Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban MD, Dua Tersangka Diamankan

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 20:13 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Nasionaldetik.com

– Polres Karo mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial AS(38), Dosen IT&B Kabanjahe, meninggal dunia di kediamannya di wilayah Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si. dan Kasi Humas AKP Pedoman Maha, dalam konferensi pers yang dihadiri insan pers, Selasa (29/9) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial AFR (25) dan MRS (37). Keduanya diamankan tim gabungan, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama URC (Unit Reaksi Cepat) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba, S.H, M.H., di wilayah Deli Serdang, Senin (28/9) dini hari.

Kapolres Karo menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Jumat (26/9) malam ketika keluarga korban mendapat informasi bahwa korban tidak dapat dihubungi.

Keluarga kemudian mendatangi rumah korban. Saat tiba, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada jawaban dari dalam. Setelah dilakukan pencarian dan pintu rumah berhasil dibuka dengan bantuan pihak terkait, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi.

Keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tim Cobra Satreskrim bersama URC Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan.

“Dari rangkaian penyelidikan dan analisa yang dilakukan, tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujar AKBP Pebriandi Haloho.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya kedua tersangka diamankan bersama kendaraan milik korban di wilayah Jermal, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, kedua tersangka diduga datang ke Berastagi dengan tujuan melakukan pencurian di rumah korban. Salah satu tersangka disebut pernah bekerja di kawasan perumahan tempat korban tinggal sehingga mengetahui kondisi lingkungan dan keberadaan korban.

Dalam aksinya, kedua tersangka diduga masuk ke rumah korban dan kemudian melakukan kekerasan setelah keberadaan mereka diketahui korban.

Korban kemudian meninggal dunia. Setelah itu, para tersangka mengambil sejumlah barang milik korban dan membawa kendaraan korban meninggalkan lokasi.

Kasat Reskrim Polres Karo AKP Hizkia Siagian mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan milik korban, uang tunai, telepon seluler, jam tangan, kunci dan dokumen kendaraan, serta sejumlah perhiasan dan barang milik korban.

Polisi juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya dan telah dilakukan pencocokan dengan rekaman kamera pengawas yang diperoleh penyidik.

“Barang bukti yang diamankan masih terus kami dalami untuk kepentingan penyidikan,” kata AKP Hizkia.

Dalam proses pengembangan perkara, kedua tersangka juga disebut melakukan perlawanan ketika petugas melakukan pencarian terhadap barang bukti. Polisi menyatakan telah memberikan peringatan, namun karena perlawanan berlanjut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Kapolres Karo menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

“Ini murni perkara pencurian dengan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya terkait kasus ini,” tegas AKBP Pebriandi Haloho.

Kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Kapolres menambahkan, meskipun perkara telah berhasil diungkap, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan mengungkap kemungkinan adanya hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara ini. Semuanya untuk kepentingan penyidikan dan memastikan perkara ini terang,” pungkasnya.

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Lowokwaru, Pelaku Kenal Korban dan Sempat Curhat Lewat WhatsApp
Terindikasi Judol, 12.800 Penerima Bansos Di Kabupaten Serang Diblacklist
Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Pengawasan BWS Sumatera I Disorot
*Tak Sampai 1 Jam, Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Penusukan Mahasiswa*
Polresta Malang Kota Tetapkan MMS Tersangka Pencabulan, Lima Korban Laki-Laki
Ngaku Motornya Dirampas, Remaja di Jati Agung Malah Jadi Tersangka, Mobil Stiker Labubu Terungkap
KSKP Bakauheni Amankan 98 Ekor Burung Tanpa Dokumen di Dalam Hiace
Korban dan Pelaku Bertetangga, Polisi Ungkap Komplotan Kejahatan di Delapan TKP

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 23:14 WIB

Ironi Elpiji 3 Kg di Sintang: Tertulis Untuk Masyarakat Miskin, Dinikmati Orang Kaya, Harga Selangit di Atas HET

Rabu, 30 September 2026 - 23:13 WIB

Babinsa Jadi Motor Penggerak, Pembangunan Jembatan Garuda di Lau Mulgap Capai 11,25 Persen

Rabu, 30 September 2026 - 23:07 WIB

Makan Siang Bersama Mitra Karib, Babinsa Koramil 07/Salak Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Rabu, 30 September 2026 - 23:02 WIB

TNI Hadir Dukung Petani, Babinsa Kawal Penyaluran Dolomit untuk Warga Parduhapen

Rabu, 30 September 2026 - 22:56 WIB

Sinergi TNI-Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Edukasi Warga tentang Bahaya Narkoba

Rabu, 30 September 2026 - 22:49 WIB

Babinsa 03/Parongil Aktif Komsos, Kedekatan dengan Warga Jadi Kunci Pembinaan Wilayah

Rabu, 30 September 2026 - 22:39 WIB

From Mahasiswa Madura Gelar Aksi di KPK dan Bea Cukai, Desak Usut Dugaan Permainan Pita Cukai di Madura yang menyeret CV PR Cahaya Pro.!!!

Rabu, 30 September 2026 - 22:34 WIB

Prajurit Kodam XVIII/Kasuari Raih Prestasi di Ajang Lomba Foto dan Video Pendek HUT ke-81 TNI

Berita Terbaru