Nasionaldetik.com —17 September 2026 Kinerja aparat penegak hukum di jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali mendapat sorotan tajam publik. Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (yang akrab disapa Edi Uban), mempertanyakan komitmen dan ketegasan Penyidik Polda Jatim dalam menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mandek hingga saat ini.
Berdasarkan fakta dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/402/VII/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, korban bernama Supariyanto (50), warga Dusun Berjo, Desa Sumbersari, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, telah melaporkan kasus tersebut secara resmi sejak 22 Juli 2024 pukul 20.25 WIB. Namun hingga kini, belum ada kejelasan perkembangan penanganan perkara maupun tindakan tegas terhadap pihak terlapor.
Dugaan perkara tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang mengakibatkan kerugian finansial korban sebesar Rp 181.000.000,- (Seratus delapan puluh satu juta rupiah).
Pelapor / Korban: Supariyanto, profesi Sopir Dump Truck, warga Kab. Lamongan.
Terlapor: Aan Adiarta, SH.
Polda Jawa Timur (Ditreskrimum Polda Jatim).
Tempat Kejadian Perkara (TKP): Dusun Bandar Alim RT 005 RW 006, Desa Demangan, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Tempat Pelaporan: SPKT Polda Jawa Timur, Surabaya.
Waktu Kejadian (Locus/Tempus): 02 Februari 2024.
Waktu Pelaporan Resmi: 22 Juli 2024.
Laporan polisi telah dibuat dan diterima oleh SPKT Polda Jatim (ditandatangani Ka Siaga I u.b. Kepal Paur AKP Noerma Masyita, S.E.), namun penanganan perkaranya dinilai lambat dan terkesan jalan di tempat tanpa kejelasan progres penyidikan
Pimred Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, menegaskan bahwa kepolisian seharusnya profesional, transparan, dan responsif terhadap laporan masyarakat kecil.
PIMRED NASIONALDETIK.COM: “ADA APA DENGAN POLDA JATIM?”
Dalam pernyataan tegasnya, Ir. Edi Supriadi menilai lambatnya respons Polda Jatim dalam mengusut kasus penipuan bernilai ratusan juta ini dapat mencoreng kredibilitas dan slogan Presisi yang digaungkan institusi Polri.
“Korban ini rakyat kecil, seorang sopir dump truck yang mencari keadilan. Laporan Polisi sudah dibuat resmi sejak tanggal 22 Juli 2024, tetapi sampai detik ini belum ada ketegasan dan kepastian hukum dari Polda Jatim. Ada apa? Kenapa Polda Jatim seperti tutup mata dan tutup telinga terhadap jeritan korban?” ujar Ir. Edi Supriadi.
Edi Supriadi juga menegaskan bahwa penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum yang sah dapat menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat. Pihaknya mendesak Kapolda Jawa Timur untuk segera mendesak jajaran penyidik agar segera memanggil dan memproses terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jika tidak ada langkah konkrit dan transparansi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pihak korban, Nasionaldetik.com bersama jajaran media jaringan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengadukannya ke Divpropam Polri serta Kompolnas.
Tim Redaksi




























