TULUNGAGUNG, Nasionaldetik.com – Jajaran Polres Tulungagung kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sejumlah kasus yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Tulungagung berhasil diungkap, dengan sejumlah kejadian menarik di balik proses penanganannya.
Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Tulungagung bersama jajaran polsek. Dari beberapa kasus yang ditangani, terdapat perkara yang melibatkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga aksi berani warga yang berhasil mempertahankan sepeda motornya dari tangan pencuri.
Salah satu kasus terjadi di sebuah showroom sepeda motor di Kecamatan Besuki, Minggu (11/10/2026). Seorang pria yang kemudian diketahui mengalami gangguan jiwa terlihat mondar-mandir di sekitar showroom sebelum membawa kabur sepeda motor Yamaha RX-King.
Aksi tersebut diketahui oleh saksi yang kemudian melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil dihentikan di kawasan Tapal Kuda.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Tulungagung, pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Penanganan perkara tersebut kemudian ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Sehingga perkara ini kami selesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” kata AKBP Wiwin.
Kasus dengan kondisi serupa juga ditemukan di wilayah Kalangbret dan Ngunut. Polisi menyebut penanganan terhadap terduga pelaku dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban Kejar Pelaku Curanmor
Sementara itu, aksi berani seorang warga terjadi di Kecamatan Ngunut pada Senin (5/10/2026) dini hari.
Dua pelaku diketahui membobol gembok pagar rumah warga yang baru pulang bekerja. Mereka kemudian berusaha membawa kabur sebuah Honda Scoopy.
Korban yang mendengar suara mencurigakan langsung berteriak meminta pertolongan. Tak hanya itu, korban juga mengejar pelaku dan berusaha menarik salah satu pelaku yang dibonceng hingga terjatuh.
Pelaku lainnya sempat berusaha melarikan diri dengan sepeda motor dan bahkan menabrakkan kendaraannya ke arah korban. Namun korban tetap berusaha menahan pelaku hingga warga dan petugas kepolisian datang ke lokasi.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Ngunut untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Komplotan Pembobol Rumah Turut Diamankan
Pengungkapan lainnya dilakukan di wilayah Pagerwojo. Tim gabungan Resmob Macan Agung bersama Polsek Pagerwojo dan Polsek Tulungagung Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Sidomulyo.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka, di antaranya ASP (19) dan MAW. Petugas juga berhasil menemukan kendaraan hasil kejahatan berikut dokumen BPKB di wilayah Mojo, Kabupaten Kediri.
Kapolres menegaskan, terhadap pelaku yang terbukti memenuhi unsur pidana, kepolisian akan memproses perkara sesuai hukum yang berlaku.
Para pelaku dapat dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, mengenai pencurian dalam kondisi tertentu dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Tulungagung juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan.
Masyarakat diminta selalu mengunci stang kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan.
“Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan jangan meninggalkan kunci kontak di kendaraan,” pungkas AKBP Wiwin.
Reporter : Robi
Editor : Admin




























