Nasionaldetik.com,— 20 September 2026 Praktik pemindahan pedagang Pasar Ploso ke Terminal Ploso oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang kian menyisakan kejanggalan serius.
Tindakan intimidatif diduga terjadi ketika pihak Disdagrin mendatangi para pedagang pada Sabtu dini hari, 19 September 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, hanya untuk meminta tanda tangan dan meterai tanpa kejelasan dokumen legal.
Aksi pengumpulan tanda tangan di jam yang tidak wajar tersebut memicu kritik keras dari berbagai pihak yang mengawal perjuangan para pedagang.
Aksi mendadak ini menyasar para pedagang Pasar Ploso yang tergabung dalam Perhimpunan Pedagang Pasar Ploso (P4). Penekanan dan penggalangan tanda tangan dilakukan langsung oleh jajaran Disdagrin Jombang. Respons keras dilayangkan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang, Gus Faiz, bersama Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi.
Disdagrin Jombang mendesak para pedagang untuk menandatangani dokumen bermeterai tanpa dasar hukum yang transparan. Hingga saat ini, pihak dinas tidak mampu menunjukkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang terkait legalitas pemindahan pedagang dari halaman pasar ke area Terminal Ploso.
Penggalangan tanda tangan secara sepihak dan mendadak ini terjadi pada Sabtu, 19 September 2026, tepat pukul 03.00 WIB dini hari—saat para pedagang sedang bersiap mengais rezeki.
Peristiwa terjadi di kawasan Pasar Ploso, Kabupaten Jombang, tempat para pedagang menggantungkan mata pencaharian mereka sehari-hari.
Tindakan ini disinyalir sebagai bentuk pemaksaan kehendak dan pengabaian atas hak-hak dasar warga. Disdagrin Jombang hingga kini bungkam dan gagal menunjukkan kejelasan status sewa lahan Terminal Ploso yang dijadikan lokasi relokasi.
Para pedagang disodori lembaran kesepakatan di saat kondisi psikologis mereka belum siap pada dini hari. Ketidakjelasan payung hukum ini dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan birokrasi.
Kritikan Tajam Pers dan Pendamping Hukum
Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih tidak boleh dijalankan dengan instruksi lisan atau gerilya di malam hari.
“Setiap kebijakan publik yang berdampak pada hajat hidup orang banyak wajib berbasis hukum tertulis, bukan aturan lisan apalagi pemaksaan di bawah tekanan. Jika kebijakan dijalankan tanpa landasan regulasi yang sah, ini jelas bentuk pelanggaran asas legalitas yang dijamin oleh UUD 1945,” tegas Ir. Edi Supriadi.
Senada dengan hal tersebut, Ketua LBHAM Jombang, Gus Faiz, selaku pendamping hukum Paguyuban P4, menyuarakan kekecewaan mendalam atas sikap tertutup Disdagrin Jombang.
“Sampai detik ini, para pedagang tidak pernah melihat atau diberitahu fisik SK Bupati terkait pemindahan ke Terminal Ploso. Kami sudah berulang kali mempertanyakan kejelasan status dan surat sewa lahan Terminal Ploso kepada Disdagrin, tapi jangankan memberikan dokumennya, jawaban resmi pun tidak pernah ada,” ujar Gus Faiz dengan nada tinggi.
Para pedagang bersama LBHAM dan elemen kontrol sosial menegaskan tidak akan tinggal diam atas dugaan intimidasi serta Maladministrasi ini, dan menuntut transparansi penuh dari Pemerintah Kabupaten Jombang.
Tim Redaksi investigasi





























