NasionalDetik.com — 09 Agustus 2026 Praktik pemberian sanksi di lingkungan pendidikan kembali menuai sorotan publik. MTs 08 Kasihan yang berlokasi di Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, diduga menerapkan sanksi fisik yang tidak proporsional kepada tiga siswanya, yakni DS, AP (15), dan NN (15).
Ketiga siswa tersebut diduga diwajibkan memikul pagar besi sekolah yang rusak sejauh kurang lebih satu kilometer menuju bengkel las terdekat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (30/7/2026) lalu. Saat jam istirahat, ketiga siswa yang berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor mengalami kecelakaan ringan akibat rem blong. Kendaraan hilang kendali dan menabrak pagar sekolah hingga mengalami kerusakan.
Pasca-kejadian, para siswa dipanggil ke ruang Bimbingan dan Konseling (BK) untuk dimintai pertanggungjawaban perbaikan pagar dalam jangka waktu satu minggu. Namun, pihak sekolah diduga melarang penggunaan kendaraan pengangkut dan mengharuskan para siswa membawa pagar besi tersebut secara manual dengan cara dipikul.
Aksi memikul pagar besi di jalan raya tersebut sempat direkam oleh warga dan viral di media sosial, hingga memicu kritik tajam dari masyarakat.
Salah seorang warga setempat, Bowo (42), menilai bentuk penanganan dari pihak sekolah kurang bijak dan berlebihan karena tidak memperhatikan aspek perlindungan anak.
”Pihak sekolah dinilai tidak bijak. Hukuman fisik seperti itu kurang mendidik, terlebih beban pagar cukup berat dan jarak menuju bengkel las lumayan jauh,” ujar Bowo saat memberikan keterangan, Jumat (31/7/2026).
Indikasi beratnya hukuman fisik tersebut juga diungkapkan oleh Miswanto (44), pekerja bengkel las yang menerima perbaikan pagar tersebut. Miswanto mengaku prihatin saat melihat kondisi fisik para siswa yang tiba di lokasi dalam keadaan kelelahan dan bercucuran keringat.
”Saat ditanya, mereka mengaku mengantar pagar atas arahan sekolah. Karena kasihan melihat kondisi mereka yang masih berstatus pelajar dan belum berpenghasilan, saya memutuskan membebaskan seluruh biaya perbaikan,” kata Miswanto.
Tak hanya menggratiskan biaya servis, Miswanto juga berinisiatif mengantarkan kembali pagar yang telah selesai diperbaiki ke lokasi sekolah menggunakan mobil operasional bengkel guna mencegah para siswa kembali memikulnya.
Secara regulasi, penerapan sanksi fisik di lingkungan sekolah berpotensi melanggar ketentuan hukum. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas mengamanatkan bahwa setiap anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tindakan kekerasan fisik maupun psikis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola MTs 08 Kasihan belum memberikan konfirmasi atau pernyataan resmi terkait dugaan insiden pemberian sanksi fisik tersebut. Masyarakat berharap instansi terkait dan pihak berwenang segera turun tangan melakukan evaluasi mendalam agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan.
(Yuan)




























