TULUNGAGUNG ,Nasionaldetik.com– Peredaran narkotika di Kabupaten Tulungagung menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dalam kurun waktu sekitar tiga minggu, jajaran Polres Tulungagung berhasil membongkar 71 kasus narkotika dengan total 91 tersangka.
Dari jumlah tersebut, tersangka yang diamankan terdiri dari 83 laki-laki dan 8 perempuan. Polisi juga telah menetapkan 10 orang sebagai bandar narkoba, sementara sebagian besar lainnya diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus mendukung program 100 hari kerja Kapolri.
“Selama kurang lebih tiga minggu terakhir, kami sudah berhasil mengungkap 71 kasus peredaran narkotika. Dari total 91 tersangka yang diamankan, 10 pelaku sudah kami proses dan kami nyatakan sebagai bandar,” ujar AKBP Wiwin, Rabu (28/10/2026).
Bukan Sekadar Tangkap Kurir
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus tidak akan berhenti pada para pelaku yang berada di lapangan. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk mengejar bandar utama yang memasok narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar tersangka diketahui menjalankan peran sebagai perantara dari bandar utama.
“Modus para pelaku ini sebagai perantara dari bandar utama. Kami akan terus kejar bandar besarnya. Komitmen kami adalah mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar,” tegasnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus rantai distribusi narkotika, sehingga penindakan tidak hanya menyasar pelaku yang berada di tingkat bawah.
Sabu 815 Gram dan 219.910 Pil Dobel L Disita
Selain mengamankan puluhan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah cukup besar.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu-sabu seberat 815,766 gram, pil Dobel L sebanyak 219.910 butir, ekstasi 2,5 butir, serta sejumlah alat pendukung yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa sabu seberat 815,766 gram, ekstasi 2,5 butir, dan pil dobel L sebanyak 219.910 butir,” ungkapnya.
Jumlah barang bukti tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika yang berhasil diungkap memiliki aktivitas distribusi yang cukup luas.
Polisi Minta Masyarakat Tidak Diam
Kapolres juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memerangi peredaran narkoba. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mendeteksi aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Komitmen kami jelas, akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku pengedar narkoba di Tulungagung,” pungkasnya.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reportet : Robi
Editor : Admin




























