Labura – Nasionaldetik.com
-Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat ke permukaan. Sebidang lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik negara seluas ratusan hektar di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diduga kuat menjadi objek jual-beli ilegal demi meraup keuntungan pribadi(14 Juni 2026).
Merespons kondisi yang dinilai kian carut-marut, masyarakat setempat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera turun tangan mengusut tuntas keterlibatan para makelar tanah.
Basarkan kronologi yang dihimpun, lahan perkebunan karet tersebut awalnya dikelola oleh PT Karya Karet Rakyat seluas 570 hektar melalui surat kutipan Ditjen Agraria dan Transmigrasi Nomor: SK 31/HGU/66 tertanggal 10 Oktober 1966. Pengusahaan lahan tersebut kemudian dialihkan kepada Perusahaan Dagang J Surya Sakti (selanjutnya disebut PT J Surya Sakti). Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria, masa berlaku HGU tersebut maksimal adalah 20 tahun dan sempat diberikan izin lokasi perkebunan oleh Bupati Labura pada tahun 2015.
Namun, saat PT J Surya Sakti mengajukan permohonan perpanjangan HGU melalui surat No. 46/PT.JSS/VII/2022, Kementerian ATR/BPN melalui Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah secara tegas menolaknya lewat surat Nomor HT.01/277-400.19/III/2022 tertanggal 21 Maret 2022. Penolakan ini dilakukan karena pihak perusahaan dinilai tidak mampu memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif yang diwajibkan dalam PP No. 18 Tahun 2021 pasal 25 ayat 1. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, secara hukum status lahan tersebut otomatis hangus dan kembali menjadi tanah milik Negara.
Persoalan mulai meruncing ketika masyarakat setempat berinisiatif memanfaatkan lahan kosong yang telantar tersebut untuk ditanami jagung pada Sabtu, 30 Mei 2026. Aksi ini dilakukan warga sebagai bentuk dukungan nyata terhadap Program Strategis Nasional Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan.
Namun, aktivitas warga diadang oleh manajer PT J Surya Sakti hingga memicu perdebatan sengit di lapangan. Pihak manajemen mengklaim lahan tersebut masih milik perusahaan dengan dalih mengantongi HGU tahun 1966 serta rutin membayar pajak ke Pemkab Labura. Klaim sepihak ini langsung didebat oleh warga.
”Warga mempertanyakan, apa dasar hukum pembayaran pajak tersebut sementara HGU-nya sendiri sudah mati dan tidak aktif lagi? Ditambah lagi, selama ini pihak perusahaan terkesan berkelit saat ditagih terkait kewajiban realisasi plasma 20 persen dan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat sekitar,” ujar salah satu perwakilan warga di lokasi.
Kekesalan warga kian memuncak karena jalan besar di sepanjang area perkebunan tersebut selama ini justru dirawat secara swadaya oleh masyarakat sejak tahun 1997 tanpa adanya kontribusi nyata dari perusahaan.
Kondisi semakin memanas beberapa hari kemudian ketika warga didatangi oleh pihak akta notaris bersama perwakilan pemilik perusahaan. Dalam adu argumentasi tersebut, terungkap adanya dokumen mencurigakan berupa “Surat Perjanjian Pelepasan Hak Ganti Rugi PT J Surya Sakti dengan Masyarakat”. Dokumen tanpa nomor dan tanggal tersebut dibuat di hadapan Notaris Nurlinda Simanjonang, S.H., yang menyatakan bahwa Direktur Utama PT J Surya Sakti, Salomo Tabah Ronal Pardede, melepaskan hak lahan kepada pihak penerima pasrah, yakni Wiratmo dan Arif Rifai, S.P.
Modus ini diduga kuat menjadi pintu masuk praktik jual-beli lahan negara. Berdasarkan Surat Direktur Utama PT J Surya Sakti Nomor: 1.ST/PA/PT.JSS/V/2026 yang ditujukan kepada Manager Kebun, Harry P Hutabarat dan Wiratmo Sukito, mereka ditugaskan untuk menyerahkan aset lahan kebun kepada masyarakat yang telah membayar uang “ganti rugi”.
Ironisnya, praktik ini diduga telah menjerat sedikitnya 46 orang warga dengan total luas lahan yang telah diperjualbelikan mencapai 334,947 hektar. Dugaan keterlibatan birokrasi lokal pun menguat setelah Kepala Desa Sukarame Baru dilaporkan nekat menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) bagi warga yang telah menyetorkan sejumlah uang ganti rugi pembelian lahan tersebut.
Tak tinggal diam melihat aset negara diacak-acak demi keuntungan segelintir oknum, masyarakat secara resmi melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kapolres Labuhanbatu.
Tidak tanggung-tanggung, surat tuntutan tersebut juga ditembuskan langsung kepada Menteri ATR/BPN, Ketua DPR RI (Komisi II), Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Komisi A), Kapolda Sumatera Utara, Bupati Labuhanbatu Utara, hingga Presiden Republik Indonesia. Selain laporan hukum, warga mendesak agar segera digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah legalitas klaim perusahaan serta menghentikan seluruh aktivitas jual-beli ilegal di atas tanah negara tersebut.
Masyarakat berharap penuh agar Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak cepat dan agresif guna menyelamatkan aset negara dari cengkeraman mafia tanah dan makelar tak bertanggung jawab.
(Tim).






















