Dugaan Tanpa HGU dan Abaikan Warga Lokal: Kehadiran PT SLS/SSI di Labuhanbatu Utara Dipertanyakan

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:11 WIB

50175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU UTARA, Nasionaldetik.com

– Kehadiran sebuah perusahaan di tengah pemukiman warga idealnya menjadi angin segar bagi perekonomian lokal melalui penyerapan tenaga kerja dan pembangunan infrastruktur. Namun, hal sebaliknya justru terjadi di Desa Rombisan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. PT SLS/SSI, perusahaan perkebunan yang beroperasi sejak 2013, kini menuai sorotan tajam akibat minimnya kontribusi sosial dan mencuatnya dugaan pelanggaran legalitas lahan(12 Agustus 2026).

Dengan menguasai lahan perkebunan seluas kurang lebih 2.000 hektar—dan dilaporkan telah memanen hasil sekitar 700 hektar—kehadiran PT SLS/SSI dinilai tak memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan warga setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perekrutan Tenaga Kerja Minim: Dari ribuan hektar lahan yang dikelola, warga menyebut perusahaan hanya mempekerjakan 1 orang dari Dusun 6 Pijor dan sekitar 4 orang dari Desa Rombisan. Selebihnya diisi oleh pekerja dari luar daerah.

Jalan desa yang menjadi akses utama warga dan kerap dilintasi armada perusahaan mengalami kerusakan. Meski surat resmi telah dilayangkan dan janji perbaikan pernah diucapkan, hingga kini janji tersebut belum terealisasi.

Kekecewaan warga dikonfirmasi langsung oleh Kepala Desa Rombisan pada Senin (10/8/2026). Pihak pemerintah desa mengaku telah berulang kali meminta salinan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) dari manajemen perusahaan sebagai bentuk transparansi legalitas, namun tidak pernah dipenuhi.

​”Kami sudah meminta dokumen HGU perusahaan tersebut untuk memastikan legalitas operasionalnya di wilayah kami, tetapi hingga hari ini pihak perusahaan tidak bisa memperlihatkannya,” tegas Kepala Desa Rombisan.

Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media kepada Manager maupun Direktur Utama PT SLS/SSI hingga saat ini belum membuah hasil. Pihak manajemen memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak ketersediaan izin HGU maupun komitmen CSR kepada masyarakat sekitar.

Sesuai amanat UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Ketika investasi justru mengabaikan warga sekitar dan diduga menabrak aturan perizinan, fungsi keberadaan perusahaan tersebut patut dievaluasi total oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

S.Rijal.Naibaho/Tim.

Berita Terkait

Jemaat Gereja GKPI Cikampak Bersyukur MCK di Cat oleh Satgas TMMD 130 Kodim 0209/Labuhanbatu
Apresiasi Respons Cepat Polsek Aek Natas, Kuasa Hukum dan LSM LPPN Desak Penuntasan Kasus Dugaan Pencurian Lahan
Proyek Penggalian Pipa Gas Lintas Sumatera Resahkan Warga: Akses Rumah Rusak, Usaha Pedagang Lumpuh Total
Diduga Lakukan Pencurian Identitas Karyawan Demi Hindari Pajak, APH dan Instansi Terkait Didesak Audit Total Perusahaan dan Lahan Milik Pengusaha AS di Labura
Pencurian Identitas Berujung Teror Pajak: Buruh Brondolan di Labura Dijebak Jadi Direktur Perusahaan
Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas Rp1,6 Miliar Guncang DPRD Labura: Pengawasan Mandul, Integritas Wakil Rakyat Dipertanyakan
Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas Rp1,6 Miliar Guncang DPRD Labura: Di Mana Integritas Wakil Rakyat?
Babak Baru TGR Rp 1,5 Miliar DPRD Labura: Anggota Dewan Asyik “Nyicil”, Ketua DPRD Rimba Bertuah Sitorus Malah Bungkam

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Mobil Truk angkutan Sampah Dinas lingkungan Hidup Terbengkalai 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Motor Sewaan Tak Kunjung Kembali, Pemilik Warkop di Ngantru Berujung Jadi Tersangka

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Klien Jadi Tantangan Terberat, Banyak Baru Pilih Kuasa Hukum Saat Terjebak

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:35 WIB

PNIB : Terima Kasih Kepada Kapolri Baru, Pelaku Intoleransi Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka, Saatnya Indonesia Tanpa Intoleransi Terorisme Khilafah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:25 WIB

MD KAHMI KABUPATEN TEGAL GERAKAN BERBAGI AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Berbagi di Jumat Berkah Kejari Inhil Melangkah Lebih dari Sekedar Penegak Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Wabup Najib Hamas Sebut Program PLN Peduli Bukti Kepedulian terhadap Dunia Pendidikan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Korupsi Dana Desa, Kejari Pesawaran Tahan Kepala Desa Durian

Berita Terbaru