Kenalan Lewat Facebook, Warga Lamsel Diperas Rp289,9 Juta, Pelaku Ditangkap

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026 - 21:15 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Perkenalan melalui media sosial Facebook berujung petaka bagi seorang perempuan berinisial YS (33), warga Dusun Sumber Wangi, Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.

Korban diduga diperas setelah video pribadinya saat melakukan panggilan video dengan pria yang baru dikenalnya direkam tanpa sepengetahuannya. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp289.940.000.

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan polisi telah menangkap seorang pria berinisial MRS (20), warga Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Brebes, Jawa Tengah, berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan terhadap korban,” kata Silpa.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook.

Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, tersangka mengajak korban melakukan video call dan meminta korban membuka pakaian. Momen itu kemudian direkam oleh tersangka.

Rekaman tersebut selanjutnya diduga digunakan untuk mengancam korban. Tersangka meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video pribadi korban jika permintaannya tidak dipenuhi.

“Rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi,” ujar Boyoh.

Polisi menyebut tersangka menggunakan tiga akun Facebook berbeda untuk mendekati korban. Akun-akun tersebut menampilkan sosok sebagai pengusaha dan aparat serta memperlihatkan gaya hidup mewah.

Akibat ancaman tersebut, korban kemudian melakukan sejumlah transfer ke rekening SeaBank dan BCA yang berkaitan dengan tersangka. Total uang yang ditransfer mencapai Rp289.940.000.

MRS ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan pada 17 September 2026 di rumahnya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon seluler, kartu ATM BCA, rekening SeaBank, KTP, kartu keluarga, pakaian serta barang lainnya.

Salah satu telepon seluler yang diamankan polisi berisi percakapan WhatsApp dan rekaman video call, sementara ponsel lainnya memuat bukti transaksi.

Boyoh mengatakan, uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari, judi online, dan deposito kripto ilegal.

Atas perbuatannya, MRS disangkakan melanggar Pasal 492 jo. Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ML)

Berita Terkait

Kapolsek KSKP Bakauheni Pastikan Pendampingan Korban hingga Kembali ke Keluarga
Baznas Tulungagung Gandeng LAZ, Distribusi Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan Ditingkatkan
Lima Jam Berjibaku, Damkar Padamkan Kebakaran Penampungan Rongsokan di Bakauheni
Ancaman Pidana 8 Tahun !! Ir. Edi Supriadi Semprot Oknum Kades dan BPN Terkait HGB Sengketa Jombang
IBADAH SYUKURAN WISUDA DIGELAR DI GEREJA BAPTIS MATOWA MIMIKA
HUT ke – 81 TNI, Kapolsek Tamalate Sampaikan Ucapan Selamat ke Koramil 1408-09/Tamalate
Pemdes Tanjungsari Bersinergi dengan PLT Ketua TP PKK Tulungagung Perkuat Kesehatan Masyarakat
Satukan Misi Membangun Desa, Pemdes Bakauheni Rangkul BUMDes, Ormas dan Tokoh Adat

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Menanti Keadilan Wong Cilik: 1 Tahun Kasus Penipuan Oknum Kades di Polres Muara Enim Mang Mangkrak, Ada Apa?

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Kejanggalan GTT Siluman di SMPN 22 Merangin: Dapodik Diajukan Februari, Baru Muncul di Absensi April, Guru Sebut Tak Pernah Mengajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:48 WIB

Sambangi Kantor Desa Pardomuan, Babinsa 03/Parongil Sosialisasikan Penerimaan TNI AD Gratis kepada

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:38 WIB

Dandim 0206/Dairi Tegas! Rekrutmen Prajurit Harus Bersih, Pengawasan KDKMP dan Jembatan Diperkuat

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:33 WIB

*Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 5,269 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia*

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:58 WIB

TNI-Polri Patroli Malam di Jatiroto, Warga Diajak Menjaga Keamana Dan Ketertiban

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Musim Kemarau Rawan Kebakaran, Babinsa Pilangsari Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Bakar Sampah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Patroli Malam di Nogosari, Babinsa Ajak Warga Perkuat Ronda dan Waspada Bahaya Kebakaran

Berita Terbaru