2.775 Ekor Burung Tanpa Dokumen Karantina Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 27 September 2026 - 11:35 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Sebanyak 2.775 ekor burung berbagai jenis diamankan petugas gabungan di kawasan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Ribuan satwa tersebut ditemukan saat petugas dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Karantina, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan FLIGHT melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus Sinar Jaya.

Bus berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi D 7519 AV tersebut diketahui membawa penumpang dari Palembang dengan tujuan Kampung Rambutan, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 71 keranjang berisi burung di dalam bagasi kendaraan. Satwa tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, burung yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya 52 ekor cipo, lima srigunting hitam, dua srigunting kelabu, 12 siri-siri, tiga sibia ekor panjang, 15 brinji rambut tunggir, 102 manyar, 155 sogon, 120 kacamata dan 35 gelatik batu.

Selain itu, petugas juga menemukan 360 prenjak jawa, 283 prenjak kelabu, satu kolibri wulung, 950 terucukan, 480 jalak kerbau, 177 pentet kelabu, 13 pelatuk beras, delapan murai bambu dan dua cica kurincang.

Seluruh burung tersebut disebut merupakan satwa liar yang tidak dilindungi.

Dalam laporan pemeriksaan, dua orang terlapor turut dicatat, yakni Daen Alpiana (36), warga Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang diketahui berprofesi sebagai sopir, serta M. Yudha Pratama (30), warga Kota Palembang.

Petugas kemudian membawa seluruh burung ke Kantor KSKP Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diduga Melanggar UU Karantina

Pengangkutan satwa tersebut diduga melanggar Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dalam penanganannya, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sopir, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Balai Karantina dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni.

Selanjutnya, satwa burung tersebut dilimpahkan kepada pihak karantina dan dibuatkan berita acara serah terima.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit bus Sinar Jaya nomor polisi D 7519 AV, wadah berisi 2.775 ekor burung berbagai jenis, serta dua unit telepon seluler. (*)

Berita Terkait

Kapolsek KSKP Bakauheni Pastikan Pendampingan Korban hingga Kembali ke Keluarga
Baznas Tulungagung Gandeng LAZ, Distribusi Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan Ditingkatkan
Lima Jam Berjibaku, Damkar Padamkan Kebakaran Penampungan Rongsokan di Bakauheni
Ancaman Pidana 8 Tahun !! Ir. Edi Supriadi Semprot Oknum Kades dan BPN Terkait HGB Sengketa Jombang
IBADAH SYUKURAN WISUDA DIGELAR DI GEREJA BAPTIS MATOWA MIMIKA
HUT ke – 81 TNI, Kapolsek Tamalate Sampaikan Ucapan Selamat ke Koramil 1408-09/Tamalate
Pemdes Tanjungsari Bersinergi dengan PLT Ketua TP PKK Tulungagung Perkuat Kesehatan Masyarakat
Satukan Misi Membangun Desa, Pemdes Bakauheni Rangkul BUMDes, Ormas dan Tokoh Adat

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Menanti Keadilan Wong Cilik: 1 Tahun Kasus Penipuan Oknum Kades di Polres Muara Enim Mang Mangkrak, Ada Apa?

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Kejanggalan GTT Siluman di SMPN 22 Merangin: Dapodik Diajukan Februari, Baru Muncul di Absensi April, Guru Sebut Tak Pernah Mengajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:48 WIB

Sambangi Kantor Desa Pardomuan, Babinsa 03/Parongil Sosialisasikan Penerimaan TNI AD Gratis kepada

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:38 WIB

Dandim 0206/Dairi Tegas! Rekrutmen Prajurit Harus Bersih, Pengawasan KDKMP dan Jembatan Diperkuat

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:33 WIB

*Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 5,269 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia*

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:58 WIB

TNI-Polri Patroli Malam di Jatiroto, Warga Diajak Menjaga Keamana Dan Ketertiban

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Musim Kemarau Rawan Kebakaran, Babinsa Pilangsari Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Bakar Sampah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Patroli Malam di Nogosari, Babinsa Ajak Warga Perkuat Ronda dan Waspada Bahaya Kebakaran

Berita Terbaru