Kendari, Nasionaldetik.com
– Forum Aktivis Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (FAPL Sultra) menggelar aksi unjuk rasa sekaligus menyampaikan laporan dugaan pelanggaran hukum ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), pada Rabu (7/10/2026).
Laporan tersebut menyoroti dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Pandu Urane Perkasa (PUP) di Desa Wawo Wonua, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan.
Berdasarkan hasil investigasi, dokumentasi foto, dan video oleh Tim FAPL di lapangan pada tanggal 1 Oktober 2026, di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PUP ditemukan aktivitas yang diduga tanpa kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
Sarwan, S.H., selaku Jenderal Lapangan FAPL Sultra menegaskan pihaknya meminta Kejati Sultra segera memeriksa Kepala Dinas ESDM Sultra terkait pengawasan kegiatan pertambangan, khususnya yang terjadi di lingkungan PT PUP.
“Hasil penelusuran awal kami, PT PUP diduga tidak memiliki kuota RKAB, namun di lapangan terindikasi melakukan aktivitas yang diduga penambangan atau proses produksi nikel,” ungkap Sarwan.
Lebih lanjut, Sarwan menyampaikan FAPL Sultra akan menggelar aksi unjuk rasa jilid kedua untuk melaporkan sekaligus mendesak Polda Sultra segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi PT PUP dan menindaklanjuti secara hukum.
“Kami meminta Polda Sultra segera turun ke lapangan dan melakukan penindakan hukum,” tegasnya.
FAPL Sultra berharap laporan dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses penanganan dan meminta agar setiap langkah diambil secara objektif berbasis bukti hukum yang sah.
(Nur Kennan Tarigan)




























