Nasionaldetik.com,— 20 September 2026 Praktik kelebihan pembayaran proyek belanja modal kembali mencoreng tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes. Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025 (audited) mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Brebes sebesar Rp574.461.841,16.
Temuan ini memantik reaksi keras dari elemen pers dan organisasi media nasional. Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, bersama Pemimpin Redaksi nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, menegaskan tidak akan berdiam diri dan siap mengawal kasus ini hingga seluruh uang rakyat kembali ke Kas Daerah.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Brebes jangan macam-macam dengan anggaran dari rakyat!” tegas Ali Sopyan dan Ir. Edi Supriadi dalam pernyataan bersamanya.
Kelebihan pembayaran (kerugian negara/daerah) sebesar Rp574.461.841,16 akibat kekurangan volume pekerjaan pada proyek fisik yang sudah dibayar lunas 100%.
Terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Brebes yang melibatkan penyedia jasa (kontraktor), Konsultan Pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Panitia Penerima Barang. Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Terjadi pada Tahun Anggaran 2025 dan terbukti berdasarkan pemeriksaan BPK secara uji petik atas Laporan Realisasi Anggaran (audited) 2025.
Kelalaian dan lemahnya pengawasan. Kepala DPU dinilai gagal mengendalikan pelaksanaan kontrak. PPK, PPTK, dan Panitia Penerima Barang hanya “asal cap” dan formalitas mengandalkan dokumen pengujian tagihan tanpa verifikasi fisik secara valid di lapangan.
Dari 49 paket pekerjaan bernilai Rp34,33 miliar yang diperiksa BPK, ditemukan 27 paket pekerjaan mengalami kekurangan volume. Meski fisik tidak sesuai spec/volume, pembayaran telah dicairkan penuh 100%.
Bobroknya Pengawasan dan Pelanggaran Aturan
Kasus ini menyingkap tabir lemahnya integritas dan verifikasi di internal DPU Brebes. Pembayaran prestasi proyek terbukti tidak didasarkan pada pengukuran riil hasil terpasang di lapangan, melainkan hanya berpatokan pada dokumen formalitas BAST dan back-up data.
Tindakan ini secara nyata melanggar regulasi berat, antara lain:
Perpres No. 16/2018 jo Perpres No. 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 11, Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 78 mengenai tanggung jawab penyedia serta sanksi ganti kerugian).
Peraturan LKPP No. 12/2021 jo Peraturan LKPP No. 4/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi.
Klausul Kontrak Kerja, yang secara tegas mengatur bahwa pembayaran hanya boleh dilakukan atas pekerjaan yang benar-benar sudah terpasang.
Rekomendasi BPK dan Sikap Pengawalan Media
Pihak DPU dan rekanan penyedia telah mengakui temuan tersebut serta menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengembalikan dana.
Atas temuan ini, BPK telah merekomendasikan Bupati Brebes untuk:
Memerintahkan Kepala DPU memperketat pengawasan agar pembayaran proyek hanya dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang nyata di lapangan.
Memproses dan menagih pengembalian uang sebesar Rp574.461.841,16 dari 27 paket pekerjaan untuk disetorkan kembali ke Kas Daerah.
IWO Indonesia bersama nasionaldetik.com menegaskan bahwa surat pernyataan kesanggupan tidak menghentikan fungsi kontrol sosial. Publik menuntut transparansi bukti setor ke Kas Daerah serta sanksi tegas administratif bagi pejabat maupun kontraktor nakal yang terlibat.
Tim Redaksi



























