PEMINDAHAN PEDAGANG PASAR PLOSO DIDUGA ILLEGAL: DISDAGRIN JOMBANG ANCAM HAK PEDAGANG LEWAT MINTA TANDA TANGAN DINI HARI

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 20 September 2026 - 23:34 WIB

50214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 20 September 2026 Praktik pemindahan pedagang Pasar Ploso ke Terminal Ploso oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang kian menyisakan kejanggalan serius.

Tindakan intimidatif diduga terjadi ketika pihak Disdagrin mendatangi para pedagang pada Sabtu dini hari, 19 September 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, hanya untuk meminta tanda tangan dan meterai tanpa kejelasan dokumen legal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pengumpulan tanda tangan di jam yang tidak wajar tersebut memicu kritik keras dari berbagai pihak yang mengawal perjuangan para pedagang.

Aksi mendadak ini menyasar para pedagang Pasar Ploso yang tergabung dalam Perhimpunan Pedagang Pasar Ploso (P4). Penekanan dan penggalangan tanda tangan dilakukan langsung oleh jajaran Disdagrin Jombang. Respons keras dilayangkan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang, Gus Faiz, bersama Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi.

Disdagrin Jombang mendesak para pedagang untuk menandatangani dokumen bermeterai tanpa dasar hukum yang transparan. Hingga saat ini, pihak dinas tidak mampu menunjukkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang terkait legalitas pemindahan pedagang dari halaman pasar ke area Terminal Ploso.

Penggalangan tanda tangan secara sepihak dan mendadak ini terjadi pada Sabtu, 19 September 2026, tepat pukul 03.00 WIB dini hari—saat para pedagang sedang bersiap mengais rezeki.

Peristiwa terjadi di kawasan Pasar Ploso, Kabupaten Jombang, tempat para pedagang menggantungkan mata pencaharian mereka sehari-hari.

Tindakan ini disinyalir sebagai bentuk pemaksaan kehendak dan pengabaian atas hak-hak dasar warga. Disdagrin Jombang hingga kini bungkam dan gagal menunjukkan kejelasan status sewa lahan Terminal Ploso yang dijadikan lokasi relokasi.

Para pedagang disodori lembaran kesepakatan di saat kondisi psikologis mereka belum siap pada dini hari. Ketidakjelasan payung hukum ini dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan birokrasi.
Kritikan Tajam Pers dan Pendamping Hukum
Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih tidak boleh dijalankan dengan instruksi lisan atau gerilya di malam hari.

“Setiap kebijakan publik yang berdampak pada hajat hidup orang banyak wajib berbasis hukum tertulis, bukan aturan lisan apalagi pemaksaan di bawah tekanan. Jika kebijakan dijalankan tanpa landasan regulasi yang sah, ini jelas bentuk pelanggaran asas legalitas yang dijamin oleh UUD 1945,” tegas Ir. Edi Supriadi.

Senada dengan hal tersebut, Ketua LBHAM Jombang, Gus Faiz, selaku pendamping hukum Paguyuban P4, menyuarakan kekecewaan mendalam atas sikap tertutup Disdagrin Jombang.

“Sampai detik ini, para pedagang tidak pernah melihat atau diberitahu fisik SK Bupati terkait pemindahan ke Terminal Ploso. Kami sudah berulang kali mempertanyakan kejelasan status dan surat sewa lahan Terminal Ploso kepada Disdagrin, tapi jangankan memberikan dokumennya, jawaban resmi pun tidak pernah ada,” ujar Gus Faiz dengan nada tinggi.

Para pedagang bersama LBHAM dan elemen kontrol sosial menegaskan tidak akan tinggal diam atas dugaan intimidasi serta Maladministrasi ini, dan menuntut transparansi penuh dari Pemerintah Kabupaten Jombang.

Tim Redaksi investigasi

Berita Terkait

Bupati Ratu Zakiyah Sebut Sangga Nagara Festival Bukti menjaga Hubungan Baik dengan Alam
Mata Tukirin Berkaca-kaca, Saat Satgas TMMD ke 130 Kodim 0209/LB Bantu Kepengurusan KK/KTP di Disdukcapil Labusel
Sasaran TMMD ke 130, RTLH di Labusel rubah Kehidupan Warga
Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Juhar Ginting, Progres Capai 20 Persen
TMMD ke-130 Pasang Tandon Air, Warga Aek Batu Dukung Sumur Bor
Satgas TMMD ke-130 Bantu Bedah Rumah Dorima, Wujud Kepedulian TNI di Aek Batu.
Operasi Gabungan Satgas TNI Berhasil Temukan Senjata Caracal dan 17 Butir Amunisi di Wilayah Ayata Kabupaten Maybrat
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Pos Naikere Satgas Yonif 147/KGJ Bersama Pemerintah Distrik Naikere Gelar Sosialisasi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Warga dan Satgas TMMD Antusias Bangun RTLH Warga Kampung Pepelah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Polisi Sita 17 Paket Sabu di Blangkejeren, Seorang Pria Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:19 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Resmi Dibuka, Satgas Bersama Warga Mulai Pengerjaan Jalan dan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Pepelah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:51 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Buka Jalan Sepanjang 3.500 Meter dan Bangun RTLH di Desa Pepelah dengan Semangat Gotong Royong

Kamis, 10 September 2026 - 00:30 WIB

Kapolres Gayo Lues Cek Langsung Kesiapsiagaan Polsek Blangkejeren dan Pospol Blangpegayon, Personel Diingatkan Jaga Disiplin

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:46 WIB

DPC ASWIN Gayo Lues Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi di Kampung Jawa

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:52 WIB

Ketua Komisi V DPRA Fraksi PKB ,Rijaluddin, S.H.,M.H Pimpin Sosialisasi Program JKN-JKA di Gayo Lues, Masyarakat Didorong Validasi Data BPJS

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:39 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terbaru