Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai penusukan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Rajabasa. Terduga pelaku yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan intensif berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi.
“Terduga pelaku berhasil kami identifikasi dari ciri-ciri yang disampaikan saksi. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya,” kata Stefanus.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok bagian belakang.
Namun, aksinya dipergoki korban saat hendak menuju kamar mandi. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Diduga panik karena aksinya diketahui, terduga pelaku menyerang korban menggunakan sebilah pisau sebelum melarikan diri.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami satu luka tusuk di dada kiri, satu luka tusuk di punggung kiri, tiga luka sayatan di tangan kanan, serta empat luka tusuk di bagian kepala sebelah kanan. Korban kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM, Kalianda.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Rajabasa pada sore harinya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, satu potong daster berwarna hijau toska milik korban yang terdapat bercak darah, serta satu potong jaket putih kombinasi hijau milik korban yang juga terdapat bercak darah.
“Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Stefanus.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Karena terduga pelaku masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


























