Kabanjahe, Karo— Nasionaldetik.com
Pasca aksi spontanitas yang digerakkan oleh anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Mega Gotong Royong Bersama Karo (KMGR) dari Desa Bintang Meriah di Kantor DPRD Kabupaten Karo pada Senin lalu, dinamika baru justru muncul melalui beredarnya surat undangan resmi berkop pengurus koperasi tertanggal 22 September 2026.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus KMGR, Dra. Lusia Sukatendel, M.Sp (yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Karo dari Fraksi PDI Perjuangan), mengundang seluruh pengurus dan anggota KMGR se-Kabupaten Karo untuk menghadiri acara “Shering Pengurus dan Anggota”.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, bertempat di Kantor Koperasi Mega Gotong Royong, Perumahan Jokowi, Desa Sugihen, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo.
Namun, keluarnya surat undangan ini menuai sorotan tajam dan pandangan kritis dari berbagai kalangan, khususnya para korban dan pemerhati penegakan hukum ekonomi rakyat.
Langkah pengurus KMGR mengagendakan pertemuan mendadak pasca-aksi protes di gedung dewan dinilai sebagian pihak sebagai upaya defensif atau “pemadam kebakaran” di tengah menggunungnya tuntutan transparansi pencairan dana simpanan yang tertahan selama dua tahun terakhir.
Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi dan efektivitas dari agenda *sharing* tersebut, mengingat persoalan utama yang didesak oleh buruh tani dan masyarakat korban adalah kejelasan hak-hak keuangan mereka yang mencapai ratusan juta rupiah, serta akuntabilitas pengelolaan dana simpan pinjam yang selama ini dikeluhkan macet.
Alih-alih melompat pada agenda konsolidasi umum, para korban mendesak agar pengurus fokus memberikan pertanggungjawaban terbuka dan penyelesaian konkret atas mandeknya pencairan uang simpanan anggota di Desa Bintang Meriah.
Hingga saat ini, desakan agar persoalan ini diusut secara transparan tanpa ada upaya pengalihan isu terus bergulir, sementara publik dan para warga yang umumnya berprofesi sebagai buruh tani tetap menantikan ketegasan sikap baik dari pihak internal koperasi maupun dari pengurus partai Politik PDI Perjuangan Sumatera Utara aparat penegak hukum.
Ardiansyah Ginting .




























