2026 Seluruh surat tercatat diterima oleh Bagian Persuratan / Mailroom / Piket Resmi masing-masing instansi. Datuk Nikmat Gea menegaskan, dengan sampainya 8 surat tersebut, maka secara resmi Presiden RI, Kapolri, Ketua MA, Komisi III DPR, Komnas HAM, Ombudsman, Kapolda Sumut, dan KPAI telah mengetahui fakta bahwa kliennya Riki Agasi telah MENANG Praperadilan No.62/Pid.Pra/2024/PN.Mdn tanggal 19 November 2024, namun putusan tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya. “Putusan Praperadilan jelas, penetapan tersangka TIDAK SAH, penahanan 44 hari TIDAK SAH, pemulihan hak, harkat dan martabat harus dilaksanakan. Tapi sampai hari ini motor klien kami masih dikuasai terduga pelaku, dan tidak ada proses hukum terhadap pelaku pemukulan terhadap klien kami yang sedang bersama 2 anak di bawah umur sepulang Sholat Jumat tanggal 5 Januari 2024 lalu,” tegasnya di Medan. Dengan telah diterimanya surat di 8 instansi, pihak keluarga kembali menegaskan 4 tuntutan utama yang sebelumnya telah disampaikan. Namun di akhir, PH kembali memohon dengan kerendahan hati. “Pada akhirnya, setelah kami mengetuk 8 pintu keadilan dari Medan, keluarga dengan kerendahan hati memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto. Kami rakyat kecil dari Medan, hanya ingin hak kami dikembalikan sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum,” tutup Datuk Nikmat Gea, S.H. CATATAN REDAKSI: Seluruh data tersebut berdasarkan sistem tracking resmi PT Pos Indonesia (Persero) yang dapat diverifikasi publik. Red..
Tiga Pekan, Polres Tulungagung Ungkap 71 Kasus Narkoba, 91 Tersangka Diciduk
Polres Tulungagung Bongkar Sejumlah Kasus Curanmor, Dari Pelaku ODGJ hingga Korban Berani Lawan Pencuri
Dipicu Persoalan Korek Api, Remaja 15 Tahun Tewas dalam Duel Celurit di Sukatani Bekasi
FAPL Sultra Desak Kejati dan Polda Sultra Tindak Tegas Dugaan Pertambangan Ilegal PT Pandu Urane Perkasa
Polres Tulungagung Bongkar Lokasi Perjudian Sabung Ayam Dan Dadu di Desa Bono
Alamak…!!! Lima Ekor Lembu Milik Warga Ditemukan Mati Diduga Diracun Di Perkebunan Serbalawan
Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban MD, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

8 SURAT KE 8 INSTANSI NEGARA DINYATAKAN SAMPAI, PH RIKI AGASI: BUKTI PERJUANGAN RAKYAT KECIL MENCARI KEADILAN SAMPAI ISTANA Medan, 31 Oktober 2026 – Menindaklanjuti 8 surat resmi yang telah dikirimkan sebelumnya ke 8 instansi negara tertinggi, Penasehat Hukum RIKI AGASI, Datuk Nikmat Gea, S.H., menyampaikan bahwa kedelapan surat tersebut telah dinyatakan SAMPAI (DELIVERED) semua berdasarkan sistem pelacakan resmi Pos Indonesia. “Alhamdulillah, perjuangan klien kami dari Medan tidak sia-sia. Delapan surat kami kirim, delapan-delapannya sampai. Tidak ada yang kembali, tidak ada yang gagal. Ini bukti kami serius mencari keadilan sampai ke Istana,” ujar Datuk Nikmat Gea, S.H., di Medan, Sabtu (31/10). Adapun 8 bukti pengiriman tersebut berdasarkan data resmi Pos Indonesia per 30 Oktober 2026: 1. KAPOLDA SUMUT – DELIVERED 28 Okt 2026 2. KOMNAS HAM RI – DELIVERED 29 Okt 2026 3. KETUA MAHKAMAH AGUNG RI – DELIVERED 29 Okt 2026 4. PRESIDEN RI – DELIVERED 29 Okt 2026 5. KPAI – DELIVERED 29 Okt 2026 6. KOMISI III DPR RI – DELIVERED 29 Okt 2026 7. KAPOLRI – DELIVERED 30 Okt 2026 8. OMBUDSMAN RI – DELIVERED 30 Okt 2026 Seluruh surat tercatat diterima oleh Bagian Persuratan / Mailroom / Piket Resmi masing-masing instansi. Datuk Nikmat Gea menegaskan, dengan sampainya 8 surat tersebut, maka secara resmi Presiden RI, Kapolri, Ketua MA, Komisi III DPR, Komnas HAM, Ombudsman, Kapolda Sumut, dan KPAI telah mengetahui fakta bahwa kliennya Riki Agasi telah MENANG Praperadilan No.62/Pid.Pra/2024/PN.Mdn tanggal 19 November 2024, namun putusan tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya. “Putusan Praperadilan jelas, penetapan tersangka TIDAK SAH, penahanan 44 hari TIDAK SAH, pemulihan hak, harkat dan martabat harus dilaksanakan. Tapi sampai hari ini motor klien kami masih dikuasai terduga pelaku, dan tidak ada proses hukum terhadap pelaku pemukulan terhadap klien kami yang sedang bersama 2 anak di bawah umur sepulang Sholat Jumat tanggal 5 Januari 2024 lalu,” tegasnya di Medan. Dengan telah diterimanya surat di 8 instansi, pihak keluarga kembali menegaskan 4 tuntutan utama yang sebelumnya telah disampaikan. Namun di akhir, PH kembali memohon dengan kerendahan hati. “Pada akhirnya, setelah kami mengetuk 8 pintu keadilan dari Medan, keluarga dengan kerendahan hati memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto. Kami rakyat kecil dari Medan, hanya ingin hak kami dikembalikan sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum,” tutup Datuk Nikmat Gea, S.H. CATATAN REDAKSI: Seluruh data tersebut berdasarkan sistem tracking resmi PT Pos Indonesia (Persero) yang dapat diverifikasi publik. Red..

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Biasanya Pegang Senjata, Kini Pegang Batu Bata, Inilah TNI Rasa Tukang dalam TMMD ke-130 Kodim 0818 Kabupaten Malang

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:05 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0818 Malang-Batu, Rabat Beton Jalan Kampung Desa Taji Kecamatan Jabung Kabupaten Malang Dukung Kelancaran Aktivitas Warga.

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:01 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0818/Kabupaten Malang, BPBD Edukasi Siswa SDN 2 Taji tentang Kesiapsiagaan Bencana

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:56 WIB

PERJUANGAN DI BALIK ASPAL, SATGAS TMMD KE-130 HADIRKAN JALAN HOTMIX UNTUK KEMUDAHAN WARGA

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Perkuat Gotong Royong, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0818/Kabupaten Malang Bersama Warga Lanjutkan Pembuatan Tugu Prasasti di Desa Taji

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Wujudkan Hunian Layak, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0818/Kabupaten Malang Gotong Royong Angkut Batu Hebel untuk RTLH Milik Bapak Khodir

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:43 WIB

500 METER ASPAL, SEJUTA HARAPAN! TMMD KE-130 KODIM 0818/MALANG-BATU HADIRKAN JALAN LEBIH MULUS UNTUK RAKYAT

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Biasanya Pegang Senjata, Kini Pegang Batu Bata, Inilah TNI Rasa Tukang dalam TMMD ke-130 Kodim 0818 Kabupaten Malang

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

8 SURAT KE 8 INSTANSI NEGARA DINYATAKAN SAMPAI, PH RIKI AGASI: BUKTI PERJUANGAN RAKYAT KECIL MENCARI KEADILAN SAMPAI ISTANA Medan, 31 Oktober 2026 – Menindaklanjuti 8 surat resmi yang telah dikirimkan sebelumnya ke 8 instansi negara tertinggi, Penasehat Hukum RIKI AGASI, Datuk Nikmat Gea, S.H., menyampaikan bahwa kedelapan surat tersebut telah dinyatakan SAMPAI (DELIVERED) semua berdasarkan sistem pelacakan resmi Pos Indonesia. “Alhamdulillah, perjuangan klien kami dari Medan tidak sia-sia. Delapan surat kami kirim, delapan-delapannya sampai. Tidak ada yang kembali, tidak ada yang gagal. Ini bukti kami serius mencari keadilan sampai ke Istana,” ujar Datuk Nikmat Gea, S.H., di Medan, Sabtu (31/10). Adapun 8 bukti pengiriman tersebut berdasarkan data resmi Pos Indonesia per 30 Oktober 2026: 1. KAPOLDA SUMUT – DELIVERED 28 Okt 2026 2. KOMNAS HAM RI – DELIVERED 29 Okt 2026 3. KETUA MAHKAMAH AGUNG RI – DELIVERED 29 Okt 2026 4. PRESIDEN RI – DELIVERED 29 Okt 2026 5. KPAI – DELIVERED 29 Okt 2026 6. KOMISI III DPR RI – DELIVERED 29 Okt 2026 7. KAPOLRI – DELIVERED 30 Okt 2026 8. OMBUDSMAN RI – DELIVERED 30 Okt 2026 Seluruh surat tercatat diterima oleh Bagian Persuratan / Mailroom / Piket Resmi masing-masing instansi. Datuk Nikmat Gea menegaskan, dengan sampainya 8 surat tersebut, maka secara resmi Presiden RI, Kapolri, Ketua MA, Komisi III DPR, Komnas HAM, Ombudsman, Kapolda Sumut, dan KPAI telah mengetahui fakta bahwa kliennya Riki Agasi telah MENANG Praperadilan No.62/Pid.Pra/2024/PN.Mdn tanggal 19 November 2024, namun putusan tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya. “Putusan Praperadilan jelas, penetapan tersangka TIDAK SAH, penahanan 44 hari TIDAK SAH, pemulihan hak, harkat dan martabat harus dilaksanakan. Tapi sampai hari ini motor klien kami masih dikuasai terduga pelaku, dan tidak ada proses hukum terhadap pelaku pemukulan terhadap klien kami yang sedang bersama 2 anak di bawah umur sepulang Sholat Jumat tanggal 5 Januari 2024 lalu,” tegasnya di Medan. Dengan telah diterimanya surat di 8 instansi, pihak keluarga kembali menegaskan 4 tuntutan utama yang sebelumnya telah disampaikan. Namun di akhir, PH kembali memohon dengan kerendahan hati. “Pada akhirnya, setelah kami mengetuk 8 pintu keadilan dari Medan, keluarga dengan kerendahan hati memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto. Kami rakyat kecil dari Medan, hanya ingin hak kami dikembalikan sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum,” tutup Datuk Nikmat Gea, S.H. CATATAN REDAKSI: Seluruh data tersebut berdasarkan sistem tracking resmi PT Pos Indonesia (Persero) yang dapat diverifikasi publik. Red..

Sabtu, 31 Okt 2026 - 11:37 WIB