NasionalDetik.com 27/10/26
Kebijakan wajib sertifikasi halal di Indonesia belakangan ini menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Niat awal yang bertujuan memberikan rasa aman bagi konsumen muslim, kini justru memicu perdebatan mengenai batas kewajaran, transparansi, dan efisiensinya. Pertanyaan besarnya adalah: Ke mana arah kebijakan ini (Quo Vadis), ketika barang-barang non-konsumsi seperti kulkas harus berlabel halal, sementara masyarakat dibebani biaya tinggi yang dipertanyakan keterbukaannya?
Paradoks Kulkas Halal dan Efisiensi Logika
Fenomena yang paling menyita perhatian adalah masuknya produk non-makanan dalam pusaran wajib halal. Labelisasi halal pada kulkas terasa janggal bagi logika awam. Kulkas adalah barang elektronik yang jelas-jelas tidak untuk dikonsumsi.
Jika standar ini terus diterapkan tanpa batasan yang rasional, kekhawatiran masyarakat akan terjadinya efek domino sangat beralasan. Bukan tidak mungkin di masa depan kita akan melihat kewajiban sertifikasi halal untuk piring, sarung, hingga cangkul bahkan kasur, betapa banyaknya. Perluasan yang kebablasan justru mengaburkan esensi utama dari hukum halal-haram itu sendiri yang seharusnya berfokus pada apa yang masuk ke dalam tubuh.
Payung Hukum dan Kritik Over-Regulasi
Secara legalitas, perluasan ini berakar dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Dalam regulasi tersebut, definisi “produk” mencakup barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Frasa “barang gunaan” inilah yang menjadi celah hukum masuknya kulkas, panci, hingga tisu ke dalam daftar wajib sertifikasi. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini dinilai oleh banyak kritikus sebagai bentuk over-regulasi. Hukum yang terlalu kaku dan mencakup segala hal justru berisiko menciptakan kejenuhan di masyarakat dan menurunkan esensi nilai spiritual dari label halal itu sendiri.
Urgensi Transparansi Biaya dan Beban UMKM
Selain cakupan produk yang dinilai berlebihan, jeritan para pelaku usaha—khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)—terkait biaya sertifikasi juga menjadi persoalan krusial.
• Beban Finansial: Meskipun ada program sertifikasi gratis (Sehati) untuk kriteria tertentu, kenyataan di lapangan menunjukkan banyak pelaku usaha mandiri (reguler) yang mengeluhkan biaya pengurusan sertifikat yang dianggap mahal dan proses yang birokratis. Ini menjadi batu sandungan serius bagi pertumbuhan ekonomi rakyat.
• Tuntutan Transparansi: Masyarakat dan pelaku usaha mendesak adanya transparansi total dari BPJPH selaku otoritas di bawah Kementerian Agama. Ke mana aliran dana dari akumulasi biaya sertifikasi tersebut mengalir? Bagaimana akuntabilitas pengelolaannya?
Tanpa keterbukaan informasi yang jelas, regulasi ini rentan dicurigai hanya sebagai ladang bisnis baru atau instrumen komersialisasi berkedok agama.
Solusi Alternatif: Efisiensi Lewat Sertipikat Haram
Melihat kerumitan sistem yang ada sekarang, muncul sebuah pemikiran alternatif yang jauh lebih praktis dan efisien: mengapa tidak menerapkan sistem sertifikasi atau labelisasi haram saja?
Secara logika kuantitas dan efisiensi, pendekatan ini memiliki beberapa keunggulan:
• Deteksi Lebih Cepat: Berdasarkan prinsip hukum Islam, pada dasarnya segala sesuatu di bumi ini adalah halal kecuali yang secara spesifik dilarang. Jumlah zat atau produk yang secara hukum agama berkategori haram (seperti babi, bangkai, darah, dan khamr) jauh lebih sedikit dibanding produk yang halal.
• Mempermudah Konsumen: Dengan menempelkan label “Haram” atau tanda khusus pada produk yang mengandung bahan tersebut, masyarakat muslim dapat langsung mendeteksi dan menjauhinya seketika tanpa keraguan.
• Hemat Anggaran dan Waktu: Pemerintah dan lembaga pemeriksa tidak perlu repot mengaudit jutaan varian produk yang ada di pasar untuk membuktikan kehalalannya. Otoritas cukup berfokus mengawasi, mendeteksi, dan melabeli segelintir produk yang memang terbukti mengandung unsur haram.
Kesimpulan
Regulasi sertifikasi produk di Indonesia saat ini sedang berada di persimpangan jalan (Quo Vadis). Pemerintah bersama BPJPH perlu mendengarkan kritik publik dan melakukan evaluasi total terhadap implementasi UU JPH. Mengembalikan fokus sertifikasi hanya pada produk konsumsi kritis (makanan, minuman, obat-obatan) serta membuka ruang transparansi finansial yang akuntabel adalah langkah yang tidak bisa ditunda.
Jika tujuannya adalah melindungi umat dengan cara yang efisien dan tidak membebani perekonomian, maka membalik paradigma dari “me-labeli jutaan produk halal” menjadi “menandai segelintir produk haram” bisa jadi adalah solusi paling logis di tengah rimba industri modern saat ini.
KRT Rosa Mulya Aji
Pemerhati seni budaya sosial politik
Tinggal di Pendapa Wiragati






























