Harga Diri Diinjak-injak dengan Sebutan Kasar, Eks Pengungsi Sinabung Tempuh Jalur Hukum

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:27 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABANJAHE, Karo Nasionaldetik.com

— Puluhan perwakilan warga eks pengungsi Sinabung yang didampingi oleh penasehat hukum Nhovtrakapta Putra Kaban, S.H., secara resmi membuat laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karo. Langkah hukum ini diambil menyusul pernyataan bernada penghinaan yang dilontarkan oleh salah satu orator inisial SHG saat aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Karo pada hari Senin, 28 September 2026 lalu.

Laporan tersebut telah teregister secara resmi dengan Nomor: LP/B/789/IX/2026/SPKT/POLRES KARO/POLDA SUMATERA UTARA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Orator Lukai Harga Diri Kaum Perempuan

Aksi unjuk rasa yang awalnya bertujuan untuk menyuarakan aspirasi terkait penegakan hukum di depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karo berubah menjadi polemik setelah salah satu orator dalam orasinya melontarkan kata-kata yang merendahkan harkat dan martabat kaum perempuan eks pengungsi dengan sebutan “lonte”.

Ucapan tersebut memicu kemarahan mendalam, khususnya di kalangan ibu-ibu yang merasa dilecehkan secara terbuka di muka umum.

“Kami datang ke mari lantaran harkat dan martabat kami diinjak-injak. Kami dibilang pengungsi ‘lonte’… Padahal kami punya anak dan cucu. Ini sangat melukai perasaan kami sebagai perempuan,” ujar br Sembiring salah satu perwakilan warga dengan penuh kekecewaan di Mapolres Karo. Jumat, (2O/10/2026)

Langkah Tegas Melalui Jalur Hukum

Menanggapi keresahan mendalam dari para kliennya, penasehat hukum Novtrakapta Putra Kaban, S.H., menegaskan bahwa pihaknya mendampingi warga untuk menempuh jalur hukum secara tegas.

Laporan resmi telah dimasukkan ke Polres Karo agar oknum orator berinisial SHG , yang bersangkutan dapat segera dipanggil, diperiksa, dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan pencemaran nama baik.

Tim

Berita Terkait

Kepala Kejari Karo Dukung Pembinaan Atlet Muda di Pembukaan Karo Open Championship 2026
Kejari Karo Peringati Hari Batik Nasional 2026, Junjung Tinggi Identitas Bangsa dan Pelayanan Profesional
Rutan Kabanjahe Pastikan Fasilitas dan Lingkungan Pemasyarakatan Aman serta Kondusif
Bupati Karo Resmi Buka Karo Open Karate Championship 2026 Piala Bupati Karo
Bupati Karo Gelar Sambang Warga di Desa Kem Kem Kecamatan Tigabinanga, Dorong Gerakan Indonesia ASRI
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho Ucapkan Selamat Hari Batik Nasional 2026
Polsek Tiganderket Cek Kesiapan Makanan Bergizi Gratis Sebelum Didistribusikan
Polres Karo Ungkap 32 Kasus Narkotika, 46 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Harga Diri Diinjak-injak dengan Sebutan Kasar, Eks Pengungsi Sinabung Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:10 WIB

Kejari Karo Peringati Hari Batik Nasional 2026, Junjung Tinggi Identitas Bangsa dan Pelayanan Profesional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:59 WIB

Rutan Kabanjahe Pastikan Fasilitas dan Lingkungan Pemasyarakatan Aman serta Kondusif

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:50 WIB

Bupati Karo Resmi Buka Karo Open Karate Championship 2026 Piala Bupati Karo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Bupati Karo Gelar Sambang Warga di Desa Kem Kem Kecamatan Tigabinanga, Dorong Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho Ucapkan Selamat Hari Batik Nasional 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Polsek Tiganderket Cek Kesiapan Makanan Bergizi Gratis Sebelum Didistribusikan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Polres Karo Ungkap 32 Kasus Narkotika, 46 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

NASIONAL

HUT ke-81 TNI, Kodam XVIII/Kasuari Gelar Doa Bersama

Jumat, 2 Okt 2026 - 23:39 WIB