Nasionaldetik.com, — 20 September 2026 Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir menuai sorotan tajam. Realisasi anggaran yang mencapai Rp35.668.464.457,00 (99,42%) dari total pagu Rp35.876.566.975,00 diduga kuat tidak berpedoman pada regulasi pengadaan barang/jasa serta standar harga resmi daerah.
Ditemukan indikasi pelanggaran administratif dan ketidaksesuaian prosedur dalam perencanaan serta penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana BOSP. Pengadaan barang/jasa bernilai di atas Rp1.000.000,00 dilakukan tanpa dokumen perencanaan yang diwajibkan. Selain itu, penetapan harga barang dalam RKAS tidak memedomani Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Ogan Ilir.
Pihak-pihak yang terlibat mencakup Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Kasi Peserta Didik dan Prestasi SD/SMP, serta para Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP di 23 satuan pendidikan (lima SD dan 18 SMP) yang menjadi sampel uji petik. Di antaranya mencakup SMPN 1 Tanjung Batu, SDN 1 Indralaya, dan SDN 2 Indralaya Utara.
Dugaan penyimpangan ini terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, serta tersebar di puluhan satuan pendidikan tingkat SD dan SMP di wilayah tersebut.
Pelaksanaan dan pengelolaan anggaran ini berlangsung pada Tahun Anggaran 2025.
Pengadaan barang/jasa di atas Rp1,00 juta mengabaikan Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022. Pihak sekolah hanya mengandalkan RKAS sederhana dan nota/bukti transaksi tanpa dokumen Rencana Pengadaan (spesifikasi, volume, alokasi anggaran, dan kualifikasi penyedia). Selain itu, aplikasi ARKAS belum terintegrasi dengan SIPD Pemkab Ogan Ilir, sehingga verifikasi RKAS oleh Disdikbud mengandalkan hasil survei pasar independen tanpa acuan SSH resmi.
Pola transaksi dilakukan baik melalui SIPLah maupun secara langsung ke penyedia/toko. Barang-barang seperti kusen, tinta refill spidol, hingga paving block/conblock dibeli menggunakan harga pasar yang diinput tanpa memedomani Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 702/KEP/BPKAD/2025 tentang Perubahan SSH TA 2025. Hal ini memicu celah ketidaksesuaian pertanggungjawaban keuangan negara di sektor pendidikan.
Pernyataan Sikap
Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), mempertanyakan efektivitas pengawasan anggaran pendidikan di Ogan Ilir. Menurutnya, dalih keterbatasan SDM atau belum terintegrasinya ARKAS ke SIPD tidak boleh dijadikan alasan untuk mengangkangi aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Ke mana arah pengawasan anggaran ini sebenarnya? Sungguh tidak masuk akal sehat jika alokasi dana puluhan miliar yang bersumber dari uang rakyat dikelola tanpa kepatuhan pada regulasi dasar,” tegas Edi Supriadi.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menilai ketidaksesuaian perencanaan dan pengabaian SSH ini berpotensi merugikan keuangan negara jika dibiarkan tanpa evaluasi total dari aparat pengawas intern pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum.
“Anggaran pemerintah itu milik rakyat. Pengelolaan yang mengabaikan regulasi baku dan standar harga resmi menunjukkan minimnya transparansi serta akuntabilitas di tingkat dinas hingga satuan pendidikan,” ujar Ali Sopyan.
Catatan Redaksi & Rekomendasi
Inspektorat Ogan Ilir dan BPK RI mendesak dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh realisasi Belanja Barang dan Jasa BOSP TA 2025 di Disdikbud Ogan Ilir.
Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir diwajibkan segera mengintegrasikan sistem ARKAS dengan SIPD serta menyelaraskan seluruh daftar belanja sekolah sesuai Standar Satuan Harga (SSH) daerah.
Kepala Satuan Pendidikan wajib menerapkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 secara ketat dalam setiap transaksi di atas Rp1.000.000,00 guna menjamin akuntabilitas pengadaan.
Tim Redaksi




























