Mafia Tanah di Jombang Sulap Aset Waris Rp 5 Miliar Jadi Perumahan, Oknum Mantan Kades Diduga Terlibat

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 20 September 2026 - 20:08 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

NASIONALDETIK.COM — 20 September 2026 Praktik kejahatan pertanahan dan dugaan kongkalikong mafia tanah kembali mencoreng penegakan hukum di Jawa Timur. Lahan aset waris seluas 14.250 m² yang terletak di Dusun Doro, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, mendadak dikuasai fisik dan dijual secara ilegal kepada pihak pengembang perumahan dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp3,5 miliar hingga Rp5 miliar.

Penyerobotan ini diduga kuat melibatkan manipulasi data oleh oknum aparatur desa zaman dulu bersama oknum perantara, padahal status lahan tersebut masih dalam proses hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi skandal tersebut, Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, menyuarakan desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Jawa Timur dan Polres Jombang, untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa kompromi.

Dugaan praktik perampasan hak milik atas tanah, manipulasi warkah/buku kretek desa, dan transaksi jual-beli ilegal atas lahan waris seluas 14.250 m² (Petok C / Kerawangan Desa No. 225 Persil 43).

Lahan dialihfungsikan menjadi proyek perumahan oleh pengembangan PT Wahana Indo Land tanpa ada wewenang, izin, maupun tanda tangan persetujuan dari ahli waris sah.

Korban / Ahli Waris Sah: Hj. Siti Khusnul Izaroh (istri almarhum P. Agus / Djawahir) bersama anak-anaknya.

Penyuara Keadilan: Ir. Edi Supriadi (Pemred Nasionaldetik.com).

Terduga Pelaku / Oknum Terlibat: Oknum perantara transaksi, oknum mantan Kepala Desa/Lurah setempat, serta pihak pengembang (PT Wahana Indo Land).

Dusun Doro, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

15 Oktober 1976: Riwayat awal perolehan tanah yasan dibeli sah oleh almarhum Djawahir / P. Agus.

19 Februari 2021: Pengembang mengajukan perizinan NIB, SPPL, dan Izin Lokasi di atas lahan bermasalah.

4 Juni 2026: Memori Peninjauan Kembali (PK) resmi terdaftar di PN Jombang (Nomor Perkara: 1/Pdt.PK/2026/PN Jbg jo 3530 K/Pdt/2023) dan saat ini sedang berproses di Mahkamah Agung.

Transaksi pelepasan hak tanah batal demi hukum karena dilakukan tanpa pelibatan serta persetujuan Hj. Siti Khusnul Izaroh sebagai istri sah pemilik asal. Selain itu, diduga kuat terjadi manipulasi data pertanahan (penerbitan sertifikat tanpa warkah yang sah) oleh oknum aparatur desa. Penguasaan fisik serta pengurukan lapangan oleh pengembang juga tergolong tindakan main hakim sendiri (eigendumping) karena belum ada penetapan maupun konstatering/eksekusi resmi dari pengadilan.

Oknum mafia tanah diduga berkongkalikong dengan oknum mantan pemerintahan desa untuk mengubah data pertanahan desa hingga memuluskan penerbitan sertifikat tanpa warkah autentik.

Selanjutnya, tanah dijual kepada pengembang dengan alur transaksi miliaran rupiah, di mana salah satu oknum telah menerima pembayaran awal sebesar Rp3,5 miliar. Atas dasar transaksi bodong tersebut, pengembang mengurus perizinan (NIB/Izin Lokasi) dan langsung menguasai lahan secara fisik, mengabaikan fakta bahwa upaya hukum PK masih berjalan di Mahkamah Agung.

Pernyataan Tegas Pemred Nasionaldetik.com

Pemred Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, mengecam keras aksi perampasan hak rakyat kecil ini dan meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam melihat permainan mafia tanah di Jombang.

“Ini adalah tindakan main hakim sendiri dan bentuk kejahatan pertanahan yang sangat telanjang! Bagaimana mungkin tanah warisan yang tidak pernah dijual oleh sang istri dan anak-anaknya tiba-tiba berpindah tangan dan diperjualbelikan hingga miliaran rupiah? Lebih parah lagi, saat ini perkara masih berjalan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, belum ada kepastian eksekusi, tetapi lapangan sudah dikuasai dan digarap secara sepihak,” tegas Ir. Edi Supriadi.

Ia juga melayangkan desakan terbuka kepada Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, serta Kejaksaan agar segera mengusut tuntas aliran dana dan warkah palsu yang digunakan.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak cepat dan responsif! Tangkap oknum-oknum bajingan mafia tanah yang mengantongi uang hasil penyerobotan hak tanah keluarga ini. Periksa oknum mantan Kades, perantara, dan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan warkah palsu maupun transaksi bodong ini. Jangan biarkan hak rakyat kecil dirampas oleh permainan uang dan kekuasaan!” pungkasnya.

Redaksi Nasionaldetik.com

Berita Terkait

Bupati Ratu Zakiyah Sebut Sangga Nagara Festival Bukti menjaga Hubungan Baik dengan Alam
Mata Tukirin Berkaca-kaca, Saat Satgas TMMD ke 130 Kodim 0209/LB Bantu Kepengurusan KK/KTP di Disdukcapil Labusel
Sasaran TMMD ke 130, RTLH di Labusel rubah Kehidupan Warga
Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Juhar Ginting, Progres Capai 20 Persen
TMMD ke-130 Pasang Tandon Air, Warga Aek Batu Dukung Sumur Bor
Satgas TMMD ke-130 Bantu Bedah Rumah Dorima, Wujud Kepedulian TNI di Aek Batu.
Operasi Gabungan Satgas TNI Berhasil Temukan Senjata Caracal dan 17 Butir Amunisi di Wilayah Ayata Kabupaten Maybrat
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Pos Naikere Satgas Yonif 147/KGJ Bersama Pemerintah Distrik Naikere Gelar Sosialisasi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Apresiasi dan Dukung Ketegasan Menteri Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut PB, Aktivis Nasional : Bentuk Keseriusan Dalam Wujudkan Imipas Prima

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Tingkatkan Keamanan Siber Daerah, Pemkab Karo Terima STR TTIS Resmi dari BSSN RI

Kamis, 17 September 2026 - 21:44 WIB

Doa Bersama dan Santunan, Polsek Kemayoran Hadir Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Kamis, 17 September 2026 - 17:22 WIB

Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Pangdam VI/Mulawarman Tangani Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 08:16 WIB

Kapolsek Kemayoran Perluas Sinergi Pendidikan, Program Bapak Asuh Polri Menyasar SMK Taman Siswa 1

Kamis, 17 September 2026 - 08:12 WIB

Kapolsek Kemayoran Hadir Lewat Bapak Asuh Polri, Selamatkan Generasi Muda dari Tawuran, Narkoba dan Judi Online

Berita Terbaru