Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Sebanyak 2.775 ekor burung berbagai jenis diamankan petugas gabungan di kawasan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Ribuan satwa tersebut ditemukan saat petugas dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Karantina, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan FLIGHT melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus Sinar Jaya.
Bus berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi D 7519 AV tersebut diketahui membawa penumpang dari Palembang dengan tujuan Kampung Rambutan, Jakarta.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 71 keranjang berisi burung di dalam bagasi kendaraan. Satwa tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, burung yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya 52 ekor cipo, lima srigunting hitam, dua srigunting kelabu, 12 siri-siri, tiga sibia ekor panjang, 15 brinji rambut tunggir, 102 manyar, 155 sogon, 120 kacamata dan 35 gelatik batu.
Selain itu, petugas juga menemukan 360 prenjak jawa, 283 prenjak kelabu, satu kolibri wulung, 950 terucukan, 480 jalak kerbau, 177 pentet kelabu, 13 pelatuk beras, delapan murai bambu dan dua cica kurincang.
Seluruh burung tersebut disebut merupakan satwa liar yang tidak dilindungi.
Dalam laporan pemeriksaan, dua orang terlapor turut dicatat, yakni Daen Alpiana (36), warga Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang diketahui berprofesi sebagai sopir, serta M. Yudha Pratama (30), warga Kota Palembang.
Petugas kemudian membawa seluruh burung ke Kantor KSKP Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga Melanggar UU Karantina
Pengangkutan satwa tersebut diduga melanggar Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dalam penanganannya, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sopir, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Balai Karantina dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni.
Selanjutnya, satwa burung tersebut dilimpahkan kepada pihak karantina dan dibuatkan berita acara serah terima.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit bus Sinar Jaya nomor polisi D 7519 AV, wadah berisi 2.775 ekor burung berbagai jenis, serta dua unit telepon seluler. (*)





























