LABUHANBATU UTARA Nasionqldetik.com
-Aroma kongkalikong dan dugaan mafia tanah menyeruak di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sejumlah warga yang mencium adanya kejanggalan dalam pengalihan aset negara resmi melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Reskrim Polres Labuhanbatu.
Tak tanggung-tanggung, demi membongkar praktik ini, warga juga mengirimkan tembusan laporan secara maraton ke instansi tertinggi negara, mulai dari Menteri ATR/BPN, Komisi II DPR RI, DPRD Sumatra Utara, Kapolda Sumut, hingga Presiden Republik Indonesia. Langkah ekstrem ini diambil lantaran warga menduga adanya keterlibatan sindikat terstruktur yang melibatkan oknum pejabat desa hingga luar daerah.
Berdasarkan dokumen resmi Inventarisasi Data HGU tahun 2006 Provinsi Sumatera Utara (Kabupaten Labuhanbatu, urutan ke-48), lahan seluas 570 hektare tersebut merupakan milik PT Surya Sakti berdasarkan SK tanggal 10 Oktober 1966 Nomor SK.31/HGU/DA/1966.
Meski masa berlaku HGU komoditas karet dan kelapa sawit tersebut telah berakhir setelah 60 tahun (11 Juni 2015 berdasarkan Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor .593/1104/TAPEM/2015), secara hukum status tanah tersebut otomatis kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara (Eks HGU), bukan tanah tak bertuan yang bisa diperjualbelikan secara sepihak.
Pihak perusahaan bahkan mempertegas status hukum ini dengan menerbitkan Laporan Kehilangan Dokumen HGU No.31/HGU/66 di Polres Labuhanbatu (Nomor: SKTL/954/IV/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU) pada 20 April 2026 yang dilaporkan langsung oleh sang manajer, Harry P. Hutabarat. Dokumen ini menjadi bukti otentik bahwa status tanah tersebut masih dalam ikatan legalitas negara.
Ketajaman dugaan pelanggaran hukum ini semakin menguat setelah warga mendapati aktivitas penandatanganan dan penerbitan puluhan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah eks HGU tersebut dilakukan di luar hari kerja.
Oknum Kepala Desa Sukarame Baru berinisial Z diduga kuat memimpin langsung gerakan “kejar tayang” ini sejak Selasa, 9 Juni 2026. Ironisnya, demi menghindari pengawasan dari media, lembaga swadaya masyarakat, dan warga setempat, aktivitas administrasi desa tersebut dilaporkan sengaja dipindahkan secara sepihak ke Kantor Desa Sukarame (bukan di kantor desa asal, Sukarame Baru).
Modus operandi ini diduga melibatkan jaringan yang lebih luas. Berdasarkan pengaduan warga, terdapat indikasi keterlibatan oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan plotting atau pemasangan patok pembatas di atas tanah pertapakan yang dijual secara ilegal tersebut. Pemasangan patok ini diduga menjadi jembatan untuk melegalkan status tanah negara menjadi milik pribadi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Tidak hanya itu, praktik ini disinyalir mendapat bantuan dari oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Padahal secara aturan Kementerian ATR/BPN, wilayah kerja PPAT dibatasi secara ketat per wilayah kabupaten/kota. Keterlibatan oknum PPAT luar daerah ini memicu kecurigaan besar mengenai adanya pemalsuan atau pelanggaran wewenang jabatan.
Atas dasar temuan-temuan yang mencurigakan ini, warga mendesak Bupati Labuhanbatu Utara dan Kapolres Labuhanbatu untuk segera turun tangan melakukan penindakan.
Warga meminta kepolisian segera membentuk Tim Pencari Fakta khusus, menyita puluhan dokumen SKT/SKGR ilegal yang telanjur diterbitkan, serta menyeret oknum kades, makelar tanah, hingga oknum PPAT yang terlibat ke ranah hukum. Kasus ini dinilai bukan lagi sekadar sengketa lahan biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi, penggelapan aset negara, dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Hingga berita ini dimuat, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Sukarame Baru, pihak BPN Labuhanbatu Utara, serta kepolisian setempat guna mendapatkan keterangan berimbang.
S.Rijal.N/Tim.






















