RDP Bersama Bupati Pringsewu Tak Temukan Titik Terang, Kuasa Hukum Warga Siapkan Gugatan ke PTUN

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:16 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,PRINGSEWU, LAMPUNG  — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Bupati Pringsewu dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Senin (26/10/2026) belum menghasilkan penyelesaian atas polemik Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Bandung Baru Barat, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kantor Hukum Legal Justitia & Co, selaku kuasa hukum sejumlah warga Pekon Bandung Baru Barat dan Samsul Huda, menilai pembahasan dalam RDP tersebut belum menjawab keberatan masyarakat terkait proses pencalonan dan pelaksanaan Pilkakon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senior Associate Legal Justitia & Co, Fabian Boby, S.H., M.H., C.L.A., menyatakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu tetap berpegang pada surat jawaban Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor B-400.10.2.2_365/D.10/X/2026 tertanggal 24 Oktober 2026.

Menurut siaran pers yang disampaikan pihak kuasa hukum, Bupati Pringsewu juga menyatakan bahwa tahapan Pilkakon telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam forum tersebut, Bupati Pringsewu disebut telah menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penanganan audiensi karena adanya agenda dinas luar. Namun, pihak kuasa hukum menilai pertemuan tersebut belum memberikan penyelesaian substantif terhadap persoalan yang mereka ajukan.

Kuasa Hukum Soroti Persyaratan Kesehatan Calon

Salah satu persoalan yang dipersoalkan kuasa hukum adalah penafsiran persyaratan kesehatan bagi calon kepala pekon.

Mereka merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 21 ayat (1) huruf h, yang menurut mereka mengatur persyaratan sehat jasmani dan rohani bagi calon kepala pekon.

Kuasa hukum menilai ketentuan tersebut perlu diterapkan secara cermat dalam proses verifikasi persyaratan calon.

Mereka juga mempertanyakan proses pencalonan Nurhayati C., calon nomor urut 3, yang menurut pihak kuasa hukum perlu mendapatkan verifikasi persyaratan kesehatan rohani secara memadai.

Persoalan tersebut merupakan keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum. Penilaian mengenai kondisi kesehatan seseorang harus didasarkan pada pemeriksaan profesional dan dokumen yang sah, bukan semata-mata dugaan atau penilaian masyarakat.

Karena itu, polemik ini memerlukan penjelasan dari pihak penyelenggara Pilkakon mengenai mekanisme pemeriksaan dan verifikasi persyaratan calon yang telah dilakukan.

Dugaan Konflik Kepentingan Panitia Turut Dipersoalkan

Selain persyaratan kesehatan, kuasa hukum juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam struktur panitia pemilihan.

Dalam siaran persnya, Legal Justitia & Co menyebut adanya dugaan hubungan kekeluargaan antara sejumlah anggota panitia dan calon tertentu. Mereka menilai persoalan tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan yang mengatur netralitas dan larangan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala pekon.

Kuasa hukum turut mempersoalkan penolakan sanggahan yang diajukan Samsul Huda bersama warga melalui surat Panitia Pemilihan Nomor 002/PAN.BBB/X/2026.

Menurut mereka, keberatan tersebut seharusnya diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku serta bukti-bukti yang diajukan.

Meski demikian, dugaan pelanggaran dan konflik kepentingan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui keterangan pihak terkait dan pemeriksaan dokumen yang relevan.

Sikap DPRD dan Aparat dalam RDP

Siaran pers Legal Justitia & Co juga memuat keterangan mengenai sikap sejumlah unsur Forkopimda yang hadir dalam RDP.

Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, menurut keterangan dalam siaran pers tersebut, menyampaikan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan, sedangkan pelaksanaan pemerintahan berada pada kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wakapolres Pringsewu disebut tidak memberikan tanggapan khusus terhadap pokok persoalan yang dibahas.

Perwakilan Polda Lampung mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan ketertiban umum agar pelaksanaan Pilkakon berlangsung damai.

Imbauan tersebut menjadi penting agar perbedaan pandangan mengenai proses pemilihan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Kuasa Hukum Siapkan Gugatan ke PTUN Bandar Lampung

Menyikapi hasil RDP yang dinilai belum menyelesaikan keberatan warga, Legal Justitia & Co menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Dalam siaran pers tertanggal 26 Oktober 2026, tim kuasa hukum menyatakan akan menunggu seluruh tahapan Pilkakon Bandung Baru Barat selesai hingga penetapan hasil akhir.

Setelah itu, hasil akhir pemilihan tersebut direncanakan menjadi objek gugatan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Selain gugatan administrasi, kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dasar dan bukti yang mendukung laporan tersebut.

Langkah itu, menurut mereka, ditempuh untuk meminta pemeriksaan atas berbagai keberatan yang muncul selama proses Pilkakon serta memperoleh kepastian hukum.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Polemik Pilkakon Bandung Baru Barat kini menjadi perhatian karena menyangkut proses demokrasi di tingkat pekon dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan.

Penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan yang objektif, transparansi dokumen, serta penjelasan dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Keterangan dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu, panitia pemilihan, calon yang dipersoalkan, dan pihak-pihak terkait lainnya diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan ini.

Hingga berita ini disusun berdasarkan siaran pers yang diterima, belum terdapat keterangan atau klarifikasi langsung dari pihak-pihak tersebut. Dengan demikian, Rencana gugatan ke PTUN juga merupakan langkah hukum yang akan ditempuh. (Red)

Berita Terkait

PEMBUKAAN PORPROV JATENG 2026 CABANG OLAHRAGA TENIS MEJA DIGELAR DI AMBARAWA
Polri Hadir dalam Seminar Nasional Hari Santri 2026, Perkuat Moderasi Beragama Menuju Indonesia Emas 2045
*Cuaca Tak Menentu, Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Pastikan Kondisi Prajurit Tetap Terjaga* 
*Kepedulian yang Menggerakkan Hati, Sritomo Turun Langsung Bantu Satgas TMMD Bangun Rumah Suroto* 
Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas
*Kagum Melihat Kekompakan Satgas TMMD ke-130, Sritomo: “Mantap, Pak! Bangunnya Paten!”*
PRAJURIT TNI-AD DARI SATUAN TEPBEK I/5.B TARUTUNG BEKANG KODAM I/BUKIT BARISAN YANG BERTUGAS DI WILAYAH KODIM 0210/TAPANULI UTARA MEMPERSUNTING GADIS PUJAAN DARI PELOSOK DESA DAN MASIH MENGHORMATI ADAT BUDAYA SERTA TRADISI DAERAHNYA
Diduga Pemkab Tanggamus Tahan Tunjangan Sertifikasi PPPK, Ratusan Guru Belum Terima Pembayaran Hingga 6 Bulan Dari Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Polri Hadir dalam Seminar Nasional Hari Santri 2026, Perkuat Moderasi Beragama Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:16 WIB

RDP Bersama Bupati Pringsewu Tak Temukan Titik Terang, Kuasa Hukum Warga Siapkan Gugatan ke PTUN

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:23 WIB

*Cuaca Tak Menentu, Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Pastikan Kondisi Prajurit Tetap Terjaga* 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:10 WIB

*Kepedulian yang Menggerakkan Hati, Sritomo Turun Langsung Bantu Satgas TMMD Bangun Rumah Suroto* 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:37 WIB

*Kagum Melihat Kekompakan Satgas TMMD ke-130, Sritomo: “Mantap, Pak! Bangunnya Paten!”*

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:09 WIB

PRAJURIT TNI-AD DARI SATUAN TEPBEK I/5.B TARUTUNG BEKANG KODAM I/BUKIT BARISAN YANG BERTUGAS DI WILAYAH KODIM 0210/TAPANULI UTARA MEMPERSUNTING GADIS PUJAAN DARI PELOSOK DESA DAN MASIH MENGHORMATI ADAT BUDAYA SERTA TRADISI DAERAHNYA

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Semangat Pak Suroto di Usia Senja, Ikut Berjuang Mewujudkan Rumah Impian 

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:42 WIB

**Penuh Syukur dan Mandiri, Pak Suroto Manfaatkan Sisa Bongkaran 0209/Labuhanbatu Hadir Membawa Harapan** 

Berita Terbaru