LABUHANBATU UTARA –Nasionaldetik.com
Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan yang diajukan oleh Amiruddin alias Buyung Patoa, warga Damuli Pekan, menuai tanda tanya publik. Kinerja oknum Penyidik Pembantu (Juper) berinisial MS di Polsek Kualuh Hulu disorot setelah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan(16 Agustus 2026).
Kasus ini bermula saat Amiruddin resmi melaporkan pria berinisial B atas dugaan pengrusakan pada 3 Juni 2026 lalu. Namun hingga pertengahan Agustus 2026, proses hukum terkesan berjalan di tempat dengan alasan terlapor tidak berada di tempat.
Kejanggalan mulai dirasakan pelapor saat menerima lembar SP2HP. Surat tersebut tercatat diterbitkan pada 5 Juni 2026—hanya dua hari setelah laporan dibuat—namun fisik suratnya baru diterima oleh Amiruddin sekitar satu bulan kemudian tanpa mencantumkan tanggal penyerahan yang jelas.
Dalam dokumen SP2HP tersebut, pihak penyidik menyatakan bahwa terlapor B tidak berada di kediamannya karena bekerja di wilayah Aek Natas. Penyidik juga mencantumkan telah dua kali mengirimkan surat panggilan atau undangan klarifikasi, namun terlapor tidak pernah hadir.
Akan tetapi, keterangan tertulis dalam SP2HP tersebut dibantah langsung oleh fakta yang ditemukan pelapor. Amiruddin melakukan penelusuran mandiri dengan mendatangi langsung kediaman B. Dari pertemuan tersebut, B mengaku tidak pernah menerima surat panggilan apa pun dari pihak Polsek Kualuh Hulu dan menegaskan tidak pernah pergi beraktivitas di luar daerah seperti yang tertulis dalam surat resmi kepolisian.
“Saya menemui langsung saudara B di rumahnya. Dia mengaku tidak pernah mendapat surat panggilan dari Polsek Kualuh Hulu dan selama ini selalu ada di rumah, tidak ke mana-mana. Saya juga mengabadikan foto bersama terlapor di rumahnya sebagai bukti,” tegas Amiruddin kepada awak media.
Ketidaksesuaian antara isi surat resmi penyidik dan pengakuan langsung terlapor ini kian diperkeruh oleh tanggapan pihak kepolisian. Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Juper berinisial MS memberikan penjelasan yang justru dinilai kian membingungkan. MS mengklaim pihak kepolisian telah melayangkan surat undangan kepada istri Amiruddin, bukan fokus memanggil terlapor B.
“Sudah kita undang istri dari Pak Amiruddin, namun tidak hadir. Surat pemberitahuan sudah kita kirim sama Pak Amiruddin, coba koordinasi sama yang bersangkutan,” ungkap Juper MS.
Pernyataan tersebut memicu spekulasi publik terkait prosedur penanganan perkara. Amiruddin mempertanyakan relevansi pemanggilan istrinya, mengingat dirinya adalah pelapor resmi atas kasus tersebut dan terlapor B sendiri mengaku tidak pernah dipanggil.
Rentetan ketidaksesuaian—mulai dari dokumen SP2HP, pengakuan terlapor di lapangan, hingga alibi pemanggilan dari penyidik—membuat pihak pelapor mendesak adanya evaluasi. Amiruddin berharap Kapolsek Kualuh Hulu beserta jajaran Propam dapat turun tangan guna memeriksa proses penanganan perkara ini demi menjamin kepastian hukum dan profesionalisme kepolisian.
S.Rijal.Naibaho.



































