Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Perkenalan melalui media sosial Facebook berujung petaka bagi seorang perempuan berinisial YS (33), warga Dusun Sumber Wangi, Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.
Korban diduga diperas setelah video pribadinya saat melakukan panggilan video dengan pria yang baru dikenalnya direkam tanpa sepengetahuannya. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp289.940.000.
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan polisi telah menangkap seorang pria berinisial MRS (20), warga Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
“Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Brebes, Jawa Tengah, berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan terhadap korban,” kata Silpa.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook.
Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, tersangka mengajak korban melakukan video call dan meminta korban membuka pakaian. Momen itu kemudian direkam oleh tersangka.
Rekaman tersebut selanjutnya diduga digunakan untuk mengancam korban. Tersangka meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video pribadi korban jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi,” ujar Boyoh.
Polisi menyebut tersangka menggunakan tiga akun Facebook berbeda untuk mendekati korban. Akun-akun tersebut menampilkan sosok sebagai pengusaha dan aparat serta memperlihatkan gaya hidup mewah.
Akibat ancaman tersebut, korban kemudian melakukan sejumlah transfer ke rekening SeaBank dan BCA yang berkaitan dengan tersangka. Total uang yang ditransfer mencapai Rp289.940.000.
MRS ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan pada 17 September 2026 di rumahnya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon seluler, kartu ATM BCA, rekening SeaBank, KTP, kartu keluarga, pakaian serta barang lainnya.
Salah satu telepon seluler yang diamankan polisi berisi percakapan WhatsApp dan rekaman video call, sementara ponsel lainnya memuat bukti transaksi.
Boyoh mengatakan, uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari, judi online, dan deposito kripto ilegal.
Atas perbuatannya, MRS disangkakan melanggar Pasal 492 jo. Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ML)




























