Bidang PAPBB Kejari Karo Eksekusi Pengembalian Barang Bukti Sepeda Motor Suai Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Senin, 14 September 2026 - 21:20 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABANJAHE, Karo Nasionaldetik.com

— Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, Senin (14/9). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan tuntasnya proses penanganan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pengembalian barang bukti tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: 117/Pid.Sus/2026/PN Kbj tertanggal 1 September 2026. Adapun barang bukti yang diserahkan kepada pemilik sahnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor custom merek Yamaha warna merah hitam dengan nomor polisi B 6496 TSB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara hukum yang melatarbelakangi penyerahan barang bukti ini berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Dengan telah diputuskannya perkara ini secara sah dan berkekuatan hukum tetap, pihak Kejari Karo langsung menindaklanjutinya dengan prosedur pengembalian aset kepada pihak yang berhak menerimanya.

Pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti ini berjalan lancar dan tertib di Kantor Kejari Karo, dengan tetap mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku guna memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti oleh kejaksaan.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Bulog Salurkan Bantuan Pangan Alokasi Juli–September 2026, Capai Progres Signifikan di Karo, Dairi, dan Pakpak Barat
Apel Pagi Perdana, Kajari Karo Edmond N Purba Tekankan Pentingnya Integritas dan Pelayanan Hukum Humanis
RUTAN KABANJAHE IKUTI PENGARAHAN PERSIAPAN RAKOR KEMENIMIPAS DAN SOSIALISASI KEHUMASAN
Kolaborasi DPPA-KB Sumut dengan DP3AP2KB Karo Gelar “Curhat, Healing, and Let’s Grow Goes to School”
Duka dan Keprihatinan Mendalam Polres Karo Atas Musibah KMP Virgo Transport 8
Tim Cobra Polres Karo Ungkap Kasus Penggelapan, Tersangka Diamankan di Pancur Batu
PASCA ERUPSI SINABUNG, TNI-POLRI IMBAU WARGA TETAP TENANG DAN WASPADA
Polsek Tigapanah Selesaikan Perkara Pencurian melalui Restorative Justice

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 21:55 WIB

Bulog Salurkan Bantuan Pangan Alokasi Juli–September 2026, Capai Progres Signifikan di Karo, Dairi, dan Pakpak Barat

Senin, 14 September 2026 - 21:10 WIB

Apel Pagi Perdana, Kajari Karo Edmond N Purba Tekankan Pentingnya Integritas dan Pelayanan Hukum Humanis

Senin, 14 September 2026 - 20:59 WIB

RUTAN KABANJAHE IKUTI PENGARAHAN PERSIAPAN RAKOR KEMENIMIPAS DAN SOSIALISASI KEHUMASAN

Senin, 14 September 2026 - 20:44 WIB

Kolaborasi DPPA-KB Sumut dengan DP3AP2KB Karo Gelar “Curhat, Healing, and Let’s Grow Goes to School”

Senin, 14 September 2026 - 20:36 WIB

Duka dan Keprihatinan Mendalam Polres Karo Atas Musibah KMP Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 - 20:31 WIB

Tim Cobra Polres Karo Ungkap Kasus Penggelapan, Tersangka Diamankan di Pancur Batu

Senin, 14 September 2026 - 20:10 WIB

PASCA ERUPSI SINABUNG, TNI-POLRI IMBAU WARGA TETAP TENANG DAN WASPADA

Minggu, 13 September 2026 - 22:08 WIB

Polsek Tigapanah Selesaikan Perkara Pencurian melalui Restorative Justice

Berita Terbaru