Pelaku Jambret Mahasiswi di Jalinsum Katibung Ditangkap, Polisi Amankan Dua Ponsel dan Uang Tunai

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:41 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Tim URC Opsnal Reskrim Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyasar seorang mahasiswi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pelaku berhasil ditangkap beserta sebagian besar barang milik korban.

Kapolsek Katibung, IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H., mengatakan pelaku berinisial M.S. (33), warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan pascakejadian.

“Pelaku berhasil kami identifikasi dari hasil penyelidikan dan langsung diamankan bersama barang bukti. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan terhadap korban di Jalan Lintas Sumatera, Desa Babatan,” kata IPTU Dita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban berinisial VAH (23), seorang mahasiswi, menjadi korban penjambretan saat melintas di Jalinsum Desa Babatan.

Pelaku menjalankan aksinya dengan memepet kendaraan korban sebelum merampas tas yang sedang dibawanya. Di dalam tas itu terdapat dua unit telepon genggam, yakni iPhone XR dan Vivo Y30, serta uang tunai Rp2.500.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Katibung.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tas wanita warna putih, dua unit telepon genggam milik korban, dompet warna merah muda berisi KTP korban, serta uang tunai Rp2.276.000 yang merupakan bagian dari hasil kejahatan.

“Modus yang digunakan pelaku adalah memepet kendaraan korban di jalan raya kemudian merampas tas yang sedang dibawa korban. Dari hasil pengembangan, sebagian besar barang milik korban berhasil kami amankan sehingga dapat dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan,” ujar IPTU Dita.

Selain barang milik korban, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau bernomor polisi BE 3646 EK yang digunakan pelaku saat beraksi, satu jaket hitam, dan satu celana jeans biru dongker yang dikenakan ketika melakukan aksi penjambretan.

Atas perbuatannya, M.S. dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Katibung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Berita Terkait

Merawat Kolaborasi, Menguatkan Ekonomi: Hutri Agus Mardiko Pimpin KADIN Kabupaten Tegal
PBNU 2026-2031 HARUS BERSIH DARI PRAKTIK KORUPSI
Hutri Agus Mardiko Pimpin KADIN Kabupaten Tegal, Bawa Semangat Baru bagi Dunia Usaha
Pemdes Bono Gelar Karnafal Pawai Budaya, Warga Tampilkan Kreasi Budaya Nusantara
HUT ke-2 AMP Jadi Momentum Perkuat Pengabdian untuk Masyarakat Pesawaran, Launching Mobil ACT dan Santuni Ratusan Warga
Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, berlangsung dengan antusias dan kondusif
Satu Komando, Grib Jaya Lamsel Perkuat Kontrol Sosial dan Tolak Geothermal Rajabasa
Kebakaran Lahan di Way Apus, Polsek Penengahan dan Damkar ASDP Bergerak Cepat

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 11:08 WIB

Merawat Kolaborasi, Menguatkan Ekonomi: Hutri Agus Mardiko Pimpin KADIN Kabupaten Tegal

Rabu, 16 September 2026 - 10:59 WIB

PBNU 2026-2031 HARUS BERSIH DARI PRAKTIK KORUPSI

Rabu, 16 September 2026 - 10:58 WIB

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

Rabu, 16 September 2026 - 10:54 WIB

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Rabu, 16 September 2026 - 10:34 WIB

HMI KOMDAK TAGIH KERJA SATGAS YANG DI BENTUK PEMROV DAN POLDA SULSEL

Rabu, 16 September 2026 - 09:55 WIB

Api Mengamuk Jelang Malam di Cijati! Setengah Hektare Kebun Terbakar, Babinsa-Warga Berjibaku Kendalikan Kobaran

Rabu, 16 September 2026 - 09:39 WIB

KTP Hilang, SPKT Polsek Bantarujeg Sigap Bantu Warga Urus Persyaratan Administrasi

Rabu, 16 September 2026 - 09:35 WIB

RAIH PRESTASI, DAPAT REWARD: 125 SISWA SMK SWASTA IMELDA MEDAN KUNJUNGI PT INALUM

Berita Terbaru

DAERAH

PBNU 2026-2031 HARUS BERSIH DARI PRAKTIK KORUPSI

Rabu, 16 Sep 2026 - 10:59 WIB