KABUPATEN KARO – Kepala Kejaksaan Negeri Karo yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) menghadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses dalam rangka Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Karo Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Tampak Sebayang, Kantor Bupati Karo tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Rapat koordinasi ini difokuskan pada pembahasan langkah-langkah strategis serta penguatan sinkronisasi lintas sektor. Fokus utamanya mencakup dua pilar penting Reforma Agraria:
Penataan Aset (Asset Reform): Kepastian legalitas hukum dan legalisasi aset tanah masyarakat untuk meminimalisir potensi sengketa pertanahan.
Penataan Akses (Access Reform): Penyediaan program pemberdayaan ekonomi masyarakat agar aset tanah yang telah terdaftar dapat dimanfaatkan secara optimal dan produktif.
Kehadiran jajaran Kejaksaan Negeri Karo melalui Seksi Datun merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dan pendampingan legal dalam mendukung suksesnya program strategis nasional di daerah. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pemerataan ekonomi, memberikan kepastian hukum pertanahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Karo.
(Nur Kennan Tarigan)
























