KABANJAHE, SUMUT Nasionaldetik.com
— Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menggelar kegiatan Penerangan Hukum Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Camat Kabanjahe, Rabu (30/9/2026). Langkah ini dilakukan guna memperkuat pemahaman hukum aparatur pemerintahan desa serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sejak dini.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber utama dari Kejari Karo, yakni Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Fokus utama penyuluhan ini menekankan pentingnya tata kelola dan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Materi yang disampaikan tidak hanya mencakup aspek regulasi teknis, tetapi juga langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi potensi penyimpangan anggaran di tingkat desa.
Dalam pemaparannya, tim penyuluh Kejari Karo mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan.
Melalui kegiatan ini, Kejari Karo berharap seluruh aparatur pemerintah desa dan pemangku kepentingan di wilayah Kecamatan Kabanjahe dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas. Edukasi ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola anggaran yang tepat aturan guna mendukung pembangunan daerah yang bersih, efisien, dan berkeadilan di Kabupaten Karo.
(Nur Kennan Tarigan)




























