Kasus Dugaan Sanksi Fisik di MTs Muhammadiyah 8 Kasihan Belum Berakhir Damai, Wali Murid Lapor Ada Dugaan Intimidasi

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:23 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalDetik.com— 13 Agustus 2026 Kasus dugaan pemberian sanksi fisik terhadap lima siswa MTs Muhammadiyah 8 Kasihan, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, yang dipaksa memikul pagar besi sejauh kurang lebih satu kilometer, ternyata belum berakhir damai. Bahkan muncul laporan adanya dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh salah satu oknum guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah tersebut.

Berdasarkan keterangan salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, pada hari kejadian, kelima siswa yang diduga telah menabrak pagar sekolah tersebut dikumpulkan terlebih dahulu sebelum para orang tua datang ke sekolah. Para siswa itu pun ditempatkan di ruangan yang terpisah di bawah pengawasan oknum guru BK yang berinisial Bhn.

Saat proses mediasi berlangsung, posisi orang tua wali murid dan para siswa juga dipisahkan ke ruangan yang berbeda. Pembatasan komunikasi ini membuat para orang tua merasa tidak leluasa memahami proses yang sedang berlangsung.

“Sampai saat ini anak saya bahkan enggan untuk masuk ke sekolah lagi. Kemungkinan besar karena merasa takut, atau merasa minder di hadapan teman-temannya setelah kejadian tersebut,” ungkap wali murid itu dengan nada cemas.

Selain itu, diduga oknum guru BK tersebut tidak melakukan konfirmasi maupun inisiatif koordinasi dengan pihak sekolah sebelum mengambil tindakan. Saat mediasi berlangsung, dari lima pasang orang tua yang hadir, hanya tiga orang yang berani mengajukan pertanyaan terkait kejadian menimpa anak-anak mereka.Sisa dua pasang orang tua lainnya memilih berdiam diri seakan merasa takut untuk bersuara.

Mendapatkan informasi tersebut, awak media kemudian menemui Kepala Sekolah MTs Muhammadiyah 8 Kasihan, Sri Haryati, pada Rabu (12/8/2026) guna meminta klarifikasi. Kepala Sekolah menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah dianggap selesai dan telah dibuatkan surat pernyataan kesepakatan yang ditandatangani para orang tua maupun siswa. Namun sayangnya, ketika awak media meminta kesempatan membaca isi surat tersebut, Kepala Sekolah menyatakan lupa dan tidak memiliki salinan yang dapat ditunjukkan saat itu.

Ketika awak media bermaksud menemui langsung oknum guru BK yang bersangkutan untuk mendapatkan keterangan, Kepala Sekolah menyampaikan bahwa guru tersebut sedang sakit dan tidak dapat ditemui.

Menanggapi hal tersebut, wali murid yang melaporkan kasus ini menegaskan agar persoalan ini diselidiki hingga tuntas. Ia meminta pihak berwenang maupun aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan adanya intimidasi terhadap siswa serta dugaan pemberian hukuman memikul beban berat berupa pagar besi seberat sekitar 10 kilogram sejauh satu kilometer.

“Saya meminta agar Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) ikut mengusut tuntas kejadian ini. Tindakan tersebut jelas-jelas mempekerjakan anak di bawah umur dengan beban berat dan patut diduga melanggar hak perlindungan anak,” tegas wali murid tersebut dengan penuh harap agar keadilan ditegakkan.

Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat sanksi fisik yang diterapkan dianggap tidak mendidik dan berpotensi melanggar hak-hak siswa, apalagi disertai laporan adanya dugaan intimidasi yang justru menambah rasa takut siswa untuk kembali bersekolah. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut terkait tindak lanjut dari pihak sekolah maupun instansi terkait.

(Yuan)

Berita Terkait

Kepengurusan Baru DPC PPP Lebak Resmi Disahkan, Siap Perkuat Struktur Partai Kepengurusan baru DPC PPP Kabupaten Lebak terima SK yang diserahkan DPW PPP Banten
Setelah Dimintai Keterangan Oleh Polda Banten, King Naga Minta Kasus Penculikan Fam Fuk Jhong Di Proses Sampai Ke Dalang Intelektualnya
Mobil Inventaris Desa Hegarmanah Hilang, DPD IWO-I Kabupaten Bekasi Sorot Inspektorat Jangan Bungkam
Ketua IWO Indonesia DPW Jakarta Apresiasi Respon Cepat Gubernur DKI Terkait The Sounds Project
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81: KEMERDEKAAN ADALAH HAK RAKYAT ATAS KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN
Dandim 0206/Dairi Pimpin Upacara Ziarah Rombongan di TMP Panji Sibura Bura
Paskibra Tigalingga Dikukuhkan, Danramil: Tugas di Pundak Kalian Bukan Sekadar Mengibarkan Bendera
Danramil 03/Parongil dan Camat Cek Kesiapan Paskibra Lae Parira Jelang HUT Kemerdekaan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:57 WIB

Bupati Karo Tegaskan Pemerintah Hadir Pastikan Keselamatan dan Pemulihan Siswa SMAN 1 Berastagi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:52 WIB

Pulihkan Rasa Aman Siswa, Wabup Karo Pimpin Apel di Yayasan Perguruan Bersama Berastagi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:42 WIB

Pawai TK dan SD Meriahkan HUT RI ke-81 di Kabupaten Karo

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:31 WIB

Perkuat Sinergi Daerah, Pemkab Karo Ikuti Penyampaian Pidato Presiden di DPRD Karo

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:24 WIB

Bupati Karo Bersama Forkopimda Tinjau Kembali Penanganan Pasien Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Etaham

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:01 WIB

Pasca-Insiden Keracunan Siswa, Kejari dan Forkopimda Karo Pimpin Apel Bersama di Yayasan Perguruan Bersama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Perkuat Sinergi Forkopimda, Kajari Karo Imbau Masyarakat Rawat Semangat Kemerdekaan dan Kondusivitas Bumi Turang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Tanamkan Nilai Pancasila Sejak Dini, Kejari Karo Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Desa Mulawari

Berita Terbaru