Peringatan Keras Bagi Penambang Ilegal: Galian Pasir Tanpa Izin di Desa Mbetung Masih Beroperasi, Potensi Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Pidana Menanti

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:57 WIB

50181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JUHAR, KARO Nasionaldetik.com

— Aktivitas penambangan pasir tanpa izin (ilegal) di Desa Mbetung, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, dikeluhkan warga setempat. Kegiatan galian C ilegal yang dikelola oleh oknum warga berinisial NT tersebut dilaporkan telah beroperasi cukup lama tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi dari pemerintah.

Aktivitas ini sempat menuai penolakan dari masyarakat sekitar, seperti ST dan NT, yang mengkhawatirkan dampak buruk terhadap lingkungan pemukiman mereka. Menindaklanjuti laporan warga, Kepala Desa Mbetung, Arijona Pinem, bersama perangkat desa dan pihak Kecamatan Juhar telah turun langsung memberikan teguran kepada pengelola.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski dalam teguran tersebut pihak pengelola sempat berjanji akan mengurus seluruh berkas perizinan yang diperlukan, hingga Kamis (27/8/2026), kegiatan operasional galian pasir tersebut disinyalir masih terus berjalan.

Ancaman Bencana dan Kerusakan Lingkungan
Kecamatan Juhar yang memiliki topografi berbukit sangat rentan terhadap bencana alam, terutama saat intensitas hujan tinggi. Aktivitas galian C tanpa kajian lingkungan yang benar dinilai dapat memperparah struktur tanah, memicu tanah longsor, serta mengancam keselamatan warga di sekitar area penambangan.

Jerat Pidana bagi Pengelola dan Penadah
Tindakan penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar norma lingkungan, tetapi juga berhadapan langsung dengan hukum pidana:

UU Minerba (Sektor Pertambangan): Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Jerat Pidana Penadah (Pasal 161 UU Minerba): Pihak yang membeli, menampung, memuat, atau mengolah hasil galian dari tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana serupa, yaitu penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sanksi Kerusakan Lingkungan (UU PPLH): Apabila aktivitas ini terbukti memicu kerusakan lingkungan hidup atau pencemaran, pelaku dapat dijerat pasal berlapis sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait di Kabupaten Karo segera mengambil tindakan tegas di lapangan untuk menghentikan operasional galian pasir ilegal ini sebelum menimbulkan bencana alam atau kerugian lingkungan yang lebih besar.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Green Policing – Cegah Tanah Longsor, Polres Karo Tanam 100 Pohon di Desa Sukandebi
Waka Polres Karo Gelar Jumat Keliling di Masjid Al Ikhlas, Ajak Jemaah Jaga Kamtibmas
Polsek Barusjahe Sosialisasikan Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Desa Tangkidik
Polsek Tigabinanga Gelar Green Policing, Bersihkan Lingkungan dan Pangkas Ranting Pohon
Dukung Program 8 Quick Wins Kapolri, Polres Karo Gelar Patroli Gabungan untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Menelusuri Transparansi Pengembalian Kelebihan Bayar Proyek Jalan Teluk Binjei: Beberapa Media Layangkan Surat Klarifikasi ke BPKAD Labura
Kejari Karo Ikuti FGD Virtual Pengawasan Proses Hukum Perkara Pidana
Pemkab Karo Terima Donasi Obat-Obatan dari PT Indofarma Untuk Mendukung Pelayanan Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:13 WIB

Sasaran TMMD ke 130, RTLH di Labusel rubah Kehidupan Warga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Juhar Ginting, Progres Capai 20 Persen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:49 WIB

TMMD ke-130 Pasang Tandon Air, Warga Aek Batu Dukung Sumur Bor

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Satgas TMMD ke-130 Bantu Bedah Rumah Dorima, Wujud Kepedulian TNI di Aek Batu.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Operasi Gabungan Satgas TNI Berhasil Temukan Senjata Caracal dan 17 Butir Amunisi di Wilayah Ayata Kabupaten Maybrat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Pos Naikere Satgas Yonif 147/KGJ Bersama Pemerintah Distrik Naikere Gelar Sosialisasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Terlihat Kepedulian TNI Kepada Rumah Ibadah Gereja GKPI Cikampak, Pembangunan Hampir Rampung.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Jemaat Gereja GKPI Cikampak Bersyukur MCK di Cat oleh Satgas TMMD 130 Kodim 0209/Labuhanbatu

Berita Terbaru