LABUHANBATU UTARA, Nasionaldetik.com
— Kasus dugaan pencurian identitas yang menyeret nama pengusaha perkebunan kelapa sawit berinisial AS di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mendesak untuk diusut secara tuntas. Publik bersama elemen masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta instansi berwenang lainnya untuk segera turun tangan memeriksa legalitas badan usaha, izin operasional, hingga audit perpajakan secara menyeluruh terhadap seluruh perusahaan dan aset lahan yang dikuasai oleh AS(Labura 27 September 2026).
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang warga Aek Kanopan Hulu berinisial L mengungkapkan bahwa pencurian identitas dirinya digunakan untuk kepentingan perusahaan. Berdasarkan pengakuan L, ia bukan satu-satunya korban. Anggota keluarga lain hingga sejumlah karyawan dari perusahaan milik AS diduga mengalami nasib serupa, yang disinyalir kuat merupakan bagian dari modus operandi tindak pidana pencurian identitas guna menipu pajak serta merugikan keuangan negara.
AS diketahui merupakan pemilik perusahaan kelapa sawit berinisial AAL yang beroperasi di wilayah Labuhanbatu Utara, serta memiliki fasilitas pabrik di Desa Sono Maratani, Kecamatan Kualuh Hulu. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait sengkarut dugaan pencurian identitas dan manipulasi data ini, AS memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun.
Pada tanggal 26 September lalu, L sempat mengakui kepada awak media bahwa dirinya telah melakukan perdamaian dengan pihak AS melalui mediasi orang tuanya di Medan. Kendati demikian, penyelesaian secara kekeluargaan ini dinilai tidak boleh menjadi alasan bagi penegak hukum untuk menutup mata.
Pemerhati hukum menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh berhenti setakat pada saudari L saja. Aparat penegak hukum wajib melakukan pengembangan kasus secara komprehensif, mengingat unsur pidana telah terjadi dan berdampak luas. Penyelidikan harus diperluas untuk mengungkap siapa saja korban lain yang identitasnya dicatut, mendalami legalitas perusahaan, serta menyelidiki seluruh kepemilikan lahan milik pengusaha tersebut.
Masyarakat dan pengamat mendesak agar negara tidak dirugikan akibat praktik-praktik lancung dalam dunia usaha. Oleh karena itu, beberapa langkah konkret yang harus segera diambil oleh APH meliputi:
Audit Pajak Menyeluruh (Forensik Pajak): DJP dan instansi berwenang harus memeriksa pembukuan, laporan keuangan, serta SPT dari perusahaan milik AS untuk menghitung besaran kerugian negara akibat manipulasi data karyawan atau pajak yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksaan Legalitas dan Perizinan Lahan: Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu memvalidasi izin usaha perkebunan (IUP), hak guna usaha (HGU), serta legalitas pabrik kelapa sawit di Desa Sono Maratani guna memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pengusutan Tuntas Delik Pidana Murni: Meskipun telah terjadi perdamaian antara pelaku dan salah satu korban, pelanggaran hukum yang menyangkut pemalsuan identitas (Pasal 263 KUHP) dan tindak pidana pencucian uang atau perpajakan merupakan delik yang merugikan publik dan negara, sehingga proses hukum harus tetap berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Pemberitaan ini diterbitkan dengan menjunjung tinggi prinsip perimbangan informasi, asas praduga tak bersalah, serta kode etik jurnalistik, sembari menunggu langkah nyata dari pihak berwenang guna menguak tabir dugaan praktik curang di balik imperium bisnis pengusaha AS di Labura.
S.N.






























