LABUHANBATU UTARA–Nasionaldetik.com
Praktek pemanenan Kelapa Sawit di PTPN IV Regional II Kebun Brangir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), mendadak disorot publik. Manajemen perkebunan BUMN tersebut disinyalir melanggar Good Agriculture Practices (GAP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) panen akibat ditemukannya dugaan pemanenan Buah Tanpa Olah (BTO) alias buah mentah di area Afdeling 2 dan Afdeling 3 pada Jumat (24/7/2026).
Sikap belum adanya penjelasan resmi dari pihak manajemen PTPN IV Kebun Brangir kian memperkeruh suasana dan memicu polemik terkait integritas kepemimpinan di tingkat kebun.
Pemanenan buah sawit mentah bukan sekadar pelanggaran administratif lokal, melainkan ancaman teknis terhadap rendemenCrude Palm Oil (CPO) dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara pada sektor BUMN Perkebunan.
Merujuk pada regulasi pengelolaan perkebunan BUMN, setiap proses pemanenan wajib mengacu pada tingkat kematangan kriteria matang panen (fraksi) yang ketat guna menunjang efisiensi pabrik kelapa sawit (PKS).
Belum adanya klarifikasi resmi dari jajaran kebun dinilai warga sebagai bentuk ketidakterbukaan BUMN terhadap kontrol sosial masyarakat.
“Kami menantikan transparansi dan iktikad baik dari pihak manajemen untuk memberikan penjelasan. Jangan sampai sikap diam ini dianggap sebagai pengabaian terhadap kontrol publik,” ujar salah seorang warga setempat.
Merespons ketidakjelasan tersebut, Aliansi Mahasiswa Masyarakat Brangir (AMMBER) menyatakan akan menggelar aksi mimbar bebas dan demonstrasi damai di depan Kantor PTPN IV Kebun Brangir dalam waktu dekat.
Koordinator / Pimpinan Aksi AMMBER, Paris Harahap, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini diambil guna mendorong transparansi tata kelola BUMN di daerah.
”PTPN IV adalah aset negara, BUMN yang dikelola menggunakan uang rakyat. Sangat disayangkan jika dugaan panen buah mentah yang merusak kualitas CPO dan merugikan negara ini dibiarkan berlalu tanpa penjelasan,” tegas Paris kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Dalam rencana aksi mendatang, AMMBER akan menyuarakan tiga poin tuntutan mendasar kepada jajaran Manajemen PTPN IV Regional II:
Mendesak Manajer Kebun PTPN IV Brangir untuk membuka data dan memberikan keterangan pers secara transparan terkait temuan panen buah mentah di Afdeling 2 dan 3.
Mengusut tuntas serta memberikan sanksi tegas kepada oknum jajaran teknik/lapangan atau pejabat kebun yang terbukti memerintahkan atau membiarkan pemanenan buah mentah.
Menuntut komitmen penuh manajemen dalam menjalankan SOP Pemungutan Hasil Sawit dan prinsip Good Corporate Governance (GCG) guna mencegah kebocoran potensi pendapatan negara.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya membuka akses dan melakukan konfirmasi kepada jajaran Manajemen PTPN IV Regional II Kebun Brangir. Redaksi siap menyediakan ruang hak jawab dan klarifikasi berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(TIM).

























