*Tak Sampai 1 Jam, Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Penusukan Mahasiswa*

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:07 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG KOTA, Nasionaldetik.com

– Seorang mahasiswa asal Papua Selatan berinisial AVG (25) meninggal dunia setelah mengalami luka akibat penusukan yang dilakukan SP (26) rekannya sendiri, keduanya tinggal di asrama mahasiswa di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, (Selasa, 18/8/2026).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kapolsek Blimbing Kompol Enggarani Laufria dan Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin, mengungkap penanganan perkara tersebut Polisi menetapkan SP, mahasiswa asal Obaa, Mappi, Papua Selatan, sebagai pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/239/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 18 Agustus 2026.

Kompol Rahmad Aji menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi RYS yang mengenal korban dan pelaku serta keterangan awal Pelaku, keduanya sempat mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak di dalam kamar asrama sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat minum arak, keduanya belum ada cekcok, Namun, sekitar pukul 14.30 WIB, situasi berubah setelah SP mempermasalahkan korban yang pernah menggoda dan mengganggu pacarnya.

Perselisihan kemudian berkembang menjadi cekcok mulut hingga perkelahian di luar kamar.

“Awalnya terjadi cekcok mulut karena pelaku mempermasalahkan korban yang pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Perselisihan kemudian berlanjut hingga terjadi baku hantam,” ujar Kompol Aji. (Rabu, 19/08/2026)

Perkelahian tersebut belum membuat pelaku merasa puas. SP kemudian kembali ke kamarnya dan mengambil sebilah pisau kupas miliknya.

Pelaku selanjutnya kembali mendatangi korban dan melakukan penusukan yang mengenai bagian bahu kanan korban. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia.

Setelah menerima informasi mengenai adanya penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, personel operasional Satreskrim Polresta Malang Kota langsung bergerak menuju lokasi kejadian.

Saat petugas tiba di lokasi, terduga pelaku sudah diamankan namun ia nekat berusaha melarikan diri. Tim Opsnal Satreskrim bersama Pamapta Polresta Malang Kota kemudian melakukan pengejaran.

Pelarian SP tidak berlangsung lama, kurang dari satu jam setelah kejadian, Polisi berhasil mengamankannya di Jalan Ikan Piranha.

“Begitu mendapatkan informasi, anggota langsung mendatangi TKP. Saat di lokasi, terduga pelaku sempat melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha,” kata Aji.

Pelaku selanjutnya dibawa bersama barang bukti sebilah pisau kupas ke Mako Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, SP dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Kompol Aji menegaskan, penanganan perkara dilakukan dengan cepat setelah polisi menerima laporan, mulai mengamankan lokasi, mengamankan terduga pelaku, barang bukti, serta mengungkap kejadian berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan awal terhadap pelaku.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan secara utuh motif, kronologi, serta alat bukti dalam perkara tersebut.

(Nur Kennan Tarigan)

Sumber: Humas Polresta Malang Kota

Berita Terkait

Polresta Malang Kota Tetapkan MMS Tersangka Pencabulan, Lima Korban Laki-Laki
Ngaku Motornya Dirampas, Remaja di Jati Agung Malah Jadi Tersangka, Mobil Stiker Labubu Terungkap
KSKP Bakauheni Amankan 98 Ekor Burung Tanpa Dokumen di Dalam Hiace
Korban dan Pelaku Bertetangga, Polisi Ungkap Komplotan Kejahatan di Delapan TKP
Kurang Dari Sepekan, Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Korban Pelajar Asal Sumenep
Pelaku Jambret Mahasiswi di Jalinsum Katibung Ditangkap, Polisi Amankan Dua Ponsel dan Uang Tunai
Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Curas Disertai Penusukan Perempuan di Rajabasa
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kota Medan Apresiasi Kerja Cepat Polsek Medan Tembung, Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Kejari Karo Edukasi Masyarakat Lewat Radio: Lindungi Anak dari Kekerasan, Kenali Sanksi Hukumnya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:28 WIB

Ucapkan Selamat HUT MA Ke-81, Kepala Kejari Karo Dorong Terwujudnya Peradilan yang Agung dan Tepercaya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Kejari Karo Kawal Penanaman Bawang Putih Serentak di 17 Provinsi Demi Swasembada Pangan 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kejari Karo Dorong Masyarakat Berani Bersuara Mencegah KDRT Lewat Radio

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Pelayanan Hukum di Tanah Karo, Kejari Karo Ikuti Rapat Evaluasi Kinerja Semester I Kejaksaan RI Tahun 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Penanaman Bawang Putih Serentak, Karo Dukung Swasembada Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Bupati Karo Bersama Forkopimda Cek Langsung Kondisi Siswa Terdampak Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi MBG

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Polres Karo Tanam Bawang Putih Serentak di Barusjahe, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru