Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Tim URC Opsnal Reskrim Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyasar seorang mahasiswi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pelaku berhasil ditangkap beserta sebagian besar barang milik korban.
Kapolsek Katibung, IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H., mengatakan pelaku berinisial M.S. (33), warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan pascakejadian.
“Pelaku berhasil kami identifikasi dari hasil penyelidikan dan langsung diamankan bersama barang bukti. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan terhadap korban di Jalan Lintas Sumatera, Desa Babatan,” kata IPTU Dita.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban berinisial VAH (23), seorang mahasiswi, menjadi korban penjambretan saat melintas di Jalinsum Desa Babatan.
Pelaku menjalankan aksinya dengan memepet kendaraan korban sebelum merampas tas yang sedang dibawanya. Di dalam tas itu terdapat dua unit telepon genggam, yakni iPhone XR dan Vivo Y30, serta uang tunai Rp2.500.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Katibung.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tas wanita warna putih, dua unit telepon genggam milik korban, dompet warna merah muda berisi KTP korban, serta uang tunai Rp2.276.000 yang merupakan bagian dari hasil kejahatan.
“Modus yang digunakan pelaku adalah memepet kendaraan korban di jalan raya kemudian merampas tas yang sedang dibawa korban. Dari hasil pengembangan, sebagian besar barang milik korban berhasil kami amankan sehingga dapat dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan,” ujar IPTU Dita.
Selain barang milik korban, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau bernomor polisi BE 3646 EK yang digunakan pelaku saat beraksi, satu jaket hitam, dan satu celana jeans biru dongker yang dikenakan ketika melakukan aksi penjambretan.
Atas perbuatannya, M.S. dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Katibung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.


























