Nasionaldetik.com,— 24 September 2026 Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menjadi sorotan tajam. Anggota Komisi XIII DPR RI Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Dr. Rieke Diah Pitaloka, M.Hum., menegaskan bahwa kewenangan negara untuk menyita harta hasil kejahatan dapat menjadi senjata bermata dua jika tidak diimbangi dengan perbaikan tata kelola pengelolaan aset
Peringatan keras terkait risiko celah Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam bentuk baru apabila RUU Perampasan Aset tidak membenahi sistem tata kelola aset yang disita.
Dr. Rieke Diah Pitaloka, M.Hum., Anggota Komisi XIII DPR RI.
Kompleks Parlemen/DPR RI, Jakarta.
Dalam pembahasan intensif pengesahan RUU Perampasan Aset.
Tanpa akuntabilitas dan transparasni yang kuat, barang rampasan negara rentan disalahgunakan, disembunyikan, atau dilelang secara tidak transparan oleh oknum aparat.
Melakukan reformasi menyeluruh pada mekanisme penatausahaan, penilaian, penyimpanan, hingga penyaluran/pelelangan aset hasil kejahatan agar tidak berubah menjadi instrumen bancakan baru.
Dibalik Wewenang Penyitaan: Celah Harta Rampasan Rentan “Di-TPPU-kan” Kembali
Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa fokus pembahasan hukum tidak boleh berhenti pada seberapa besar wewenang eksekutif atau aparat penegak hukum dalam merampas kekayaan para koruptor dan pelaku tindak pidana.
Hal yang jauh lebih krusial adalah ke mana dan bagaimana aset-aset tersebut dikelola setelah disita oleh negara.
“Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada kewenangan negara merampas aset, melainkan juga membenahi tata kelola pengelolaan aset hasil tindak pidana. Tanpa reformasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan aset rampasan, RUU tersebut justru berpotensi melahirkan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam bentuk baru,” tegas Rieke Diah Pitaloka.
Menghindari “Bancakan” Aset Sitaan
Pengalaman dalam berbagai penanganan kasus korupsi dan tindak pidana ekonomi menunjukkan bahwa pengelolaan barang milik negara (BMN) hasil rampasan kerap berada dalam “area abu-abu”. Tanpa audit berkala, inventarisasi digital yang transparan, dan lembaga pengelola yang independen, aset berupa tanah, saham, barang mewah, hingga uang tunai berisiko terdepresiasi nilainya atau bahkan beralih kepemilikan secara gelap.
Sorotan ini menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan pasal penyitaan tanpa melengkapi regulasi turunan mengenai Badan Pengelola Aset yang akuntabel, guna memastikan setiap sen uang rakyat yang disita benar-benar kembali ke kas negara demi kemaslahatan publik.
Tim Redaksi




























