Babak Baru TGR Rp 1,5 Miliar DPRD Labura: Anggota Dewan Asyik “Nyicil”, Ketua DPRD Rimba Bertuah Sitorus Malah Bungkam

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 00:36 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU UTARA (Nasionaldetik.com)

— Skandal pengabaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bernilai Rp 1,5 miliar di lingkungan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kian memanas. Di tengah sorotan publik atas lemahnya kepatuhan hukum para wakil rakyat, pimpinan tertinggi di lembaga legislatif tersebut justru memilih enggan bersuara(03-September 2026).

Ketua DPRD Labura, Rimba Bertuah Sitorus, memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengendap sejak 2010 hingga 2024 ini. Upaya konfirmasi yang dilayangkan media guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tak membuahkan jawaban dari sang pimpinan dewan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap diam pimpinan ini semakin menebalkan teka-teki publik terkait komitmen penegakan tata kelola keuangan di internal legislatif Labura. Sebagai pimpinan tertinggi, Rimba seharusnya pasang badan dalam menegakkan ketertiban administrasi dan kewajiban pengembalian kerugian negara oleh anggotanya.

Berdasarkan salinan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), piutang TGR yang membebani keuangan daerah tersebut awalnya mencapai Rp 1,5 miliar, dan baru berkurang sekitar Rp 300 juta. Padahal, pengembalian kerugian negara sesuai regulasi wajib diselesaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterbitkan.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Labura, Eddy S. Sialoho, membenarkan adanya sisa tunggakan tersebut saat dikonfirmasi di kantornya pada Kamis (27/8/2026).

​”Upaya yang sudah kami lakukan yaitu menyurati masing-masing individu agar segera melunasi utang tersebut. Setiap kali mengeluarkan surat teguran, kami juga menyampaikan tembusannya kepada Inspektorat,” tegas Sialoho.

Namun, respons mengejutkan justru datang dari salah satu anggota DPRD Labura yang akrab disapa Popo. Ia secara terbuka mengakui bahwa pengembalian TGR tersebut baru dilakukan dengan cara berangsur.

Pernyataan ini dinilai sangat kontradiktif dengan aturan tata kelola keuangan negara. Kerugian negara akibat temuan BPK bukanlah kredit barang atau utang piutang pribadi yang bisa diangsur tanpa kejelasan skema ketat melampaui tenggat hukum 60 hari. Praktik membiarkan temuan mengendap bertahun-tahun ini berpotensi bergeser dari sekadar kelalaian administrasi menjadi ranah tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, Inspektorat Pemkab Labura sebagai pengawas internal pemerintah daerah dinilai melempem. Sekretaris Inspektorat Labura, Sofyan, enggan menjelaskan alasan tidak dilakukannya tindakan penagihan secara paksa atau penyerahan berkas ke aparat penegak hukum (APH).

​”Kasus ini perlu dibuka kembali. Tolong disertai surat resmi. Meski nantinya agak lama menjawab, yang pasti kami akan menjawab,” dalih Sofyan.

Sikap bungkam Ketua DPRD, dalih “mencicil” dari anggota dewan, serta kepasifan Inspektorat menjadi preseden sangat buruk bagi penegakan hukum di Labura. Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) untuk segera turun tangan mengambil alih penanganan TGR mengendap ini agar uang rakyat tidak terus-menerus disandera oleh oknum pejabat.

SN

Berita Terkait

Jemaat Gereja GKPI Cikampak Bersyukur MCK di Cat oleh Satgas TMMD 130 Kodim 0209/Labuhanbatu
Apresiasi Respons Cepat Polsek Aek Natas, Kuasa Hukum dan LSM LPPN Desak Penuntasan Kasus Dugaan Pencurian Lahan
Proyek Penggalian Pipa Gas Lintas Sumatera Resahkan Warga: Akses Rumah Rusak, Usaha Pedagang Lumpuh Total
Diduga Lakukan Pencurian Identitas Karyawan Demi Hindari Pajak, APH dan Instansi Terkait Didesak Audit Total Perusahaan dan Lahan Milik Pengusaha AS di Labura
Pencurian Identitas Berujung Teror Pajak: Buruh Brondolan di Labura Dijebak Jadi Direktur Perusahaan
Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas Rp1,6 Miliar Guncang DPRD Labura: Pengawasan Mandul, Integritas Wakil Rakyat Dipertanyakan
Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas Rp1,6 Miliar Guncang DPRD Labura: Di Mana Integritas Wakil Rakyat?
Babak Baru TGR Rp 1,5 Miliar DPRD Labura: Jatuh Tempo Dilewati, Anggota Dewan Berdalih “Masih Mencicil”

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Dari Desa Untuk Negeri, Satgas TMMD Kodim 0206/Dairi Berjuang Membuka Akses Sibongkaras

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:58 WIB

HINCA PANJAITAN ZIARAH KE MAKAM BOLANG PENAWAR DAN SERAP ASPIRASI GANTI RUGI LAHAN DI DESA KANDIBATA, LANJUT BAHAS KEARIFAN LOKAL DI KEJARI KARO

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Tim Cobra Polres Karo Ungkap Kasus Pencurian, Residivis Diamankan di Kabanjahe

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Jelang Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Karo Gelar Bakti Sosial di Masjid Husnul Khotimah

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Polres Karo Kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Dua Pria Diamankan Bersama Sabu di Bintang Meriah

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Pastikan Pelayanan Pagi Berjalan Optimal, Waka Polres Karo Turun Langsung Cek Strong Point di Berastagi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:59 WIB

WALI Undang Pemkab Karo Berpartisipasi dalam FLEI 2026, Dorong Promosi Potensi Daerah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Polres Karo Gelar Minggu Kasih di GKPI Berastagi, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Jemaat

Berita Terbaru