Dugaan Jual-Beli Tanah Eks HGU PT J Surya Sakti, Kades Sukarame Baru dan Kadus Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:09 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU UTARA–Nasionaldetuk.com-

Penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara kini menjadi sorotan tajam. Kepala Desa Sukarame Baru, Zaini, beserta Kepala Dusun PT J Surya Sakti, Renol Panjaitan, diduga kuat terlibat dalam penerbitan puluhan Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif/ilegal di atas lahan yang berstatus eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT J Surya Sakti(16 Juni 2026).

Berdasarkan berkas dokumen,kasus ini telah resmi diadukan oleh masyarakat melalui Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ditujukan langsung kepada Kapolres Labuhanbatu, Kajari Labuhanbatu, Menteri ATR/BPN, Komisi II DPR RI, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, dengan tembusan kepada Presiden RI dan Kapolda Sumatera Utara.

Berdasarkan data yang dihimpun dari dokumen laporan peristiwa hukum ini bermula dari status tanah hingga aksi pengalihan hak secara sepihak:
Status Hukum Lahan (Eks HGU): Tanah seluas 570 Hektar di Desa Sukarame Baru merupakan lahan eks HGU PT Surya Sakti berdasarkan SK tanggal 10 Oktober 1966 No. SK.31/HGU/DA/1966. Meskipun masa berlakunya telah berakhir (telah berjalan selama 60 tahun hingga 2026), tanah tersebut secara hukum masih berstatus tanah negara/eks HGU dan belum ada penyerahan resmi dari Negara kepada pihak pembeli manapun.

Laporan Kehilangan Dokumen HGU: Pada 20 April 2026, Manager PT J Surya Sakti, Harry P Hutabarat, sempat membuat laporan kehilangan dokumen asli HGU No. 31/HGU/66 di SPKT Polres Labuhanbatu dengan nomor surat SKTL/954/IV/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU//POLDA SUMATERA UTARA.

Penerbitan SKT Massal Secara Sembunyi-sembunyi: Sejak Selasa, 9 Juni 2026, Kades Zaini dan Kadus Renol Panjaitan diduga “berkejaran dengan waktu” menerbitkan puluhan SKT/Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah (SKGR) bagi warga yang membayar ganti rugi. Ironisnya, proses administrasi ini dilakukan di luar Kantor Desa Sukarame Baru (berpindah ke Kantor Desa Sukarame) demi menghindari pantauan media dan warga.

Tanpa Sepengetahuan Sekretaris Desa: Pembuatan puluhan SKT tersebut terindikasi ilegal lantaran tidak tercatat dalam nomor registrasi resmi desa oleh Sekretaris Desa Sukarame Baru, Sunarto, yang menyatakan sama sekali tidak terlibat.

Keterlibatan Oknum BPN dan PPAT Luar Daerah: Muncul dugaan keterlibatan oknum BPN yang melakukan plotting/pemasangan patok secara sepihak demi meloloskan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Selain itu, pengurusan akta disinyalir dibantu oleh PPAT dari luar wilayah kerja Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang menyalahi aturan batasan wilayah kerja PPAT.

Tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat desa serta makelar tanah dalam menerbitkan surat di atas tanah milik negara (eks HGU) tanpa prosedur resmi dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

Karena SKT tersebut tidak teregistrasi oleh Sekretaris Desa dan dibuat di atas tanah yang bukan hak milik desa/pribadi, maka penerbitan surat keterangan tersebut masuk dalam kategori pemalsuan dokumen otentik.

Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun (Pasal 263) hingga 8 tahun (Pasal 264) jika dilakukan oleh pejabat umum dalam menerbitkan akta otentik fiktif.
Aksi memperjualbelikan atau mengalihkan tanah eks HGU (yang statusnya kembali/masih dikuasai Negara) secara tidak sah demi keuntungan pribadi/kelompok termasuk dalam tindak pidana Stellionaat (penyerobotan tanah).

Mengingat lahan yang diperjualbelikan merupakan aset eks HGU (tanah negara), tindakan Kepala Desa dan jajarannya yang menyalahgunakan wewenang jabatan demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Sanksi: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Bagi PPAT luar daerah yang ikut menerbitkan akta tanah di luar wilayah yurisdiksinya, tindakan tersebut melanggar ketentuan zonasi wilayah kerja dan terancam sanksi administratif berupa pembekuan izin hingga pencopotan jabatan PPAT oleh Kementerian ATR/BPN.

Melalui surat dumas tersebut, masyarakat secara tegas meminta kepada Bupati Labuhanbatu Utara untuk segera turun tangan membatalkan puluhan SKT ilegal tersebut. Masyarakat juga mendesak Kapolres Labuhanbatu untuk segera membentuk tim pencari fakta, mengamankan/menyita SKT yang telah terbit, serta memproses hukum Kades Zaini, Kadus Renol Panjaitan, beserta jaringan makelar tanah yang terlibat hingga tuntas.

S.R/Tim.

Berita Terkait

Sengkarut Lahan Eks HGU di Labura: Oknum Kades Diduga Kejar Tayang Terbitkan Puluhan SKT Ilegal pada Hari Libur
Masyarakat Laporkan Adanya Jual-Beli Tanah di Lahan Eks HGU PT.Suria Sakti Pemerintah Deda Diduga Terlibat.

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:57 WIB

Polsek Tarumajaya Antar Anak Hilang berusia Sembilan Tahun ke Depok, Kembali Bertemu Keluarga

Berita Terbaru