KSKP Bakauheni Amankan 98 Ekor Burung Tanpa Dokumen di Dalam Hiace

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:56 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan 98 ekor burung yang diduga diangkut tanpa dilengkapi dokumen sah di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (12/8/2026).

Puluhan satwa tersebut ditemukan di dalam bagasi sebuah Toyota Hiace warna putih bernomor polisi BG 7026 TC yang diperiksa petugas sekitar pukul 07.45 WIB.

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan pengamanan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, personel KSKP Bakauheni mengamankan 98 ekor burung yang ditemukan di dalam bagasi kendaraan Toyota Hiace warna putih dengan nomor polisi BG 7026 TC. Satwa tersebut dibawa tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ujar Fransiskus.

Kendaraan tersebut dikemudikan RS (22), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dari pemeriksaan awal, burung-burung itu dibawa dari Ogan Ilir dengan tujuan Cikarang, Bekasi.

Petugas menemukan satwa tersebut di dalam empat keranjang buah berwarna putih yang ditempatkan di bagian bagasi belakang kendaraan.

Adapun 98 ekor burung yang diamankan terdiri dari 35 ekor burung madu, enam ekor prenjak, 38 ekor cerucuk, dan 19 ekor anis mata.

Fransiskus mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta BKSDA Wilker Bakauheni untuk penanganan satwa tersebut.

“Burung-burung tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada pihak karantina dan dibuatkan berita acara serah terima,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Toyota Hiace warna putih bernomor polisi BG 7026 TC, empat keranjang buah berisi 98 ekor burung, serta satu lembar STNK kendaraan.

Polisi juga telah memeriksa pengemudi dan masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul serta tujuan pengiriman satwa tersebut.

Pengangkutan satwa tanpa dokumen yang sah tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Seluruh burung yang diamankan telah diserahkan kepada pihak karantina untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan di kawasan pelabuhan sebagai upaya mencegah lalu lintas satwa yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” tegas Fransiskus.

Berita Terkait

Jaga Keamanan Bersama, Polisi Ingatkan Warga Lapor 110 Jika Temukan Hal Mencurigakan
2.775 Ekor Burung Tanpa Dokumen Karantina Diamankan di Pelabuhan Bakauheni
Corruption Watch dan Peran Masyarakat Mengawal Pemerintahan Bersih
IJA–Kejari Metro Gagas Program Beasiswa dan Perlindungan Hukum Anggota
Kenalan Lewat Facebook, Warga Lamsel Diperas Rp289,9 Juta, Pelaku Ditangkap
TRAGEDIS MELEDAKNYA HP SAAT DI-CAS: DUA BOGANG KAKAK BERADIK TEWAS, PIMRED NASIONALDETIK TEGASKAN PENTINGNYA PENGAWASAN ORANG TUA
BHC Bakauheni Semarak, Siger Sore Run dan Siger Sounds Project Digelar 3 Oktober
Pemdes Bakauheni Terima 43.380 Kg Beras Bulog, Disalurkan ke 1.446 KPM

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 11:35 WIB

2.775 Ekor Burung Tanpa Dokumen Karantina Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 26 September 2026 - 21:35 WIB

Corruption Watch dan Peran Masyarakat Mengawal Pemerintahan Bersih

Sabtu, 26 September 2026 - 21:24 WIB

IJA–Kejari Metro Gagas Program Beasiswa dan Perlindungan Hukum Anggota

Jumat, 25 September 2026 - 21:15 WIB

Kenalan Lewat Facebook, Warga Lamsel Diperas Rp289,9 Juta, Pelaku Ditangkap

Kamis, 24 September 2026 - 19:48 WIB

TRAGEDIS MELEDAKNYA HP SAAT DI-CAS: DUA BOGANG KAKAK BERADIK TEWAS, PIMRED NASIONALDETIK TEGASKAN PENTINGNYA PENGAWASAN ORANG TUA

Kamis, 24 September 2026 - 17:47 WIB

BHC Bakauheni Semarak, Siger Sore Run dan Siger Sounds Project Digelar 3 Oktober

Kamis, 24 September 2026 - 12:24 WIB

Pemdes Bakauheni Terima 43.380 Kg Beras Bulog, Disalurkan ke 1.446 KPM

Kamis, 24 September 2026 - 11:04 WIB

Membangun Kesadaran Hukum dari Desa, DPP FOKAL dan Pemkab Pesawaran Perkuat Sinergi

Berita Terbaru