LABUHANBATU UTARA, Nasionaldetik.com
Nasionalsetuk.com | Seorang warga Labuhanbatu Utara (Labura), Srilistari, harus menelan pil pahit setelah identitas pribadinya diduga disalahgunakan oleh oknum pengusaha berinisial AS demi melancarkan bisnis pribadinya. Akibatnya, korban kini terjerat tagihan pajak puluhan juta rupiah atas transaksi yang tidak pernah ia lakukan (22 Juni 2026).
Merasa dizalimi dan tidak mendapat kepastian, Srilistari akhirnya mendatangi dan meminta bantuan hukum kepada Ketua Komisariat Daerah Lembaga Recclasering Indonesia (Komda LRI) Sumatra Utara untuk melaporkan oknum tersebut ke aparat penegak hukum.
Kepada awak media dan Ketua LRI, Srilistari membeberkan kronologi yang menimpanya. Peristiwa bermula saat ia bekerja di usaha milik AS. Kala itu, AS memerintahkan Srilestari beserta seorang rekannya untuk membuka rekening dan ATM bank, dengan dalih sistem penggajian karyawan akan dialihkan melalui transfer digital.
Namun ironisnya, setelah rekening selesai dibuat, kartu ATM dan buku tabungan tersebut diduga dikuasai oleh AS. Srilistari sendiri tetap digaji secara manual (tunai) dan tidak pernah mengetahui keberadaan maupun aktivitas dari rekening atas namanya tersebut.
Petaka mulai muncul sejak tahun 2022. Srilistari secara mengejutkan terus didatangi oleh petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat. Setelah ditelusuri, identitas Srilistari ternyata telah didaftarkan dan digunakan dalam struktur administrasi keuangan perusahaan milik AS tanpa sepengetahuan dan izin dari korban.
Dampak dari dugaan manipulasi data ini sangat fatal. Rekening bank pribadi milik Srilistari kini diblokir total akibat sanksi pemblokiran dari otoritas perpajakan. Tak tanggung-tanggung, korban dipaksa menanggung beban Pajak Penghasilan (PPh) yang terus membengkak.
”Awalnya saya dikejar tagihan pajak sebesar Rp22 juta, dan kini melonjak lagi ditambah PPh menjadi total Rp35 juta. Saya warga kecil, dari mana uang sebesar itu? Saya tidak tahu apa-apa tentang bisnis itu,” ungkap Srilistari dengan nada lirih.
Korban mengaku sudah berulang kali menghubungi AS untuk meminta pertanggungjawaban dan pembersihan nama baiknya di kantor pajak. Namun, AS selalu berkilah dengan janji-janji manis yang hingga kini tidak pernah terealisasi.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komda LRI Sumatra Utara menyatakan akan mengawal penuh kasus ini hingga tuntas. Tindakan oknum AS diduga kuat telah memenuhi unsur pidana berlapis.
Secara hukum, penyalahgunaan identitas untuk kepentingan bisnis tanpa izin pemiliknya melanggar Pasal 65 jo. Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan ancaman 5 tahun penjara. Selain itu, tindakan memanipulasi data rekening secara ilegal juga dapat dijerat Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE terkait manipulasi data elektronik demi keuntungan pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.
Motif pelaku diduga sengaja menggunakan nama korban sebagai nominee (pinjam nama) untuk melakukan pelarian atau penghindaran pajak (tax evasion) dari omzet bisnis aslinya, sekaligus menjadikan korban sebagai tameng hukum jika sewaktu-waktu usahanya diaudit oleh negara.
Lebih lanjut, Ketua Komda LRI Sumut membeberkan fakta mengejutkan. Nama oknum pengusaha AS ternyata tidak asing bagi lembaga pemasyarakatan dan bantuan hukum ini. Modus penyalahgunaan identitas tersebut diduga kuat sudah sering dilakukan secara berulang dan menyasar banyak korban.
”Dari pengakuan korban, nama AS ini tidak asing bagi kami. Hampir semua anggota atau pekerja di lingkaran itu diduga mengalami hal serupa. Bahkan, kakak Srilistari sendiri dulunya sempat menjadi korban dengan modus yang persis sama seperti ini,” tegas Ketua Komda LRI Sumut.
Guna mengungkap tabir kejahatan administrasi dan perpajakan ini, pihak LRI mendesak aparat kepolisian untuk segera turun tangan, tidak hanya memeriksa perkara pidananya, tetapi juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik AS.
”Kami akan meminta pihak Kepolisian untuk mengecek dan mengaudit seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh AS. Dengan begitu, Negara bisa tahu apa motif asli di balik semua kejadian ini, serta membongkar apakah ada upaya sistematis untuk menghindari kewajiban pajak atau memanipulasi data saat perusahaan diaudit oleh Negara,” pungkas Ketua LRI dengan tegas.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada oknum AS guna mendapatkan klarifikasi berimbang terkait tudingan penyalahgunaan identitas tersebut.
(Tim/Red)
























