Nasional detik.com,Metro Lampung — Upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan serta memastikan penggunaan anggaran dan kebijakan publik berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.
Konsep Corruption Watch menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemerintahan. Melalui pemantauan, penyampaian informasi, kritik, serta pelaporan terhadap dugaan penyimpangan, masyarakat dapat ikut memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Peran tersebut memiliki dasar hukum. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 mengatur mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Artinya, masyarakat memiliki ruang untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga dapat menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab serta memperoleh jawaban atas laporan yang disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks tersebut, pers dan organisasi wartawan juga memiliki peran strategis sebagai bagian dari kontrol sosial. Informasi yang diperoleh masyarakat perlu disampaikan secara berimbang, berdasarkan data, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Setiap dugaan penyimpangan harus ditempatkan sebagai informasi yang perlu diverifikasi dan diklarifikasi. Kritik terhadap pemerintah bukan bertujuan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan menjadi bagian dari upaya mendorong keterbukaan, akuntabilitas, dan perbaikan pelayanan publik.
Kehadiran KPK RI di Kota Metro juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan insan pers dalam membangun budaya antikorupsi. Pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang semakin transparan dan dipercaya masyarakat.
Karena pemberantasan korupsi bukan hanya tugas lembaga penegak hukum. Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk ikut mengawasi, menyampaikan informasi, serta menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.
Selamat Datang KPK RI di Kota Metro Bersama Rakyat, Bangun Kekuatan Melawan Korupsi!.
Oleh: Ferry Fauzin. IM
Sekretaris DPW Ikatan Wartawan Online (IWO-INDONESIA) Provinsi Lampung
01/10/2026 Kota Metro




























