Pelaku Jambret Mahasiswi di Jalinsum Katibung Ditangkap, Polisi Amankan Dua Ponsel dan Uang Tunai

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:41 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Tim URC Opsnal Reskrim Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyasar seorang mahasiswi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pelaku berhasil ditangkap beserta sebagian besar barang milik korban.

Kapolsek Katibung, IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H., mengatakan pelaku berinisial M.S. (33), warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan pascakejadian.

“Pelaku berhasil kami identifikasi dari hasil penyelidikan dan langsung diamankan bersama barang bukti. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan terhadap korban di Jalan Lintas Sumatera, Desa Babatan,” kata IPTU Dita.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban berinisial VAH (23), seorang mahasiswi, menjadi korban penjambretan saat melintas di Jalinsum Desa Babatan.

Pelaku menjalankan aksinya dengan memepet kendaraan korban sebelum merampas tas yang sedang dibawanya. Di dalam tas itu terdapat dua unit telepon genggam, yakni iPhone XR dan Vivo Y30, serta uang tunai Rp2.500.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Katibung.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tas wanita warna putih, dua unit telepon genggam milik korban, dompet warna merah muda berisi KTP korban, serta uang tunai Rp2.276.000 yang merupakan bagian dari hasil kejahatan.

“Modus yang digunakan pelaku adalah memepet kendaraan korban di jalan raya kemudian merampas tas yang sedang dibawa korban. Dari hasil pengembangan, sebagian besar barang milik korban berhasil kami amankan sehingga dapat dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan,” ujar IPTU Dita.

Selain barang milik korban, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau bernomor polisi BE 3646 EK yang digunakan pelaku saat beraksi, satu jaket hitam, dan satu celana jeans biru dongker yang dikenakan ketika melakukan aksi penjambretan.

Atas perbuatannya, M.S. dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Katibung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Berita Terkait

KETIKA KEBERANIAN MELAHIRKAN NEGARA, KEBIJAKSANAAN MENJAGANYA Oleh: Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol
​Perkuat Soliditas dan Pemikiran Strategis, Forum Kendal Bersatu Gelar Pertemuan Koordinasi
Gus Beqi : Muktamar NU Ke-35: Saatnya Mengembalikan Pemilihan Ketua Umum PBNU kepada Musyawarah AHWA Rembang, 01 Agustus 2026
SEMARAK HUT RI KE-81, TURNAMEN SEPAK BOLA “CHAMPION REL” RESMI DIGELAR
Plt Bupati Tulungagung Buka Liga Kemerdekaan HUT RI ke-81, Tekankan Sportivitas dan Persatuan
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Melantik Pengurus Provinsi Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI).
AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah
Brigjen Pol (Purn.) Lukas Arry Dwiko Utomo Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum PTMSI Jawa Tengah Periode 2026–2030

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Lihat Petani Jemur Hasil Panen, Babinsa Komsos Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Senyum Babinsa di Pintu Gereja, Ada Pesan Damai yang Menghangatkan Hati Jemaat GKPPD Kerajaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Senyum Babinsa Sambut Jemaat di Pintu Gereja, Ibadah Minggu HKBP Parongil Berlangsung Aman dan Khusyuk

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Api Berhasil Dijinakan Dalam Dua Jam, Anggota Koramil Dawuan Bersama Tim Gabungan Sigap Padamkan Kebakaran Lahan di Kasokandel

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Babinsa Koramil Ligung Dampingi Petani Atasi Ancaman Kekeringan, Distribusi Air Irigasi Dilakukan Bergilir di Kodasari

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Diduga Menahan Ijasah MAN Pacitan Gara – Gara Menunggak Komite

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Lapor Pak Kapolres! Warga Keluhkan PETI Kembali Marak di Sei Ayak 2 Sekadau,APH Diminta Tindak Tegas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Hanya Pertahankan Lahan Sendiri, Ayah dan Anak Justru Ditetapkan Tersangka GPN 08 Minta Polres Ngabang Kaji Ulang Kasus yang Mengandung Kejanggalan

Berita Terbaru