Nasionaldetik.com,— 27 September 2026 Merangin Keresahan warga Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin terhadap keberadaan warung remang-remang di pinggir jalan lintas Sumatera akhirnya direspons cepat Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Pada Sabtu malam, 26 September 2026 sekitar pukul 22.36 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Camat Pamenang Pargito, S.P, Kapolsek Pamenang Iptu Purnawarman, S.Sos, Lurah Pamenang Solihin, Ketua Lembaga Adat Pamenang Martonis, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta personel Satpol PP turun langsung menyisir sejumlah kafe yang terindikasi praktik prostitusi dan penjualan minuman keras (miras).
Kegiatan ini bukan razia, melainkan himbauan persuasif untuk mencegah amuk warga.
Ketua Lembaga Adat Pamenang, Martonis, mengatakan keberadaan kafe tersebut telah membuat masyarakat resah.
“Kafe di pinggir lintas Pamenang ini sudah membuat masyarakat risau terkait penjualan minuman dan lain-lain. Kita minta kerja samanya, jangan sampai warga di sini resah lagi. Daripada masyarakat yang turun sendiri, lebih baik kita himbau dulu,” ujar Martonis di lokasi.
Martonis menegaskan, pihaknya akan menempelkan surat himbauan di setiap warung dan meminta agar surat tersebut tidak dicabut.
Senada, Lurah Pamenang, Solihin, mengatakan langkah persuasif ini harus diambil agar tidak terjadi konflik horizontal.
“Malam ini dalam rangka pemberitahuan kepada warung remang-remang yang terindikasi prostitusi, mohon aktivitas ini dikurangi, kalau perlu dihapus. Karena kami takut terjadi masa kelam di Kelurahan Pamenang, nanti ada warga yang marah,” tegas Solihin.
Solihin mengakui laporan warga selama ini masih berupa informasi lisan. Namun pihaknya tidak ingin terkesan melakukan pembiaran.
“Sebenarnya kami sudah pernah melakukan upaya sebelumnya. Jangan sampai kami terkesan melakukan pembiaran,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Pamenang Iptu Purnawarman, S.Sos, menjelaskan kegiatan ini merupakan tahap awal sebelum penindakan tegas.
“Jika dikatakan penertiban, ini pertama kali lebih kepada himbauan. Ini ada selebaran dari Pak Camat. Kalau masih dilanggar, baru kita akan lakukan penindakan tegas,” jelas Kapolsek.
Untuk kegiatan malam ini, Polsek Pamenang menurunkan 8 personel, dibantu 3 personel Satpol PP termasuk Kasi Trantib, serta unsur Forkopimcam lainnya.
Kapolsek menyebut, faktor utama himbauan ini adalah keresahan masyarakat. Pihaknya juga menyoroti tidak ditemukannya barang bukti saat di lokasi, diduga sudah bocor.
“Faktor pertama adalah keresahan masyarakat. Apakah sudah bocor informasinya sehingga tidak kita temukan minuman dan botol bekas termasuk LC-nya. Di sini kuat adatnya, kuat agamanya, jangan sampai rusak,” tandasnya.
Camat Pamenang, Pargito, S.P, menegaskan pihaknya tidak melarang warga untuk berusaha, namun melarang aktivitas yang melanggar norma agama dan adat.
“Kita memberikan himbauan kepada warga yang membuka warung seperti ini karena sudah viral di media sosial. Kita himbau jangan menjual minuman keras, apalagi ada LC-nya. Kalau masih dilanggar, akan kita tindak lanjuti. Kalau untuk jualan biasa, kita tidak melarang,” tutup Pargito.
Hingga kegiatan berakhir, pemilik warung diminta untuk menutup sementara aktivitas yang meresahkan hingga situasi di Kelurahan Pamenang kembali kondusif.
Reporter: Gondo Irawan




























