Dugaan Kejanggalan SP2HP Kasus Pengrusakan di Polsek Kualuh Hulu, Pelapor Sebut Keterangan Penyidik Kontradiktif

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 03:04 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU UTARA –Nasionaldetik.com

Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan yang diajukan oleh Amiruddin alias Buyung Patoa, warga Damuli Pekan, menuai tanda tanya publik. Kinerja oknum Penyidik Pembantu (Juper) berinisial MS di Polsek Kualuh Hulu disorot setelah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan(16 Agustus 2026).

Kasus ini bermula saat Amiruddin resmi melaporkan pria berinisial B atas dugaan pengrusakan pada 3 Juni 2026 lalu. Namun hingga pertengahan Agustus 2026, proses hukum terkesan berjalan di tempat dengan alasan terlapor tidak berada di tempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejanggalan mulai dirasakan pelapor saat menerima lembar SP2HP. Surat tersebut tercatat diterbitkan pada 5 Juni 2026—hanya dua hari setelah laporan dibuat—namun fisik suratnya baru diterima oleh Amiruddin sekitar satu bulan kemudian tanpa mencantumkan tanggal penyerahan yang jelas.

Dalam dokumen SP2HP tersebut, pihak penyidik menyatakan bahwa terlapor B tidak berada di kediamannya karena bekerja di wilayah Aek Natas. Penyidik juga mencantumkan telah dua kali mengirimkan surat panggilan atau undangan klarifikasi, namun terlapor tidak pernah hadir.

Akan tetapi, keterangan tertulis dalam SP2HP tersebut dibantah langsung oleh fakta yang ditemukan pelapor. Amiruddin melakukan penelusuran mandiri dengan mendatangi langsung kediaman B. Dari pertemuan tersebut, B mengaku tidak pernah menerima surat panggilan apa pun dari pihak Polsek Kualuh Hulu dan menegaskan tidak pernah pergi beraktivitas di luar daerah seperti yang tertulis dalam surat resmi kepolisian.

“Saya menemui langsung saudara B di rumahnya. Dia mengaku tidak pernah mendapat surat panggilan dari Polsek Kualuh Hulu dan selama ini selalu ada di rumah, tidak ke mana-mana. Saya juga mengabadikan foto bersama terlapor di rumahnya sebagai bukti,” tegas Amiruddin kepada awak media.

Ketidaksesuaian antara isi surat resmi penyidik dan pengakuan langsung terlapor ini kian diperkeruh oleh tanggapan pihak kepolisian. Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Juper berinisial MS memberikan penjelasan yang justru dinilai kian membingungkan. MS mengklaim pihak kepolisian telah melayangkan surat undangan kepada istri Amiruddin, bukan fokus memanggil terlapor B.

“Sudah kita undang istri dari Pak Amiruddin, namun tidak hadir. Surat pemberitahuan sudah kita kirim sama Pak Amiruddin, coba koordinasi sama yang bersangkutan,” ungkap Juper MS.

Pernyataan tersebut memicu spekulasi publik terkait prosedur penanganan perkara. Amiruddin mempertanyakan relevansi pemanggilan istrinya, mengingat dirinya adalah pelapor resmi atas kasus tersebut dan terlapor B sendiri mengaku tidak pernah dipanggil.

Rentetan ketidaksesuaian—mulai dari dokumen SP2HP, pengakuan terlapor di lapangan, hingga alibi pemanggilan dari penyidik—membuat pihak pelapor mendesak adanya evaluasi. Amiruddin berharap Kapolsek Kualuh Hulu beserta jajaran Propam dapat turun tangan guna memeriksa proses penanganan perkara ini demi menjamin kepastian hukum dan profesionalisme kepolisian.

S.Rijal.Naibaho.

Berita Terkait

Babak Baru TGR Rp 1,5 Miliar DPRD Labura: Anggota Dewan Asyik “Nyicil”, Ketua DPRD Rimba Bertuah Sitorus Malah Bungkam
Babak Baru TGR Rp 1,5 Miliar DPRD Labura: Jatuh Tempo Dilewati, Anggota Dewan Berdalih “Masih Mencicil”
LSM TKH Teropong Keadilan dan Hukum Gelar Syukuran HUT ke-8: Junaidi Pane Santuni Anak Yatim dan Tegaskan Komitmen Pendampingan Masyarakat
Preseden Buruk Anggota DPRD Labura: Diduga Mengabaikan TGR 1,5 Miliar, Taat Hukum atau Kebal Hukum?
Klarifikasi Lahan PT JSS, Perwakilan Warga Sukarame Baru: Ini Perjuangan Hak, Bukan Ambisi Pribadi
Dugaan Korupsi BUMDes Mangkrak di Labura: Inspektorat Disorot Usai Limpahkan Kasus ke Kepala Desa
Dinilai Kebal Hukum, Warga Desak Kapolres Labuhanbatu dan Kapoldasu Turun Tangan Usut Jaringan Narkoba Adi Tato
Diduga Tanpa HGU Plasma dan CSR: Warga Bersama KADES Rumbisan Demontrasikan Kekecewaan Terhadap Operasional PT SLS/SSI

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:25 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pendinginan Karhutla Pelalawan, 966,4 Hektare Lahan Telah Dipadamkan

Sabtu, 5 September 2026 - 15:23 WIB

Mengangkangi Instruksi Presiden dan Kapolri, Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Beroperasi Bebas di Kota Santri Jombang

Sabtu, 5 September 2026 - 15:07 WIB

Penindakan Setengah Hati di Tulungagung: Mengapa Arena Judi Kembali Menjamur Ada Apa Dibalik Hukum????

Sabtu, 5 September 2026 - 14:26 WIB

Langgam Arogan Birokrasi Banggai Laut: Razia Berdalih Sprint, Oknum Petugas Lepas Seragam Tantang Duel dan Pukul Wartawan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:28 WIB

Kursi Tak Cukup, Warga Duduk di Bak Mobil Saat Babinsa Ikut Markombur, Ini Ceritanya

Sabtu, 5 September 2026 - 13:21 WIB

Patroli Karhutla di Parbuluan III, Babinsa Pastikan Tak Ada Titik Api dan Ingatkan Warga Soal Bahaya Membakar Lahan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:09 WIB

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

Sabtu, 5 September 2026 - 12:57 WIB

Pos Naikere Satgas Yonif 147/KGJ Sigap Tangani Karhutla di Teluk Wondama

Berita Terbaru