Miris, Pembangunan PAUD Ananda Kesuma Bangsa di Desa Londut Diduga Abaikan Juknis Revitalisasi dan Standar Konstruksi

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:23 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LABUHANBATU UTARA — Nasionaldetik.com

Pelaksanaan proyek revitalisasi bangunan Kelompok Bermain (KB) PAUD Ananda Kesuma Bangsa di Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, disorot. Pekerjaan fisik yang sedang berjalan ini diduga kuat tidak mematuhi petunjuk teknis (juknis) revitalisasi serta mengabaikan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait penggunaan material bangunan, Sabtu (31/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan pemantauan awak media di lokasi kegiatan, proyek renovasi tersebut tampak tidak dilengkapi dengan pemasangan papan informasi proyek (papan plang transparansi anggaran). Kondisi ini memicu dugaan awal bahwa pekerjaan tersebut minim transparansi publik.

 

Saat dikonfirmasi di kediamannya, Kepala Sekolah PAUD Ananda Kesuma Bangsa berdalih bahwa tidak terpasangnya papan proyek disebabkan oleh keterlambatan datangnya papan tulis. Alasan tersebut dinilai tidak relevan dan tidak berdasar secara administratif, mengingat papan informasi proyek merupakan kewajiban hukum yang terpisah dari fasilitas inventaris sekolah.

 

Lebih lanjut, temuan di lapangan mengindikasikan bahwa pekerjaan konstruksi ini diduga tidak mengikuti standar teknis yang diatur dalam Juknis Revitalisasi fasilitas pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

 

Berdasarkan keterangan Kepala Sekolah saat dikonfirmasi, pihak pengelola berencana menggunakan kayu—bukan rangka atap baja ringan bersetifikat SNI yang telah ditetapkan dalam pedoman teknis revitalisasi. Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, pihak konsultan pengawas yang dihubungi oleh pihak sekolah membenarkan bahwa konstruksi atap tersebut tidak menggunakan baja ringan, melainkan menggunakan kayu jenis meranti kelas bawah.

 

Sang konsultan juga berdalih bahwa pihak konsultan hanya sebatas melakukan pengawasan dan tidak bertanggung jawab penuh atas pemilihan material tersebut, serta mengklaim seluruh pekerjaan telah dikerjakan sesuai arahan teknis di lapangan. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan konsultan terhadap kepatuhan spesifikasi teknis (RAB dan Juknis).

 

Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari anggaran negara wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku guna mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara. Beberapa dasar hukum dan regulasi yang dilanggar atau perlu menjadi acuan dalam pengawasan proyek ini meliputi:

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):

​Mewajibkan setiap badan publik atau penerima anggaran negara/daerah untuk bersikap transparan kepada masyarakat, termasuk memasang papan informasi proyek agar publik dapat ikut serta melakukan pengawasan.

 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

​Mengatur prinsip-prinsip pengadaan yang harus efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, akuntabel, dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak/juknis.

 

Standar Nasional Indonesia (SNI) & Juknis Revitalisasi Kemendikdasmen:

​Penggunaan material konstruksi (khususnya rangka atap) pada fasilitas pendidikan yang dibiayai oleh negara wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), di mana baja ringan menjadi standar wajib untuk ketahanan, keamanan, dan keselamatan jangka panjang. Penggantian spesifikasi material secara sepihak tanpa adendum atau izin resmi melanggar ketentuan teknis kontrak.

 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

​Setiap tindakan penyalahgunaan wewenang, pengurangan spesifikasi teknis (fiktif/sub-standard) yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dijerat secara hukum pidana korupsi.

 

Melihat adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap juknis revitalisasi, dugaan pengabaian standar SNI, serta penggunaan material yang tidak sesuai peruntukannya, awak media bersama elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan Inspektorat Daerah, untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan pemeriksaan mendalam terhadap pelaksanaan proyek di Desa Londut tersebut.

 

Langkah ini dinilai penting agar alokasi dana bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran, akuntabel, serta memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi anak-anak didik di PAUD Ananda Kesuma Bangsa.

 

​(S.Naibaho).

Berita Terkait

Wujud Nyata Presisi dan Pengayom Masyarakat, Polsek Aek Natas Turun Langsung Cek TKP Dugaan Pencurian Lahan
LP-KPK Labuhanbatu Utara Desak Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Penyerobotan Lahan dan Pencurian Kelapa Sawit milik Ahli Waris
Jemaat Gereja GKPI Cikampak Bersyukur MCK di Cat oleh Satgas TMMD 130 Kodim 0209/Labuhanbatu
Apresiasi Respons Cepat Polsek Aek Natas, Kuasa Hukum dan LSM LPPN Desak Penuntasan Kasus Dugaan Pencurian Lahan
Proyek Penggalian Pipa Gas Lintas Sumatera Resahkan Warga: Akses Rumah Rusak, Usaha Pedagang Lumpuh Total
Diduga Lakukan Pencurian Identitas Karyawan Demi Hindari Pajak, APH dan Instansi Terkait Didesak Audit Total Perusahaan dan Lahan Milik Pengusaha AS di Labura
Pencurian Identitas Berujung Teror Pajak: Buruh Brondolan di Labura Dijebak Jadi Direktur Perusahaan
Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas Rp1,6 Miliar Guncang DPRD Labura: Pengawasan Mandul, Integritas Wakil Rakyat Dipertanyakan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Satgas TMMD Ke-130 Percantik MCK Rumah Ibadah di Boangmanalu

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Air Bersih untuk Rumah Ibadah, Satgas TMMD ke-130 Bangun Sumur Bor di GPDI Sion Panjaratan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas TMMD ke-130 Bangun Fasilitas Air Bersih untuk Gereja GPDI Sion

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Kepedulian TNI Menjangkau Rumah Ibadah, Jemaat GPDI Sion Panjaratan Segera Nikmati Sumur Bor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Gotong Royong Jadi Kekuatan Bangsa, Satgas TMMD ke-130 Berikan Edukasi Wawasan Kebangsaan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Hadapi Tantangan Pembangunan Desa, Satgas TMMD ke-130 Genjot Pembuatan Pelat Beton

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Diterjang Hujan, Dikepung Jurang! Satgas TMMD ke-130 Tak Mundur Buka Jalan Menuju Sibongkaras

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Bertaruh dengan Medan Berat, Satgas TMMD ke-130 Percepat Pembukaan Jalan di Pakpak Bharat

Berita Terbaru