Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

Nasional detik.com

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:54 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 28 Oktober 2026 | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues menangkap seorang pria berinisial Z (52), yang diduga terlibat dalam penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite. Pria yang berprofesi sebagai pedagang itu diamankan di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Selasa (27/10), sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Heri Haryanto, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyelidikan dan pengecekan yang dilakukan personel Satreskrim di lokasi.

“Petugas melakukan pengecekan di Desa Raklunung dan mendapati seorang pria yang diduga terlibat dalam penimbunan BBM bersubsidi. Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Heri dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan bermula ketika Kasatreskrim memerintahkan Kanit Opsnal bersama anggota Satreskrim Polres Gayo Lues untuk melakukan pengecekan terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Tim kemudian bergerak ke Desa Raklunung dan mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi itu, polisi menyita enam jeriken berisi solar dan satu jeriken berisi pertalite sebagai barang bukti. Jumlah maupun volume BBM yang diamankan belum dirinci dalam keterangan awal kepolisian.

Menurut Heri, dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Heri menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penyidik akan mendalami dugaan penimbunan BBM bersubsidi, termasuk menelusuri asal-usul bahan bakar yang disita dan kemungkinan adanya unsur pidana lain.

Kepolisian mengingatkan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok pengguna yang berhak sesuai ketentuan. Penyalahgunaan distribusi maupun niaga BBM bersubsidi dapat merugikan masyarakat dan mengganggu penyaluran energi yang seharusnya tepat sasaran.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Bayi Dievakuasi ke Level I Usai Plafon RSUMAK Ambruk Sore Ini, Fungsi Pengawasan dan Perawatan Gedung Dipertanyakan
Penuturan Petugas Medis Lapas Kutacane Soal Obat Paru dan Berotex yang Dibawa Ishak Alias Ical Saat Tiba di Lapas
Program TMMD, Jalan Utama Menuju Huntara Kampung Pepelah Dibuka
Program TMMD, Jalan Menuju Perkebunan Masyarakat Kampung Pepelah Dibuka
Warga dan Satgas TMMD Antusias Bangun RTLH Warga Kampung Pepelah
Polisi Sita 17 Paket Sabu di Blangkejeren, Seorang Pria Diamankan
TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Resmi Dibuka, Satgas Bersama Warga Mulai Pengerjaan Jalan dan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Pepelah
TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Buka Jalan Sepanjang 3.500 Meter dan Bangun RTLH di Desa Pepelah dengan Semangat Gotong Royong

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:59 WIB

“Kemajuan Tanpa Kemanusiaan Bukanlah Kemajuan!” Pesan Menggetarkan Dandim 0617/Majalengka di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Peran Kaum Perempuan, Sejarah dan Refleksi Hari Sumpah Pemuda

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Refleksi dan Sejarah Sumpah Pemuda: Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Refleksi dan Sejarah Sumpah Pemuda: Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:52 WIB

AROMA SENGIT DI JALAN SEMERU: KANDANG LIAR DI TENGAH PERMUKIMAN RESAHKAN WARGA, LURAH BANJARDOWO DINILAI LEMAH RESPONS

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Kunjungi Wilayah Perbatasan Kuningan-Majalengka, Dandim Ingatkan Hal Ini ke Anggota

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Gebrakan Humanis Kejari Inhil: Kasus Motor Hilang Berakhir Damai, Pelukan Hangat Jadi Saksi Sejarah

Berita Terbaru