Nasionaldetik.com,— 28 Oktober 2026 Kehidupan warga di sekitar Jalan Semeru, Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terusik oleh polusi bau menyengat yang bersumber dari berdirinya bangunan kandang di tengah kawasan permukiman padat.
Temuan investigasi di lapangan yang dihimpun oleh rekan-rekan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pagar Jombang mengungkap bahwa keberadaan kandang tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan indra penciuman, tetapi juga berpotensi memicu persoalan kesehatan lingkungan serta mengabaikan tata ruang wilayah.
Berdasarkan dokumentasi visual di lokasi kejadian yang tercatat pada Senin, 26 Oktober 2026 pukul 12.32 WIB, kondisi fisik bangunan dan lingkungan sekitar menunjukkan adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang mengorbankan hak-hak kenyamanan masyarakat sekitar.
Konfirmasi Pejabat Setempat: Lempar Tanggung Jawab?
Upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Lurah Banjardowo terkait permasalahan pelik ini justru menuai kesan lamban dan diskriminatif terhadap keluhan warga.
Pada hari Senin, 26 Oktober 2026, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Lurah Banjardowo memberikan tanggapan yang terkesan normatif dan mengelak.
“Iya nanti saya tanya ke anak buah,” ujar Lurah Banjardowo singkat menanggapi aduan warga dan temuan aktivis LSM.
Respons reaktif tanpa tindakan cepat ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan pemerhati sosial dan jurnalis investigasi. Sebagai aparatur pemerintah tingkat kelurahan, sikap lempar tanggung jawab kepada “anak buah” dinilai mencerminkan lemahnya fungsi kontrol dan kepemimpinan dalam merespons ancaman pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada warga.
Pencemaran lingkungan berupa bau menyengat yang bersumber dari bangunan kandang liar di tengah permukiman padat penduduk, yang diduga kuat melanggar kenyamanan serta standar kesehatan lingkungan.
Rekan-rekan aktivis dari LSM Pagar Jombang bersama jaringan kontrol sosial independen.
Lurah Banjardowo yang dinilai pasif dan lamban dalam menindaklanjuti Warga sekitar Jalan Semeru yang menjadi korban langsung polusi bau.
Berlokasi di kawasan Jalan Semeru, Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Temuan dan konfirmasi lapangan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026, dengan bukti otentik dokumentasi visual yang merekam situasi di lokasi pada pukul 12.32 WIB.
Lemahnya pengawasan dari pemerintah kelurahan dan instansi terkait di tingkat daerah membuka celah bagi pendirian kandang di zona permukiman tanpa memperhatikan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau izin gangguan (HO). Sikap aparat yang terkesan abai dan lamban merespons aduan turut melanggengkan pelanggaran ini.
LSM Pagar Jombang bersama aliansi media mendesak agar Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta pihak Kecamatan dan Kelurahan turun tangan secara tegas.
Aparat tidak boleh tinggal diam dan harus segera melakukan penertiban terhadap bangunan kandang yang mencemari lingkungan, demi menegakkan supremasi hukum serta melindungi hak kesehatan warga masyarakat.
Tim Redaksi





























