Kurang Dari Sepekan, Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Korban Pelajar Asal Sumenep

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:52 WIB

50176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG, Nasionaldetik.com

– Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana curanmor di kawasan Jalan Pisang Candi Terusan Dieng, Sukun. Seorang pria berinisial EA (27) berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan pada Senin (3/8/2026).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobikhin menjelaskan kasus penangkapan pelaku sebagai tindak lanjut adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/223/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tanggal 3 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini, Farrel (19) pelajar asal Kabupaten Sumenep sebagai Pelapor sekaligus korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021 yang diparkir di teras rumah kos di Jalan Pisang Candi Terusan Dieng.

Ipda Lukman mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian pencurian terjadi pada Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di area parkir rumah kos.

“Pelaku memanfaatkan kondisi pagar rumah kos terbuka dan melihat sepeda motor yang diparkir di teras. Motor korban sebelumnya diparkir sejak Selasa sore dengan kondisi stir terkunci, tapi saat mau dipakai keesokan harinya, motor tersebut sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta,” Ujar Ipda Lukman. (Rabu, 05/08/2026)

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pada Senin (03/08/2026) sekitar pukul 08.00 WIB Tim Opsnal Satreskrim gerak cepat melakukan penangkapan setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku berada di kawasan Jalan Pisang Candi Barat.

“Setelah berhasil menangkap terduga pelaku dan melakukan interogasi awal, pelaku mengakui sudah melakukan pencurian sepeda motor dan melepas plat nomor kendaraan lalu menyimpannya di rumahnya di wilayah Bumiayu.” Jelas Ipda Lukman didepan awak media.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan plat nomor kendaraan tersebut. Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, sepasang plat nomor polisi M 2467 TU, satu buah kunci berbentuk huruf Y, satu buah tang, satu buah jaket, satu buah celana, sepasang sandal, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, yakni maksimal Rp.500 juta.

Ipda Lukman menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Satreskrim Polresta Malang Kota dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat terutama penjaga / pemilik Kost agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menambah system pengamanan, tutup pintu gerbang Kost, gunakan pengaman tambahan pada kendaraan” pungkasnya.

Ipda Lukman mengingatkan masyarakat agar menyimpan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya pontensi segala bentuk kejahatan ke nomor layanan Polisi 110 ataupun Layanan Jogo Malang Presisi 0811-1272-000.

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta mengamankan seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Lowokwaru, Pelaku Kenal Korban dan Sempat Curhat Lewat WhatsApp
Terindikasi Judol, 12.800 Penerima Bansos Di Kabupaten Serang Diblacklist
Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Pengawasan BWS Sumatera I Disorot
*Tak Sampai 1 Jam, Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Penusukan Mahasiswa*
Polresta Malang Kota Tetapkan MMS Tersangka Pencabulan, Lima Korban Laki-Laki
Ngaku Motornya Dirampas, Remaja di Jati Agung Malah Jadi Tersangka, Mobil Stiker Labubu Terungkap
KSKP Bakauheni Amankan 98 Ekor Burung Tanpa Dokumen di Dalam Hiace
Korban dan Pelaku Bertetangga, Polisi Ungkap Komplotan Kejahatan di Delapan TKP

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 01:05 WIB

Gemerisik Dedaunan di Goa Pamijahan Menelusuri Jejak Sunyi Syeikh Abdul Muhyi Melawan Arus Kolonial

Senin, 21 September 2026 - 00:36 WIB

Pangdam I/BB Lepas 20 Ribu Peserta Fun Run 5K HUT ke-81 TNI di Medan

Senin, 21 September 2026 - 00:24 WIB

Dugaan Pengelolaan Dana BOSP Rp35,6 Miliar di Ogan Ilir Nabrak Aturan, Perencanaan Pengadaan Dituding Asal-asalan

Senin, 21 September 2026 - 00:21 WIB

Pengelolaan Pajak Reklame Bapenda Brebes Carut-Marut: Potensi Pendapatan Bocor, Kinerja Pejabat Dipertanyakan!

Senin, 21 September 2026 - 00:01 WIB

SKANDAL ANGGARAN BBM PEMKAB BREBES: NOTA BODONG, ANGGARAN SILUMAN, DAN MANUSIA “BERKEMEJA PRAMUKA” DI BALIK TIKUS-TIKUS PEMERINTAHAN

Minggu, 20 September 2026 - 23:34 WIB

PEMINDAHAN PEDAGANG PASAR PLOSO DIDUGA ILLEGAL: DISDAGRIN JOMBANG ANCAM HAK PEDAGANG LEWAT MINTA TANDA TANGAN DINI HARI

Minggu, 20 September 2026 - 21:22 WIB

DUGUAN KEBOCORAN ANGGARAN RP574 JUTA DI DPU BREBES: IWO INDONESIA DAN NASIONALDETIK SIAP KAWAL SAMPAI TUNTAS!

Minggu, 20 September 2026 - 20:16 WIB

Main Klaim LP2B di Jombang: Hak Perdata Warga Dicaplok, Sertifikat Mati Rasa

Berita Terbaru