Dinas, Forum Pengawasan, dan Aparat Sudah Bersuara, Namun Produksi PT Hopson Disebut Tetap Berjalan Normal

Nasional detik.com

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:53 WIB

50314 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Kehadiran plang larangan berlogo pemerintah provinsi Aceh di pintu gerbang PT Hopson Aceh Industri, Kecamatan Rikit Gaib, menjadi potret gamblang kegagalan negara dalam menegakkan hukum lingkungan di Gayo Lues. Plang merah menyolok itu, berisi larangan tegas melakukan segala aktivitas operasional atas nama SK Gubernur Aceh Nomor 500.4/4794, lebih menyerupai formalitas basa-basi daripada penegasan hukum. Realitas di lapangan, suara mesin pabrik dan kepulan asap tetap mencemari malam—seolah perintah gubernur, sanksi administrasi, dan forum pengawasan hanyalah sandiwara birokrasi yang tak digubris pemilik modal.

Plang yang seharusnya menjadi penanda berakhirnya aktivitas industri malah sekadar aksesori pintu. Terpampang jelas larangan mutlak: “DILARANG melakukan kegiatan apapun di areal ini. Dilarang menghilangkan atau merusak papan pengumuman ini. Diancam pidana berdasarkan Pasal 406 jo. Pasal 232 ayat (1) KUHP.” Nyatanya, mesin pabrik tetap meraung, polusi terus membungkus desa, dan negara diam. Iringan surat edaran, rapat lintas lembaga, serta ancaman pidana hanyalah deretan kata di atas kertas—sepucuk naskah kosong yang kehilangan daya desak pada malam hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak ada yang benar-benar menghentikan produksi PT Hopson, meski seluruh perizinan digantung, dokumen lingkungan belum tuntas, dan sanksi administrasi masih aktif. Pengawasan negara justru mandul saat warga berharap—tak sedikit pun pengawasan mendadak, tidak ada penyegelan pabrik, bahkan distribusi bahan baku dan hasil olahan masih berjalan. Irama pelanggaran ini makin terasa ironis: semua forum pemerintah, mulai Dinas LHK, BPHL, KPH, hingga aparat kepolisian, telah sepakat menghentikan kegiatan. Tapi, setelah lampu kantor padam dan suara pejabat menghilang, negara kalah di hadapan pekat malam dan aroma bisnis pengolahan kayu.

Fakta lapangan jauh lebih keras daripada ancaman di plang. Warga merekam sendiri: aktivitas ilegal menyala hampir setiap pekan—malam 18, 20, 21, 24 Mei, hingga Senin malam, 1 Juni 2026. Sementara aparat sibuk dengan administrasi, masyarakat menanggung limbah cair, udara penuh polusi, sawah gagal panen, dan air irigasi keruh. Pengakuan Yanto dari Pinang Rugup tak terbantahkan: “Plang larangan hanya daun pintu, malam-malam tetap saja asap padat dan bau masuk ke rumah.” Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pengabaian konkret atas keselamatan publik dan lingkungan.

Nalar publik pun digerus oleh absurditas penegakan hukum: plang larangan didiamkan, perintah eksekutif dianggap angin lalu, dan hukum kehilangan muka. Ketua Lumbung Informasi Rakyat Gayo Lues terang-terangan menyebut celah pengawasan menjadi ruang aman pelanggaran. Seluruh mekanisme negara, dari instruksi pembekuan hingga nonaktifasi GANISPH, gagal menundukkan perusahaan yang dengan sengaja menabrak naskah hukum. Perusahaan terus memproduksi, negara tak bertindak, warga jadi korban, dan sumber keuangan serta sumber daya alam Aceh menguap tanpa jejak.

Ironi semakin kasar saat melihat celah administratif yang dibiarkan melebar. Sengkarut dokumen lingkungan, dualisme kewenangan antara muspika dan provinsi, hingga revisi dokumen yang disengaja lamban, menciptakan celah yang dimanfaatkan korporasi. Plang yang dipasang dengan ancaman pidana seperti lelucon bagi mereka; nyaring siang, payah di malam. Negara kehilangan daya paksa, birokrasi hanya jago menggertak di forum rapat, lalu lemah setelah matahari terbenam.

Kini, reaksi negara ditunggu masyarakat. Bukan sekadar pembacaan surat pembekuan atau pemasangan papan pengumuman, tetapi upaya represif, pengawasan konkret, dan penindakan nyata di lapangan. Negara harus hadir, bukan hanya menjanjikan. Jika satu plang saja tak punya wibawa, jangan pernah berharap pelaku bisnis punya respek pada hukum. Artinya: selagi produksi PT Hopson terus berjalan di tengah ancaman pidana terang benderang, negara resmi kalah di hadapan modal. Dan rakyat, sebagaimana biasanya, menanggung resiko terbesar dari permainan pura-pura ini. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues Cek Langsung Kesiapsiagaan Polsek Blangkejeren dan Pospol Blangpegayon, Personel Diingatkan Jaga Disiplin
DPC ASWIN Gayo Lues Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi di Kampung Jawa
Ketua Komisi V DPRA Fraksi PKB ,Rijaluddin, S.H.,M.H Pimpin Sosialisasi Program JKN-JKA di Gayo Lues, Masyarakat Didorong Validasi Data BPJS
Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
Dari Dugaan Dumping Hingga Limbah Hilang, PT Rosin Dihadapkan pada Sorotan Baru Soal Transparansi Pengelolaan Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 06:31 WIB

CARUT-MARUT DATA DESIL DI JOMBANG: YANG MISKIN DITENDANG, YANG KAYA DITAMPUNG! Pimred Nasionaldetik.com Tuding Ada Permaianan Oknum Pemkab dan Desa

Jumat, 11 September 2026 - 05:52 WIB

BEM FH UMT Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Pembagian Masker Gratis

Kamis, 10 September 2026 - 20:04 WIB

Gelar Press Release, Polres Merangin Ungkap Kasus Curanmor 2 TKP

Kamis, 10 September 2026 - 17:36 WIB

Kasir PT KMB Merangin Diduga Gelapkan Rp10,098 Miliar, Polisi Sita Aset Mewah

Kamis, 10 September 2026 - 14:00 WIB

Program Gizi Kena Banting: SPPG Jombang Diduga Caplok Bahu Sungai dan Buang Limbah Sembarangan

Kamis, 10 September 2026 - 13:05 WIB

Proyek Jalan Sentul–Kesamben Rp1,1 Miliar Dinilai Mengangkangi Aturan, Pimred Nasionaldetik Tegaskan Soroti Mutu dan K3

Kamis, 10 September 2026 - 08:35 WIB

PRESIDEN RI DESAK KAPOLRI MENGUNDURKAN DIRI PASCA-INSIDEN PENGEROYOKAN OLEH OKNUM POLISI: “MASYARAKAT KILANG KEPERCAYAAN, HAM DILANGGAR!”

Kamis, 10 September 2026 - 08:07 WIB

Proyek Irigasi Aspirasi Rp8 Miliar di Kebumen Cacat Mutu: APH dan Kementerian PU Didorong Turun Tangan

Berita Terbaru