LABUHANBATU UTARA,Nasionaldetik.com
— Kehadiran PT SLS/SSI di Dusun Saraan, Desa Rumbisan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menuai sorotan dan kekecewaan mendalam dari masyarakat serta pemerintah desa setempat. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi dokumen Hak Guna Usaha (HGU), mengabaikan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat (plasma), serta tidak menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR).
Tidak hanya dinilai minim kontribusi terhadap perekonomian lokal, aktivitas operasional pengangkutan hasil kebun perusahaan ini juga dituding menjadi penyebab utama hancurnya akses jalan jalan desa yang menjadi urat nadi perekonomian warga
Salah seorang warga Dusun Saraan mengungkapkan kekecewaannya saat memberikan keterangan kepada media ini.
“Bentuk CSR dari perusahaan tidak pernah kami ketahui, bahkan masyarakat menegaskan tidak ada kebun plasma. Kehadiran perusahaan bukan mendongkrak ekonomi kami, malah buntung. Akses jalan kami kini hancur, kalau hujan turun kondisinya seperti bubur,” ungkap warga dengan nada kecewa.
Pernyataan warga tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Rumbisan. Kades menerangkan bahwa pihak pemerintah desa bersama warga telah berupaya menempuh jalur musyawarah dengan manajemen perusahaan untuk meminta kejelasan terkait perbaikan infrastruktur jalan yang rusak.
“Kami bersama masyarakat sudah sempat bermusyawarah dengan pihak perusahaan terkait perbaikan jalan yang rusak. Perusahaan berjanji akan memperbaikinya, namun hingga kini tidak terbukti. Terkait transparansi HGU, saya sudah meminta dokumen tersebut tetapi tidak diberikan. Soal kebun plasma dan penyaluran CSR memang tidak pernah ada,” tegas Kades.
Dugaan pengabaian legalitas lahan, kewajiban sosial, serta perusakan fasilitas umum oleh PT SLS/SSI tersebut berbenturan langsung dengan sejumlah pasal dalam perundang-undangan di Indonesia:
Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Menegaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR). Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (berupa sanksi administratif hingga pembatasan/pembekuan kegiatan usaha).
Pasal 107 jo. Pasal 109 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (jo. UU No. 6 Tahun 2023): Setiap orang/korporasi yang secara tidak sah menguasai lahan perkebunan tanpa izin administratif dan HGU diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) paling sedikit 20% dari total luas areal kebun. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenakan sanksi administratif bertahap mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Pasal 274 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan umum diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta, serta kewajiban ganti rugi pemulihan jalan.
Sesuai asas keberimbangan berita (cover both sides) yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), awak media telah berupaya menghubungi Direktur Utama PT SLS/SSI untuk meminta klarifikasi terkait kejelasan HGU, realisasi kebun plasma, penyaluran CSR, serta janji perbaikan jalan desa. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT SLS/SSI masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi.
S.Rijal.NBH/TIM




























